Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Aspirasi Masyarakat Bali - RDPU Komisi 2 dengan Pemerintah Provinsi Bali

Tanggal Rapat: 26 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 7 Feb 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Pemerintah Provinsi Bali→I Wayan Koster

Pada 26 November 2019, Komisi II DPR-RI menerima audiensi Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) mengenai penyampaian aspirasi masyarakat Bali.

Audiensi dibuka dan dipimpin oleh Arief Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Jawa Timur 4 pada pukul 11:02 WIB dan terbuka untuk umum.

Sebagai pengantar, Arief menyampaikan bahwa saat ini Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 64 Tahun 1968 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Hal yang lebih penting adalah hal tersebut juga berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 dimana Indonesia masih dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat.

Adapun materi dalam undang-undang tersebut

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pemerintah Provinsi Bali → I Wayan Koster
  • I Wayan Koster selaku Pemerintah Provinsi Bali menyatakan bahwa sosialisasi naskah akademik UU Provinsi Bali secara terbatas telah dilaksanakan sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 16 Januari 2019 dan Tanggal 23 November 2019. Dinyatakan seluruh pihak memberikan dukungan penuh terhadap UU Provinsi Bali.
  • Adapun UU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, potensi daerah dan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam menciptakan ekonomi yang berdaya saing sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada pada saat ini.
  • Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal, serta tidak ada niatan untuk menjadikan Bali sebagai Daerah Otonomi Khusus.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan