Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Undang-Undang Pangan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI

Tanggal Rapat: 15 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 10 Mar 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Pada 15 September 2016, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang Undang-Undang Pangan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Atgas dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pukul 13.36 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: telusur.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengucapkan terima kasih atas undangannya kepada Badan Legislasi DPR-RI.
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI juga menjelaskan bahwa ada beberapa fokus pekerjaan yang ditugaskan untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI sebelum dilantik yaitu penyederhanaan kelembagaan baru. Serta, ada 136 lembaga non-pemerintah yang telah dikaji efektivitasnya dan sebagian besar amanah terhadap undang-undang.
  • Terkait pangan, tujuannya sudah baik yaitu mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan.
  • Dalam Undang-Undang Nomor 18 pun mengamanatkan pembentukan badan nasional, dan ada pula peraturan presiden agar terdapat badan pangan yang kuat.
  • Perum bulog ditugaskan untuk menjaga stabilitas harga pangan, untuk Kementerian Dalam Negeri RI tugasnya untuk menetapkan harga, sedangkan Kementerian Pertanian tugasnya untuk melaporkan besaran pangan. Kebijakan pemerintah pada kabinet kerja adalah ingin membentuk lembaga yang powerfull khususnya di bidang pangan.
  • Namun, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 memiliki isi yang sangat rancu dan saling beririsan dengan Undang-Undang Pangan.
  • Kelembagaan yang menangani pangan adalah Perum bulog, Pemerintah daerah, BPOM, BPS, BSN, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, dan lain-lain.
  • Pembentukan badan pangan masih terhambat dengan masih adanya undang-undang yang membahas tentang pangan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan