Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Menyepakati Target Penyerahan DIM oleh Pemerintah dan Lama Waktu Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Mendagri, MenPDT, MenATR/BPN, KemenLHK, KemenKKP

Tanggal Rapat: 19 Jul 2018, Ditulis Tanggal: 17 Jul 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri

Pada tanggal 19 Juli 2018, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Mendagri, MenPDT, MenATR/BPN, KemenLHK, KemenKKP tentang Menyepakati Target Penyerahan DIM oleh Pemerintah dan Lama Waktu Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat. Rapat Kerja (Raker) dibuka dan dipimpin oleh Totok D dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Timur 4 dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: JejakParlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri
  • Tjahjo selaku Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa dalam mencermati hal-hal yang sudah disampaikan, secara prinsip Kemendagri memahami masyarakat hukum adat adalah simbol kebhinekaan, dan dengan diterbitkan aturan hukum ini untuk mengatur posisi masyarakat hukum adat.
  • Selain itu secara prinsip pemerintah telah melakukan harmonisasi, identifikasi dan evaluasi terhadap usulan DIM. Pemerintah secara kolektif mendukung atas terbitnya RUU Masyarakat Hukum Adat. Dalam pembahasan ini Mendagri memohon diperhatikan undang-undang sektoral lainnya.
  • Kemendagri sudah menerbitkan aturan Permendagri No 52 tentang pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat, terkait urgensi penetapan masyarakat hukum adat harus ada pemetaan sehingga ada standar pemetaan peta tanah yang disusun Badan Informasi Geospasial

Menteri Agraria dan Tata Ruang

  • Sofyan D selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan bahwa KemenATR ingin mengatasi masalah di Sumatera Barat lebih sulit karena tanah dikuasai kaum sehingga sulit masyarakat yang selama ini punya tanah tetapi tidak ada sertifikat akan pergi ke rentenir sedangkan saat sudah diberi sertifikat masyarakat tersebut bisa ke BRI.
  • Terkait pengaturan yang bersifat data sebaiknya bersifat ulayat yang selama ini sudah dikenal, sehingga diperlukan penyesuaian RUU Masyarakat Adat dengan RUU Pertanahan. KemenATR/BPN mengusulkan agar RUU ini dilanjutkan pembahasannya setelah atau berbarengan dengan RUU Pertanahan agar tidak menimbulkan masalah baru.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

  • Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyampaikan tujuan RUU ini untuk memberi kepastian hukum dan ekonomi hak masyarakat hukum adat karena banyak daerah adat yang masuk daerah tertinggal. Selama ini Menpdtt banyak memberi pelatihan dan bantuan ke masyarakar adat tetapi agak susah sustain karena tidak ada payung hukum.
  • Dana desa ini powerfull dan dapat digunakan untuk masyarakat adat. Menpdtt juga menymapikan masukan agar hak-hak masyarakat dapat masuk dalam pembangunan di desa. Selain itu menurut Menpdtt terdapat 538 Peraturan Daerah yang terkait masyarakat adat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • KLHK mencermati tentang masyarakat hukum adat yang tujuannya sangat bagus dan melalui surat Ibu Menteri bahwa hal-hal yang teknis seperti validasi dan verifikasi sebaiknya dicantumkan pada peraturan teknis.

Kementerian Kelautan dan Perikanan

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan bahwa melalui surat MenKP ke mendagri beberapa hal yang harus disesuaikan yaitu perlu penyesuaian dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2012 tentang kelautan. KemenKP juga menyampaikan harapannya yaitu setelah penyampaian ini KemenKP dapat detailkan lebih lanjut.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan