Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Undang-Undang Desa — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Ditulis Tanggal: 4 Dec 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Pada 1 Februari 2017, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Masukan Undang-Undang Desa. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Totok Daryanto dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Jawa Timur 5 pada pukul 14:00 WIB dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Beritamoneter.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  • Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyampaikan permintaan maaf karena memang waktu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi agak sulit dan nanti akan dikomunikasikan kembali agar menteri dapat hadir.
  • Untuk urusan desa ini dilaksanakan oleh 3 kementerian sesuai arahan dari presiden yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
  • Dana desa tahun 2015 tidak terserap dengan baik karena ada kabupaten yang menolak dan lain-lain. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa untuk dana desa tahun 2017.
  • Terkait pengawasan, transfer dana desa yang cukup besar maka peluang penyelewengan juga besar, untuk itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan kordinasi dengan kejaksaan, kepolisian, dan KPK dan sudah ada laporan sebanyak 800 desa yang melakukan penyelewenangan terhadap dana desa, contohnya di Jawa Barat, ada laporan yang palsu.

Direktorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

  • Direktorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyampaikan bahwa pemanfaatan dana desa dari tahun 2015-2017 adalah untuk 4 aspek yaitu pembangunan infrastruktur (masih terus dilakukan karena masih banyak desa tertinggal dan infrastrukturnya terbatas baik di Jawa maupun di luar Jawa) kemudian untuk ekonomi (simpan pinjam, pasar) kemudian pelayanan sosial dasar (pendidikan paud, air bersih) dan pembinaan sosial dasar (pelatihan kepada ibu-ibu atau pemuda-pemuda). Pemerintahan desa sudah ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri dan ada anggaran sendiri untuk itu.
  • Bagi desa yang belum ada kantor desanya maka dapat mnggunakan dana desa.
  • Selain itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengusulkan agar ada penyatuan 3 kementerian untuk mengimplementasikan Undang-Undang Desa ini.
  • Tentang bidang yang boleh dimasuki oleh BUMDesa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengharapkan BUMDesa masuk pada isu pengelolaan sumber daya alam dan untuk kegiatan yang memiliki nilai tambah ekonomi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan