Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kinerja Keuangan Perusahaan – RDP Komisi 11 dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia

Tanggal Rapat: 5 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 14 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia

Pada 5 Februari 2020, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia tentang kinerja keuangan perusahaan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Dito Ganinduto dari Fraksi Golkar dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 11:05 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
  • Sampai 30 September 2019 jumlah Polis individual yang diterbitkan 60 asuransi jiwa ada 18 juta, ini merupakan relatif tetapi menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia masih terbilang sedikit.
  • Jumlah tenaga pemasar di sektor industri asuransi jiwa di tahun 2019 sebanyak 622 ribu orang.
  • Ekuitas pemodal industri asuransi jiwa dari tahun 2015 sampai 30 September 2019, pada tahun 2015 total uang pemegang saham tertanam sebesar Rp78T, tetapi pada kuartal ke 3 tahun 2019 sebesar Rp132T.
  • Manfaat asuransi jiwa: (1) Manfaat asuransi dibayar asuransi jiwa jika nasabah meninggal dunia, (2) Manfaat asuransi dibayar asuransi jiwa bahwa Polis nasabah jatuh tempo dan (3) Manfaat asuransi dibayar asuransi jiwa untuk lain hal, untuk tidak melanjutkan Polisnya (sebagai nilai tebus).
  • Pada asuransi kesehatan, tahun sebelumnya selama 8 bulan industry, asuransi menyetor sedikit sekitar Rp8T. Asuransi kesehatan boleh dijalankan oleh asuransi jiwa dan asuransi umum.
  • Untuk asuransi jiwa ada 4 fungsi dalam membantu direksi, yaitu: (1) Aktuaris perusahaan, (2) Fungsi Kepatuhan, (3) Fungai Manajemen risiko dan (4) Satuan pengawas internal. Ini merupakan yang wajib dan ada di atas “hitam putih”.
  • Direksi diawasi oleh komisaris, dan komisaris harus bertemu 2 bulan sekali dalam setahun. Komisaris independen memiliki hak istimewa, yaitu: (1) Memiliki jalur laporan langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak melalui direksi terlebih dahulu dan (2) Tidak boleh diganti manajemen pemegang saham, karena melakukan independen komisaris, karena tidak boleh di bawah tekanan, setiap asuransi harus melaporkan kepada legalator, bisa laporan bersifat tahunan, 3 bulan maupun sebulan sekali.
  • Mengenai persyaratan umum modal minimum dan setiap saatnya Rp100M ini merupakan hal yang sama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
  • Total klaim tidak bergerak terlalu jauh, sekitar Rp23-25T. Total aset mengalami peningkatan sebesar Rp116T di 2014 sampai Q3 2019 sebesar Rp153T. Industri asuransi umum terus mengalami meningkat.
  • Perkembangan selain progres premi, hasil underwriting setelah dipotong cadang, komisi dan lain-lain, menjadi income perusahaan. Pada tahun 2018 mencapai Rp13T performens pruden sudah cukup bagus sehingga dari setiap tahunnya mengalami peningkatan.
  • Jumlah asuransi umum sampai tahun 2018 sebanyak 75 perusahaan ini menjadi asosiasi asuransi umum.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan