Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan Draf untuk Dibawa ke Pleno Baleg — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tenaga Ahli dan Pengusul RUU Konsultan Pajak

Tanggal Rapat: 11 Jul 2018, Ditulis Tanggal: 3 Jul 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU Konsultan Pajak

Pada tanggal 11 Juli 2018, Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tenaga Ahli dan Pengusul RUU Konsultan Pajak tentang Pengambilan Keputusan Draf untuk Dibawa ke Pleno Baleg. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi A dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pukul 14:28 dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: JejakParlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU Konsultan Pajak
  • Misbakhun selaku pengusul RUU menyampaikan terdapat satu tetapi anggota tidak lebih dari 50 orang dan kantor pusatnya hanya di Jakarta dan yang melakukan ujian ikatan konsultan pajak, menurutnya hal ini merupakan kemajuan luar biasa, dan ia setuju pasal transisi. Nanti ikatan konsultan pajak akan mengatur praktik profesi, mereka punya kewenangan untuk melakukan ujian profesi sertifikasi dan sertifikasi ini tingkatannya ada dan akan jadikan norma atau kita kembalikan ke organisasi untuk beri ruang dan flexibilitas.
  • Menurut Misbakhun kini zaman sudah online, sarjana, master, doktor sudah ada yang online pendidikannya. Peralihan transisi organisasi perlu ada 1 ayat yang memediasi jika setelah tiga bulan tidak jalan. Sisi lain undang-undang ini sudah cukup memadai. Selama ini konsultan pajak tidak pernah diatur pada tingkat legislasi primer dan pengusul ini kan ahli di bidangnya. Misbakhun tidak melihat dalam RUU ini tidak memberi proteksi jika ada konsultan terkena pidana.

Tenaga Ahli

  • Tenaga Ahli menyampaikan pembahasan tentang rapat 4 juli, yang dilakukan penyempurnaan diantaranya adalah memperluas definisi konsultan, ditambahkan juga definisi perpajakan, jasa perpajakan. Lalu menyampaikan terkait ujian profesi konsultan pajak dilaksanakan paling sedikit dua kali setahun, tingkatan profesi pajak ditentukan organisasi profesi pajak. Pasal 12 dihapus, dan menurutnya perlu diatur surat kuasa khusus di bidang ini. Tenaga Ahli sudah membuat bab baru di Pasal 15 dan 16 di ketentuan peralihan ada penegasan wadah tunggal.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan