Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Undang-Undang Otonomi Khusus — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Audiensi dengan Pemerintah Provinsi Papua

Tanggal Rapat: 27 May 2016, Ditulis Tanggal: 12 Apr 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ketua DPRD Papua

Pada 27 Mei 2016, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Audiensi dengan Pemerintah Provinsi Papua tentang Undang-Undang Otonomi Khusus. Rapat ini dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pukul 14.11 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua DPRD Papua
  • Ketua DPRD Papua menjelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM sampaikan bahwa ini akan menjadi prioritas dalam prolegnas, maka itu yang Papua pegang janji tersebut hingga hari ini.

Sekretariat Provinsi Papua

  • Sekretariat Provinsi Papua menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah sampai hari ini yang berlaku hanya 1 yaitu baru No 54 Tahun 2004.
  • Jika dikaji secara mendalam lewat FGD bahwa dengan dinamika perkembangan undang-undang menjadi mandul dan tidak ada kekuatan karena di press oleh regulasi lainnya.
  • Di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus ini hanya terjadi perubahan kecil.
  • Sekretariat Provinsi Papua berharap dengan adanya undang-undang ini, terdapat referensi hukum untuk tanah papua secara keseluruhan.

Ketua DPRD Papua
  • Ketua DPRD Papua menjelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM sampaikan bahwa ini akan menjadi prioritas dalam prolegnas, maka itu yang Papua pegang janji tersebut hingga hari ini.

Sekretariat Provinsi Papua

  • Sekretariat Provinsi Papua menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah sampai hari ini yang berlaku hanya 1 yaitu baru No 54 Tahun 2004.
  • Jika dikaji secara mendalam lewat FGD bahwa dengan dinamika perkembangan undang-undang menjadi mandul dan tidak ada kekuatan karena di press oleh regulasi lainnya.
  • Di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus ini hanya terjadi perubahan kecil.
  • Sekretariat Provinsi Papua berharap dengan adanya undang-undang ini, terdapat referensi hukum untuk tanah papua secara keseluruhan.

Ketua DPRD Papua
  • Ketua DPRD Papua menjelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM sampaikan bahwa ini akan menjadi prioritas dalam prolegnas, maka itu yang Papua pegang janji tersebut hingga hari ini.

Sekretariat Provinsi Papua

  • Sekretariat Provinsi Papua menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah sampai hari ini yang berlaku hanya 1 yaitu baru No 54 Tahun 2004.
  • Jika dikaji secara mendalam lewat FGD bahwa dengan dinamika perkembangan undang-undang menjadi mandul dan tidak ada kekuatan karena di press oleh regulasi lainnya.
  • Di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus ini hanya terjadi perubahan kecil.
  • Sekretariat Provinsi Papua berharap dengan adanya undang-undang ini, terdapat referensi hukum untuk tanah papua secara keseluruhan.

Ketua DPRD Papua
  • Ketua DPRD Papua menjelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM sampaikan bahwa ini akan menjadi prioritas dalam prolegnas, maka itu yang Papua pegang janji tersebut hingga hari ini.

Sekretariat Provinsi Papua

  • Sekretariat Provinsi Papua menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah sampai hari ini yang berlaku hanya 1 yaitu baru No 54 Tahun 2004.
  • Jika dikaji secara mendalam lewat FGD bahwa dengan dinamika perkembangan undang-undang menjadi mandul dan tidak ada kekuatan karena di press oleh regulasi lainnya.
  • Di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus ini hanya terjadi perubahan kecil.
  • Sekretariat Provinsi Papua berharap dengan adanya undang-undang ini, terdapat referensi hukum untuk tanah papua secara keseluruhan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan