Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Usulan Tambahan Anggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 M / 1440 H - Raker Komisi 8 dengan Menag dan Kepala BPKH

Ditulis Tanggal: 17 Oct 2019,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menag dan Kepala BPKH

Pada 16 Mei 2019, Komisi 8 mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Lukmah Hakim S dan Kepala BPKH tentang Usulan Tambahan Anggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 M/1440 H. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ali Taher dari Fraksi PAN Dapil Banten 3 pada pukul 19:09 WIB dan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menag dan Kepala BPKH

Lukman Hakim, Menteri Agama:

  • Point-point yang diusulan Kemenag dalam rapat hari ini berkaitan dengan perubahan besaran dan sumber kebutuhan tambahan pembiayaan operasional haji tahun 1440 H/2019 M dan perubahan pemanfaatan dana kemaslahatan untuk mendukung operasional haji tahun 1440 H/2019 M.
  • Kementerian Agama membutuhkan tambahan anggaran haji sebesar 183,2 Miliar karena penambahan jumlah jamaah yang mencapai 10.000.
  • Salah satu butir kesimpulan Raker Komisi 8 DPR RI dengan Menteri Agama RI dan RDP dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH pada tanggal 23 April 2019, adalah sumber pembiayaan tambahan indirect cost BPIH tahun 2019, terkait tambahan 10.000 kuota haji reguler Indonesia sebesar Rp183.729.060.559 bersumber dari APBN BA-BUN.
  • Saat ini masih terdapat kekurangan anggaran sebesar 183,7 Miliar. Untuk itu, BPKH diharapkan bersedia memberi tambahan manfaat nilai keuangan haji agar Kemenag bisa mendapat tambahan sebesar 100 Miliar.
  • Dengan tidak bisanya APBN membiayai tambahan kebutuhan BPIH tahun 2019, perlu segera dicarikan jalan keluar untuk mengatasi defisit pembiayaan operasional haji dimaksud, mengingat operasional haji tahun 2019 sudah semakin dekat.
  • Kemenag sudah melakukan tiga upaya rasionalisasi untuk menutupi kekurangan anggaran yang masih ada. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian jumlah 10.000 jamaah tambahan yang semula dibagi menjadi 25 kloter, sekarang menjadi 20 kloter.
  • Jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai tambahan kuota sebanyak 10.000 jamaah sebesar Rp 353.729.060.559.
  • Dari total kebutuhan biaya Rp 183.729.060.559 tersebut, besaran tambahan nilai manfaat keuangan haji yang dapat dialokasikan maksimum sebesar 100 Miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 83.729.060.559 diharapkan bersumber dari efisiensi dan atau rasionalisasi pengadaan dan kegiatan-kegiatan operasional haji tahun 2019.
  • Setelah dilakukan perhitungan ulang, upaya rasionalisasi dilakukan sebagai berikut: Pertama, adanya penyesuaian jumlah kloter dari semula 25 kloter menjadi 20 kloter. Kedua adalah dengan melakukan penghapusan biaya safe guarding khusus untuk tambahan 10000 jamaah. Adapaun safe guarding hanya ada pada kuota reguler, tetapi tidak pada tambahan 10000 jamaah, sehingga Kemenag bisa mendapat tambahan anggagan dari penghapusan safe guarding tersebut. Ketiga, melakukan penyesuaian biaya haji manasik di KUA.
  • Total efektifitas anggaran yang berhasil didapatkan adalah sejumlah Rp 33.743.266.898,80
  • Pembiayaan yang dananya bersumber dari dana kemaslahatan harus didasarkan pada mekanisme hibah, tetapi mekanisme ini memakan waktu yang panjang karena dana tersebut harus ditransfer ke 520 satuan kerja yang ada.
  • Kemenag memohon persetujuan komisi 8 untuk mengalihkan sumber pengadaan dana sebesar 120 Miliar yang semula bersumber dari dana kemashlahatan menjadi dana dari nilai manfaat yang selama ini dikelola oleh BPKH, sehingga dana untuk manasik haji ini masih bisa digunakan.
  • Pembiayaan kegiatan yang dananya bersumber dari dana kemaslahatan dilaksanakan dengan mekanisme hibah. Dalam pelaksanaannya, penerapan mekanisme hibah memerlukan proses yang tidak sederhana serta membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
  • Anggaran 100 Miliar tersebut bersumberr dari Investasi surat berharga dan surat korporasi, dalam hal ini Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, Kemenag juga telah melakukan efisiensi biaya operasional BPKH sendiri dana nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh BPKH, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi dana yang berasal dana Kemaslahatan.

Kepala Badan Pengelola Keunagan Haji:

  • BPKH berperan pada tambahan dukungan pembiayaan kuota jamaah sebanyak 10.000 . BPKH diminta untuk menambah anggaran sejumlah 100 Miliar.
  • Anggaran 100 Miliar tersebut bersumber dari investasi surat berharga dan surat korporasi, dalam hal ini BPKH bekerja sama dengan Kemenkeu. Selain itu, BPKH juga melakukan efisiensi biaya operasional sendiri.
  • Per 1 April 2019, dana BPKH sudah menjadi 150 Triliun, jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 10 Triliun dari tahun tahun sebelumnya.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan