Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Keberadaan dan Permasalahan RUU tentang Permusikan – Audiensi Pimpinan DPR, Bambang Soesatyo, dengan Kami Musik Indonesia

Tanggal Rapat: 28 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 21 Feb 2019,
Komisi/AKD: Pimpinan DPR , Mitra Kerja: Kami Musik Indonesia (KAMI)

Pada 28 Januari 2019, Pimpinan DPR, Bambang Soesatyo, mengadakan Audiensi dengan Kami Musik Indonesia mengenai Keberadaan dan Permasalahan RUU tentang Permusikan. Audiensi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan DPR dan dibuka oleh Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 13:00 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kami Musik Indonesia (KAMI)

Glenn Fredly

  • Kami Musik Indonesia (KMI) sudah membuat kajian tentang draft RUU tentang Permusikan yang sejak awal sudah kami llakukan rapat dengar pendapat
  • Mengenai keberadaan RUU ttg Permusikan ini agar dapat disosialisasikan kepada khalayak umum khususnya para musisi karena ini sangat penting terkait keberadaan ekosistem musik kedepannya
  • Beberapa bulan lagi akan ada peralihan Anggota Legislatif (Aleg) oleh sebab itu, hal ini menjadi penting untuk mengingatkan kembali bahwa ada RUU tentang Permusikan yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas
  • Teman-teman yang hadir disini adalah teman-teman yang berperan sebagai influencer bagi genre musik kami masing-masing dan keberadaan ini menjadi penting untuk berdialog dan berdiskusi dengan Bapak-Bapak yang hadir disini
  • Dalam RUU tentang Permusikan belum jelas industri musik itu apa, dimana posisi label dan pencipta lagu itu masih belum terlihat jelas dan KMI merasa rasa ada yang salah. RUU ini sudah masuk Prolegnas Prioritas tetapi nyatanya belum bisa menjawab hal-hal tersebut
  • Dalam RUU yang sedang disusun ini ada pembatasan yang sifatnya represif seperti jika ada lagu yang berkaitan dengan SARA, pornografi, dan lain-lain ada sanksi pidananya. Pada kenyataannya hal itu sudah ada dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Jadi, menurut KMI ada semacam pembatasan ekspresi diri jika ada pemberlakuan peraturan tesebut

Tompi

  • KMI hanya menitipkan pesan agar monitoring terus berjalan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 itu banyak yang tidak sampai ke teman-teman musisi dan industri entertainment khususnya hak terkait promotor dan EO
  • KMI hanya menitipkan pesan agar monitoring terus berjalan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 itu banyak yang tidak sampai ke teman-teman musisi dan industri entertainment khususnya hak terkait promotor dan EO
  • Bagaimana musik dapat menjadi asset karena pendapatan pajak dari musik sangat besar tetapi lagu itu sendiri tidak pernah menjadi asset, KMI memohon agar musik dapat dijadikan sebagai komoditas
  • Musisi pada saat muda sangat kaya-kaya dan ketika sudah tua lalu sakit sibuk mencari galang dana. Hal ini sangat penting untuk adanya perubahan yang dapat dimulai dari regulasi. Jadi, jangan mengurus sesuatu hal yang cuman kelihatan saja padahal musik adalah “monster” yang besar untuk diurus
  • Walaupun undang-undang sudah ada tetapi ketika diajukan ke perbankan katanya itu masih tidak akuntabel. Jadi, KMI berharap apa yang ada di RUU tentang Permusikan, musik dapat dilihat juga dari sisi ekonomisnya (assset)

Grace Simon

  • Grace sebagai pelaku musik senior, di zaman Grace dahulu, para musisi hanya disodorkan kontrak dan tidak dijelaskan, sedangkan zaman sekarang para musisi merasakan hak rolayti itu belum dirasakan. Grace mengatakan dirinya saat ini sudah kurang produktif tapi lagu-lagunya masih dinyanyikan
  • Grace sebagai pelaku musik senior, di zaman Grace dahulu, para musisi hanya disodorkan kontrak dan tidak dijelaskan, sedangkan zaman sekarang para musisi merasakan hak rolayti itu belum dirasakan. Grace mengatakan dirinya saat ini sudah kurang produktif tapi lagu-lagunya masih dinyanyikan
  • Dengan adanya RUU tentang Permusikan atas inisiatif dari DPR, Grace berterima kasih semoga dapat memberikan semangat baru untuk teman-teman musisi yang masih junior
  • Terkait ketegasan Pemerintah dalam paltform digital masih ada tata kelola yang belum baik dan jelas
  • Judul dari RUU ini fokus ke permusikan, namun dalam RUU tentang Permusikan itu yang termarginalkan adalah musik-musik tradisional. Jadi, dalam RUU yang sedang disusun dapat dipikirkan seperti apa dampak atau kelanjutannya
  • Bagaimana caranya agar musik dapat membuat sejahtera senimannya atau karya bisa menyejahterakan musisi. Jadi, KMI meminta Pimpinan DPR untuk lebih mensosialisasikan betapa pentingnya hak moral dan ekonomi yang diberikan untuk para seniman
  • Mudah-mudahan di masa depan atau era yang sekarang ini musisi dapat menjadi profesi yang menjanjikan. Semoga dengan pertemuan ini dengan adanya RUU tentang Permusikan dapat membuat seniman sejahtera atas karya-karyanya

Institut Musik Jalanan (IMJ)

  • Musisi jalanan saat ini masuk ke dalam sebuah ekosistem musik Indonesia namun sampai hari ini musisi jalanan masih dikategorikan sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dimana musisi jalanan digolongkan seperti anak jalanan dan anak terlantar itu sangat tidak adil
  • Jika dikemudian hari RUU tentang Permusikan ini disahkan, apakah Institut Musik Jalanan (IMJ) dapat menggunakan peraturan tersebut di seluruh daerah atau tidak karena yang IMJ tahu bahwa kota-kota di Indonesia punya Peraturan Daerahnya masing-masing dan sampai hari ini IMJ masih menggunakan Undang Undang tentang Kemajuan Kebudayaan sebagai payung hukum IMJ.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan