Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Undang-Undang Desa — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretariat Jenderal dan Direktur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI

Tanggal Rapat: 1 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 12 Jan 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Pada 1 Februari 2017, Badan Legislatif DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Jenderal dan Direktur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Undang-Undang Desa. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Totok Daryanto dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Jawa Timur 5 pada pukul 14:00 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  • Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyampaikan bahwa urusan desa ini dilaksanakan oleh 3 kementerian yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  • Secara fungsi, 3 kementerian ini mempunyai tugas yang berbeda dalam pengelolaan dana desa, seperti Kementerian Keuangan yang bertugas menganggarkan Dana Desa dalam APBN, lalu Kementerian Dalam Negeri yang bertugas fasilitasi terhadap regulasi dan pelaksanaan penyaluran Dana Desa di Kabupaten/Kota, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mempunyai tugas menetapkan pedoman umum dan prioritas penggunaan Dana Desa.
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa untuk Dana Desa tahun 2017.
  • Terkait pengawasan, transfer dana desa yang cukup besar maka peluang penyelewengan juga besar, untuk itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan kordinasi dengan kejaksaan, kepolisian, dan KPK, lalu sudah ada laporan sebanyak 800 desa yang melakukan penyelewenangan terhadap dana desa, seperti contohnya di Jawa Barat, ada laporan yang palsu.

Direktur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

  • Direktur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyampaikan prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 yaitu digunakan untuk Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Adapun pemanfaatan Dana Desa sejak tahun 2015-2017 adalah untuk 4 aspek yaitu pembangunan infrastruktur yang masih terus dilakukan karena masih banyak desa tertinggal dan infrastrukturnya terbatas baik di Jawa maupun di luar Jawa, kemudian untuk pemanfaatan ekonomi yang dilakukan untuk simpan pinjam, dan pasar.
  • Lalu kemudian pemanfaatan pelayanan sosial dasar seperti pendidikan paud, dan air bersih, serta pemanfaatan pembinaan sosial dasar seperti pelatihan kepada ibu-ibu atau pemuda-pemuda.
  • Adapun terkait bidang yang boleh dimasuki oleh BUMDesa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengharapkan BUMDesa masuk pada isu pengelolaan SDA dan untuk kegiatan yang memiliki nilai tambah ekonomi.
  • Dirjen Kemendesa menyampaikan pula bahwa semua sektor harus melakukan pendampingan kepada masyarakat desa agar apa yang diamanatkan undang-undang dapat terlaksana dengan baik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan