Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja (Pasal 23, DIM 1.060) — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 19 Aug 2020, Ditulis Tanggal: 7 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada tanggal 19 Agustus 2020, Badan Legislatif DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja (Pasal 23, DIM 1.060). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman A dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pukul 10:55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: republika.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Tim Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dalam membahas DIM 1061 menghasilkan 7 Partai yang mengatakan bahwa DIM 1061 ditetapkan yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 2 Partai yang minta diubah yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan 1 Partai yang belum mengajukan yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  • Selanjutnya DIM 1062 terdapat 4 Partai yang menyatakan tetap yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
  • Pada DIM 1063 terdapat 3 Partai yang menyatakan tetap yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
  • Pada DIM 1064 terdapat 3 Partai yang menyatakan tetap yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
  • Pada DIM 1075 terdapat 2 Partai yang menyatakan tetap yaitu Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem), 1 Partai yang meminta dihapus yaitu Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan 1 Partai yang belum mengajukan yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  • Pada DIM 1129 terdapat 4 Partai yang menyatakan tetap yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), lalu terdapat 1 Partai yang meminta untuk diubah yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), dan 2 Partai yang belum memberikan tanggapan yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  • Pada DIM 1133 terdapat 2 Partai yang menyatakan tetap yaitu Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem), 1 Partai yang meminta penjelasan pemerintah yaitu PDI-Perjuangan, 1 Partai yang meminta kembali kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, dan 1 Partai yang belum memberikan tanggapan yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  • Pada DIM 1134 terdapat 6 Partai yang menyatakan tetap yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN), 1 Partai yang meminta diubah yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta 1 Partai yang belum memberikan tanggapan yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  • Pada DIM 1135 terdapat 5 Partai yang menyatakan tetap yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN), 1 Partai yang meminta pendalaman yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 1 Partai yang meminta dihapus yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta 1 Partai yang belum memberikan tanggapan yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  • Pada DIM 1138 (Pasal 5 Ayat 1) terdapat 2 Partai yang menyatakan tetap yaitu Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem), 1 Partai yang meminta pendalaman yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan 1 Partai yang meminta diubah yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).
  • Pada DIM 1136 terdapat 4 Partai yang menyatakan tetap yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Amanat Nasional (PAN), 1 Partai yang meminta pendalaman yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), serta 1 Partai yang belum memberikan tanggapan yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  • Pada DIM 1141 (Pasal 6 ayat 1) terdapat 5 Partai yang menyatakan tetap yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
  • Pada DIM 1.147 dan DIM 1.148 terdapat 1 Partai yang menyatakan tetap yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  • Pada DIM 1150 (Pasal 8) terdapat 2 Partai yang menyatakan tetap yaitu Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem), 1 Partai yang meminta pendalaman yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan 2 Partai yang kembali Kepada Undang-Undang Existing yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  • Pada DIM 1158 terdapat 5 Partai yang menyatakan tetap yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta 1 Partai yang meminta diubah yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).
  • Pada DIM 1161 terdapat 3 Partai yang menyatakan tetap yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Nasional Demokrat (NasDem), serta 3 Partai yang kembali Kepada Undang-Undang Existing yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
  • Pada DIM 1180 terdapat 4 Partai yang menyatakan tetap yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta 1 Partai yang meminta diubah yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
  • Pada DIM 1.150 terdapat 2 Partai yang meminta kembali Kepada Undang-Undang Existing yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  • DIM 1.158 terdapat 2 Partai yang meminta kembali Kepada Undang-Undang Existing yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).
  • DIM 1.161 terdapat 1 Partai yang meminta kembali Kepada Undang-Undang Existing yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).
  • DIM 1.180 terdapat 1 Partai yang menyatakan tetap yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  • DIM 1182 terdapat 5 Partai yang menyatakan tetap yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  • DIM 1195 terdapat 6 Partai yang menyatakan tetap yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 2 Partai yang meminta dihapus yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
  • DIM 1206 terdapat 6 Partai yang menyatakan tetap yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta 1 Partai yang meminta dihapus yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  • DIM 1210 terdapat 6 Partai yang menyatakan tetap yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
  • DIM 1212 terdapat 6 Partai yang menyatakan tetap yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
  • DIM 1213 (Ayat 4) Partai yang menyatakan tetap yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN), dan 1 Partai yang meminta pendalaman yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Tim Pemerintah

  • Tim Pemerintah mengatakan bahwa perizinan dasar menjadi satu kesatuan yang terintegrasi dengan perizinan berusahanya. Lalu membalikkan bisnis yang selama ini masyarakat alami sebagau hambatan.
  • Tim Pemerintah ingin menunjukkan bahwa Tim Pemerintah ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat, dan siapkan standar teknisnya kemudian bisnis prosesnya menyesuaikan.
  • Dengan demikian, maka proses yang rumit dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu lebih sederhana.
  • Pemerintah berada di depan untuk menyiapkan kebutuhan masyarakat.
  • Untuk administratifnya akan sederhanakan kemudian Pemerintah berikan standar teknisnya, sehingga bisnis proses administrasi diubah menjadi bisnis pelayanan.
  • Standar teknis konsep ini sejalan dengan konsep Risk Based Approach (RBA), sehingga standar bangunannya sudah ada disiapkan oleh Kementerian PUPR.
  • Pemerintah memastikan standar itu compliance dilakukan oleh masyarakat.
  • Dari sistem ini terdapat hal kewenangan untuk penetapan standar dalam penyelenggaran gedung dan sistem tetap dengan kewenangan pemerintah pusat, dan yang menjadi pertanyaan mengenai fungsi eksekusi tetap pada Pemerintah Daerah.
  • Terdapat hal-hal seperti dalam hal perencanaan konsultasi harus disiapkan yang memakan waktu lebih lama karena Tim Pemerintah belum memiliki atau belum menekankan pada proses standarisasi atau guidance standar teknis yang harus disiapkan terlebih dahulu, dimana terlihat bahwa dalam hal awal ini kita lama pada suatu proses administrasi sampai kepada proses konstruksi dan juga kepada proses penerbitan Surat Laik Fungsi (SLF) pada proses perizinan pembangunan gedung dalam RUU Cipta Kerja ini, sebelum izin Pemerintah melakukan upaya pro-aktif memberikan standar yang telah disebutkan di dalam proses konsultasi.
  • Tim Pemerintah tidak menghapuskan hak daerah untuk memungut retribusi. Berkaitan dengan kewenangan Tim Pemerintah sudah sepakati ketika cluster yang kewenangan dikembalikan kepada daerah, sehingga eksekusinya di daerah. Masalah kewenangan tetap kembali ke daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  • Persoalan tumpang tindih ada seperti persoalan teknis bangunan gedung yang sudah diatur di Undang-Undang sektoral.
  • Diperlukan perizinan atau yang memastikan bahwa gedung itu aman.
  • Terkait dengan RBA, karena itu sangat terkait dengan keselamatan manusia, maka dalam melakukan RBA Tim Pemerintah langsung melihat bahwa ini adalah resikonya tinggi, tidak ada gedung yang low risk karena bangunan gedung isinya adalah manusia. Sehingga, secara konsep kerangka berpikir RBA, tidak ada bangunan itu yang low risk, semua pasti high risk karena unsur utama yang dilindungi adalah manusia.
  • Bangunan 1 lantai atau 2 lantai terkait dengan ke-AMDAL-an nya itu standarnya tidak perlu digambarkan lagi, tetapi akan ditentukan standarisasinya.
  • Terkait waktu memang ini kurang sosialisasi yang dilakukan.
  • Sebenarnya justru dengan proses ini kewajiban Pemerintah untuk menyiapkan standar teknis akan menjadi habitat bagi masyarakat untuk berusaha memenuhi standar teknis tersebut.
  • Terkait draf Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sudah disiapkan, dan minggu depan akan diserahkan kepada Anggota Panja.
  • DIM 1.202-1.206 berbicara tentang tahapan pekerjaan, sedangkan DIM yang sebelumnya berbicara tentang teknisnya.
  • Terdapat proses update untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sehingga jika tidak memenuhi aksesibilitas persyaratan itu yang harus dilengkapi dan reviewnya akan dimasukan dalam Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan