Rangkuman Terkait
- Pandangan Umum Mini Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dan Isu-Isu Aktual - Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kinerja Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 dan Isu-isu Aktual – Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2023 - Raker Komisi 8 dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Haji Tahun 2023 dan Persiapan Haji Tahun 2024 – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan Rencana Strategis Tahun 2022-2027, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Komponen BPIH 1445 H/2024 M dan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Dirut PT Garuda Indonesia, dan Dirut Saudia Airlines
- Komponen Biaya Penerbangan Haji Tahun 1445 H/2024 M - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Dirjen Perhubungan Udara dan Darat Kemenhub, Dirut Angkasa Pura I & II, Dirut Pertamina Patra Niaga, dan Dirut AirNav
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2022, Laporan Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2023, dan Pembahasan RKA K/L BNPB TA 2024 - Raker Komisi 8 dengan Kepala BNPB
- Permasalahan Hak Asuh Anak di Indonesia — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI)
- Pembahasan Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atas Usulan Penambahan Kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
- Pembahasan Komponen Biaya Penerbangan dan Kesehatan Haji Tahun 1444 H - Rapat Panja Komisi 8 dengan Dirjen PIHU Kemenag RI, Dirjen PU dan Dirjen PD Kemenhub RI, Dirut PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura lI, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia
- Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN
- Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-5
- Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
- Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Alokasi Virtual Account - RDP Komisi 8 dengan BPKH
Tanggal Rapat: 5 Mar 2019, Ditulis Tanggal: 15 Apr 2019,Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: BPKH
Pada 5 Maret 2019, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentang alokasi Virtual Account. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ace. H dari Fraksi Golkar Dapil Banten I pada pukul 11:00 WIB. Rapat dihadiri oleh 12 anggota dan ditandatangani oleh 15 anggota. Rapat terbuka untuk umum
Sebagai pengantar rapat, Ace menyampaikan, bahwa komisi 8 memerlukan penjelasan mengenai alokasi Virtual Account. Komisi 8 menerima surat dari pelaksana BPKH Kemenag terkait dana efisiensi dana haji 2019. Komisi 8 juga ingin mendengar penjelasan nilai manfaat dan BPKH dalam efisiensi BPKH untuk 2019.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Berikut merupakan pemaparan mitra:
· Berikut ini merupakan catatan mengenai BPKH 1440H/2019M dan bila sudah ada Keppresnya maka akan BPKH jalankan supaya ada keputusan yang lebih kuat. Ini sifatnya berbeda dengan UU yang ada. Masih harus menunggu audit BPK dan baru dialokasikan kepada BPKH. Lalu ada angka 2,5%, menghitung Rp250M dan tidak memiliki kewenangan untuk melepas itu tanpa persetujuan dari DPR. Pihak dari Kemenag pun tidak bisa menggunakan uang tersebut tanpa persetujuan dari DPR (Komisi VIII) begitu juga dengan penggunaan nilai manfaat harus ada persetujuan DPR setelah berdiskusi dengan BPKH. Jadi, intinya seluruh beban – beban sudah diselesaikan karena ada pertanggungjawaban mutlak. Jika Keppres nanti terbit dan menteri juga sudah memutuskan untuk menggunakan hal tersebut akan dijalankan.
· Laporan ekskutif pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji 2018 kepada DPR . Dasar hukum alokasi Virtual Account yaitu UU 34 Pasal 16 dan Pasal 26. BPKH wajib mengajukan Virtual Account tersebut untuk jamaah tumbuh. Lalu BPKH juga memberikan informasi nilai BPKH atau BPKH Khusus melalui rekening Virtual Account. Setiap tahun BPKH harus mengajukan Virtual Account tersebut kepada jamaah tunggu dan mendapatkan persetujuan dari Komisi 8. \
· Tujuan Virtual Account: (1) Memberikan informasi kepada nilai manfaat BPIH Khusus, (2) Membayar
nilai manfaat setoran BPIH Khusus secara berkala. Dalam 10 tahun, nilai manfaat akan dihibahkan 100% kepada jamaah haji secara adil, baik jamaah yang berangkat maupun jamaah tunggu. Secara umum pada tanggal 7 Maret 2018 sudah diputuskan dalam Renstra, dimana Renstra itu sudah jelas mengatakan bahwa dalam kurang lebih 10 tahun ini, nilai manfaat akan di hibahkan 100% kepada jamaah haji secara adil baik untuk jamaah yang berangkat maupun yang tunggu.
· Pada 2030 jamaah mendapat uang 100% dari nilai manfaat yang dialokasikan sehingga akhir tahun tidak perlu bayar lagi setoran lunas. Yang berwarna biru melalui biaya operasional BPKH, sedangkan yang berwarna Orange adalah jemaah tunggu. Pada 2030, jamaah akan mendapat uang 100% dari nilai manfaat uang yang dialokasikan. Pada 2018, telah terlaksana 20% walaupun nilai manfaat tidak terlalu banyak. Untuk 2018 Komisi 8 sudah menyetujui disribusi nilai manfaat sebanyak 20% jumlah nilai manafat yang didistribusikan sebesar Rp777 Miliar. BPKH memiliki situs Virtual Account untuk informasi mutasi rekening haji dan nilai manfaat yang sudah dia dapatkan. BPKH sudah membagikan Virtual Account. Penetapan nilai Virtual Account 2019 sebesar 25% dari nilai manfaat. BPKH sudah memutuskan untuk merealokasikan pengeluaran Virtual Account jamaah tunggu dan secara subtansi sudah selesai. Mohon nanti kesimpulan rapat agar usulan kami disetujui. Mohon nanti ditetapkan realokasi Virtual Account. Secara substansi sudah selesai jadi BPKH memohon untuk kesimpulan rapat bahwa usulan-usulan tersebut telah disetujui di tingkat BPKH dan juga realokasi Virtual Account sebesar Rp500 Miliar dari Rp1,7 Triliun menjadi Rp1,2 Triliun (maksimal 20% menjadi 17% dari nilai manfaat). Tindak lanjut penetapan Realokasi Virtual Account dalam BPIH 2019.
· BPKH meminta untuk selanjutnya diundang untuk RDP kembali kira–kira pada pertengahan Maret nnti.. BPKH akan mengoptimalkan operasional mengenai penetapan realokasi Virtual Account dalam BPIH. BPKH juga memohon ada rapat selanjutnya untuk menyelesaikan RKA. Nanti, mudah-mudahan bulan Ramadan kami akan buat Walimah di Arab. Efisiensi yang dipakai di BPIH itu BPKH pengadaan real 224 miliar. Tapi, ini belum diaudit karena seharusnya belum dipakai. BPKH sudah menerima BPIH dengan beberapa catatan untuk ke depannya saat penentuan BPIH, BPKH diundang pada saat raker. Beberapa angka
di BPKH belum ada hasil audit, dan bila hasil auditnya berkurang atau lebih rendah, maka BPIH akan mengalami pengurangan. BPKH tidak ada masalah selama itu masih menjadi kebijakan strategis negara. Jika dana tersebut dipakai maka dana keuangannya akan turun dan jika turun secara terus menerus maka akan ada kemungkinan tahun depan akan habis. Realnya sudah ada penetapan asumsi dan kalau
bisa mengadakan real lebih murah dan menetapkan dengan harga baik. Maka itu bentuk efisiensi. Untuk pengadaan living cost, mudah-mudahan bisa mendapatkan efisensi dari hal tersebut.
· BPKH tidak bisa beli real sekaligus. Pembelian valas didominasi BUMN besar. Kalau mereka mau beli dulu kami ngalah. Efisiensi bukan hanya milik Kemenag, BPKH juga berusaha melakukan efisiensi. Tahun lalu, BPKH mendapat Rp224M dari hasil efisiensi dan tahun ini tergantung dari keadaan pasar. BPKH akan memastikan menambah uang untuk pemanfaatannya. BPKH dengan tambahan indirect cost itu penting jadi BPKH memohon supaya disosialisasikan, dan Bank BRI dibolehkan untuk menjadu mitra kita. BPKH akan perpendek birokrasi di muslahatan, karena masih banyak regulasi–regulasi yang belum sinkron dan
lancar KepPres tentang indirect cost pun tidak keluar sampai hari ini, dan BPKH harus bayar itu.
· Masih banyak regulasi yang tidak sinkron. Keppres indirect cost tidak keluar dan harus membayar merupakan contoh yang sederhana. Hal disampaikan kepada anggota DPR. Memang BPIH ini lambat namun akan melakukan secara maksimal. BPKH akan membeberkan proposal dan apa saja hambatannya karena rapat kali ini bukan membahas tentang itu. Terkait Virtual Account penetapan berdasarkan penetapan DPR atas persetujuan dari BPKH, tahap sekarang adalah tahap pertama yaitu membuat Virtual Account sebanyak 4 juta untuk reguler. BPKH dibantu oleh lembaga independen untuk menghitung itu sehingga pembagian nilai manfaat itu rata sehingga posisi akhir tahun 2018 mendapatkan nilai manfaat. Namun, karena belum keluarnya hasil audit BPK, akhirnya kami bagi 2 tahap pembagiannya, itu akan dikaji kembali sekitar tahun 2035-2040.
· BPKH bekerja berdasarkan UU dan PBPKH diberikan gambaran mengenai target yaitu surat berharga. Di surat berharga kemarin, BPKH sudah membeli SBISAN yang baru. Kalau kita bebas pajak maka tambahan nilai manfaat 1 Triliun. Lembaga wakaf dan zakat saja bebas pajak. Tahun ini kami sudah memulai dan melirik pada investasi langsung. BPKH sedang mendekati Garuda untuk hal penerbangan. Komponen terbesar adalah akomodasi dan saat ini kami mencari apa yang bisa kami kerjakan sendiri. Investasi langsung ini sangat berarti dan harus dikerjakan. Ketiga masalah catering, persentasenya cukup besar. BPKH harus mencari solusi agar uang tidak habis karena penurunan nilai rupiah.
· Untuk investasi langsung beberapa BUMN diantaranya Farmasi dan PLN. BPKH akan investasi emas dengan pegadaian karena banyak jamaah haji dari pegadaian mencoba untuk efisiensi. Pegawai BPKH orang - orang yang hijrah mereka ikhlas menerima gaji lebih rendah dari sebelumnya. Mengenai efisiensi, sekitar Rp224M dan tahun ini belum selesai semua dengan rata2 14,08 (7,9T). BPKH akan lelang real untuk living cost. Serah terima sudah selesai dan kalau telat karena adanya operasional haji dan sedang diperiksa oleh BPK.
Bidang Investasi BPKH
BPKH belum berhasil mengkoversi dari SBISAN ke Reksadana karena ini terkena pajak, harus nya BPKH ini disamakan dengan BPJS yang diberikan pembebasan pajak jika kita terbebas dari pajak nilai manfaat kita
akan menambah 1 Triliun. BPKH ini miss match, harus dicari solusinya agar uang tersebut tidak habis terkena inflasi BPKH juga akan invetasi emas yang bekerja sama dengan Pegadaian; (1) pengumpulan nasabah, (2) investasi dalam bentuk gadai, dan (3) investasi BPKH dalam bentuk emas.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pandangan Umum Mini Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dan Isu-Isu Aktual - Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kinerja Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 dan Isu-isu Aktual – Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2023 - Raker Komisi 8 dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Haji Tahun 2023 dan Persiapan Haji Tahun 2024 – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan Rencana Strategis Tahun 2022-2027, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Komponen BPIH 1445 H/2024 M dan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Dirut PT Garuda Indonesia, dan Dirut Saudia Airlines
- Komponen Biaya Penerbangan Haji Tahun 1445 H/2024 M - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Dirjen Perhubungan Udara dan Darat Kemenhub, Dirut Angkasa Pura I & II, Dirut Pertamina Patra Niaga, dan Dirut AirNav
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2022, Laporan Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2023, dan Pembahasan RKA K/L BNPB TA 2024 - Raker Komisi 8 dengan Kepala BNPB
- Permasalahan Hak Asuh Anak di Indonesia — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI)
- Pembahasan Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atas Usulan Penambahan Kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
- Pembahasan Komponen Biaya Penerbangan dan Kesehatan Haji Tahun 1444 H - Rapat Panja Komisi 8 dengan Dirjen PIHU Kemenag RI, Dirjen PU dan Dirjen PD Kemenhub RI, Dirut PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura lI, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia
- Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN
- Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-5
- Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
- Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)