Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masalah Penggunaan Lahan Tanah Ulayat untuk Operasi Pertambangan - Audiensi Komisi 7 DPR-RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, PT Trubaindo Coal Mining, MNP Law Firm, dan Perwakilan Bupati Kutai Barat

Ditulis Tanggal: 7 Jul 2023,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Minerba - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM)

Pada 5 Juli 2023, Komisi 7 DPR-RI mengadakan rapat audiensi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, PT Trubaindo Coal Mining, MNP Law Firm, dan Perwakilan Bupati Kutai Barat mengenai Masalah Penggunaan Lahan Tanah Ulayat untuk Operasi Pertambangan. Rapat dibuka oleh Dony MO dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Barat 11 pada pukul 10.08 WIB

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

MNP Law Firm :

  • Perlu kami jelaskan bahwa secara hukum hak penguasaan dan kepemilikan dari klien kami ini sangat kuat. Dimulai dari 9 Maret 1940 itu sudah ada bukti-bukti pembayaran pajak segala macamnya.
  • Jadi, sudah sejak 1940 tanah ini dikuasai terus dan tidak ada yang komplain maupun memberikan keberatan atas kepemilikan tanah klien kami.
  • Tetapi, sekitar tahun 2004 itu ada sebuah PT yang kita ketahui sekarang bernama PT Trubaindo Coal Mining (TCM) yang memasuki lahan milik klien kami yang saat ini sudah dikuasai oleh PT tersebut seluas 800 hektar dari luas tanah 1.238,50 hektar.
  • Jadi, ada 800 hektar yang sekarang sedang dikuasai oleh PT TCM dan yang menjadi masalah adalah bahwa selama penguasaan tanah itu tidak ada hak dari PT TCM untuk menguasai karena selama ini tidak pernah ada tercapai kesepakatan tentang persoalan ganti-rugi berupa uang kompensasi.
  • Memang, sebelumnya ada pembicaraan pada 27 Agustus 2009, di situ ada dari pihak PT TCM yang menawarkan harga untuk tanah tersebut dengan dihargai 1 meter Rp1.000 rupiah dan 1 hektar Rp10.000.000. Ini tidak mencapai kesepakatan sampai saat ini.
  • Klien kami mencoba berbagai upaya hukum termasuk melapor ke Komnas HAM, karena ada dugaan bahwa tanah yang berstatus ulayat ini hutan-hutannya dirusak oleh PT yang bersangkutan.
  • Hal ini memicu protes masyarakat dan sampai pada akhirnya banyak persoalan yang muncul. Bahkan, sudah ada yang sampai laporan ke polisi kemudian akhirnya berdamai.
  • Singkatnya, sampai saat ini tidak ada titik temu. Klien kami sudah beberapa kali bersurat ke PT TCM bertemu dengan banyak pihak tapi tidak ada tanggapan yang yang memadai.
  • Padahal, di Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang direvisi pada 2 September 2011 di diktum ketiga disebutkan bahwa poin keenam: apabila dalam kawasan hutan yang dipinjam pakai terdapat hak-hak pihak ketiga penyelesaiannya menjadi tanggung jawab PT TCM yang dikoordinasikan dengan Pemda setempat. Namun, sampai saat ini tidak ada kesepakatan dan tidak ada komunikasi.
  • Kami selalu berusaha untuk mencari titik temu. Makanya, kami kirimkan surat kepada Bapak Pimpinan Komisi 7 DPR-RI untuk kiranya memberikan rekomendasi terhadap masalah yang dihadapi oleh klien kami.
  • Perlu kami sampaikan bahwa klien kami sudah mengalami permasalahan ini hampir 20 tahun sejak tahun 2004. Sementara, PT TCM beroperasi dengan baik selama hampir 20 tahun dengan mengeruk keuntungan sedangkan klien kami hanya sebagai penonton saja.
  • Perlu kamu tegaskan di sidang terhormat ini di rumah rakyat ini, semoga ada titik temu. Kami tidak mengharapkan yang muluk-muluk, tetapi hak dari klien kami berupa ganti-rugi yang wajar.
  • Di dalam Perda disebutkan bahwa pemberian ganti-rugi yang wajar kepada pemilik lahan itu hal yang diwajibkan. Jadi, mohon kepada PT TCM dan Pemerintah untuk memperhatikan hal ini.
  • Kami juga mohon agar ada solusi yang terbaik dalam waktu dekat ini. Mengingat, masalah ini sudah hampir 20 tahun tidak ada titik temunya

Pemiliki Tanah Ulayat (Korban) :

  • Saya selaku Pewaris daripada hutan tanah yang sudah dirusak oleh PT TCM. Pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Komisi 7 DPR-RI yang telah menanggapi keluh kesah dan tuntutan saya ini.
  • Melalui kesempatan yang baik ini, saya mohon dengan hormat agar urusan ini dapat selesai dengan secepatnya. Saya sudah berumur 78 tahun. Sebagaimana yang diutarakan tadi bahwa masalah ini sudah hampir 20 tahun.
  • Di dalam lahan saya ada jalan untuk holding batubara PT TCM sama PT Bharinto Ekatama yang sudah beroperasi sejak tahun 2017, tapi sampai saat ini tidak ada kompensasinya.
  • Saya mohon bantuan sepenuhnya kepada Wakil Rakyat untuk membantu penyelesaian masalah ini secepatnya. Jika PT TCM tdk menghargai apa yang disepakati, mohon agar di tutup operasionalnya sementara karena sangat merugikan masyarakat besar pada umumnya.

PT Trubaindo Coal Mining (TCM) :

  • Kami akan sedikit memberikan penjelasan terkait dengan kegiatan kami. PT TCM pemegang izin TKP2B. Secara keseluruhan kita memiliki luas 23.650 hektar dan sdh mendapatkan izin operasi produksi dari Kementerian ESDM sejak tahun 2005.

  • Selama ini, kami bekerja di area konsesi kita yang sebetulnya terbagi 2 wilayah, yaitu wilayah kehutanan dan non kehutanan. Untuk di kawasan kehutanan kita sudah mendapatkan IPPKH di 2 area yang pertama SK 945 itu meliputi area 6.262 hektar dan area kedua SK 384 seluas 6.100 hektar.
  • Terkait dengan penggunaan area aktivitas kita, ada lahan APL atau non kehutanan dan di lahan kawasan hutan. Tentunya, di dalam operasi ini kita selalu mengedepankan aturan yang berlaku di area kerja kita.
  • Untuk area lahan penggunaan lain atau non kehutanan, kita akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk bisa melakukan kegiatan operasi di sana.
  • Kegiatan yang ada dioperasi APL itu meliputi fasilitas penunjang seperti jalan, kantor, mess karyawan, dan lain-lain. Karena ini di kawasan hutan, maka kita melakukan penyelesaian lahan dengan membayar lahan milik masyarakat.
  • Dalam hal ini tentu kita bekerja sama dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat khususnya Pemkab Kutai Barat.
  • Adapun di lahan kawasan hutan, karena itu adalah lahan kepemilikan Pemerintah, tentunya kita akan bekerja sesuai dengan izin yang kami miliki.
  • Di area itu kita memiliki kegiatan tambang dan karena kita sebagai pemilik IPPKH, kita memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan yang tertera di izin.
  • Terkait dengan kebijakan lahan garapan masyarakat, tentunya selain mendapatkan arahan dari Kementerian LHK, kita selalu berkoordinasi dengan Pemkab Kutai Barat.
  • Sesuai dengan undangan yang akan kita bahas disini adalah terkait dengan tanah ulayat. Jadi, kita bicara pada area kegiatan pertambangan kita.

Perwakilan Bupati Kutai Barat :

  • Terkait dengan permasalahan ini, kami sebenarnya sudah mendengar sekilas terhadap yang sudah disampaikan. Tentunya ini menjadi rumusan kita ke depan.
  • Namun, kita akan mencoba mempelajari lebih jauh terkait dengan permasalahan yang sudah disampaikan.
  • Pemkab Kutai Barat akan mencoba melihat kronologis dari permasalahan ini, karena intinya bahwa apa yang dilakukan oleh PT TCM berkaitan dengan perizinan dari Memen ESDM. Kami juga akan melihat permasalahan ini dgn kondisi-kondisi di lapangan.
  • Pada tahun 2010, kalau tidak salah sudah pernah difasilitasi untuk dipertemukan dengan pihak PT TCM. Sambil menunggu proses ini, akan kita pelajari kembali dengan tim dan ini akan kita sampaikan lebih lanjut tentang pihak-pihak yang terkait.

Dirjen Minerba - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM)
  • Penggunaan lahan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba pada Pasal 134, 135, 136, dan 138 di mana hak atas WIUP, WPR, atau WIPUK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
  • Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
  • Pemegang IUP atau IUPK, sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK dan hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilihan hak atas tanah. Itu tinjauan atas dasar hukum yang bisa kami sampaikan. Selanjutnya, kami sedikit menyampaikan respon terhadap klaim lahan atas nama bapak Rusli seluas 878.579 hektar ke PT TCM.
  • Setelah dilakukan penelusuran, lahan yang diklaim merupakan lahan yang berada dalam kawasan hutan yang menurut ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat 3A menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, kecuali ada izin dari yang berwenang dalam hal ini Menteri LHK.
  • PT TCM tidak mempunyai hak milik atas kawasan hutan tersebut. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tambang, perusahaan telah melakukan pengurusan IPPKH dari Kementerian LHK.
  • Saat ini sudah mendapatkan SK.300/Menhut-11/2013 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai seluas 6.024,50 hektar.
  • Dengan adanya IPPKH, maka PT TCM telah dibebankan oleh negara untuk melakukan kewajiban rehabilitasi DAS dan melakukan pembayaran PNBP.
  • Klaim Bapak Rusli yang menyatakan lahan tersebut adalah lahan hutan adat, tentunya harus ada Perda yang mengaturnya atau penetapan oleh Bupati Kutai Barat yang kemudian ditetapkan oleh Kementerian LHK dalam rangka pencantuman hutan adat ke dalam peta kawasan hutan.
  • Area yang diklaim berada dalam kawasan hutan dimaksud tidak terdapat lahan atau tanah adat ataupun hutan adat seperti yang dinyatakan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan