Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pengambilan Keputusan RUU Pekerja Sosial serta RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR - Rapat Pleno Baleg
Ditulis Tanggal: 16 Apr 2019,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Panja RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Baleg
Pada 13 September 2018, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menggelar rapat Pleno mengenai pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Sosial serta RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 14:59 WIB dengan skorsing 3 menit karena rapat baru dihadiri oleh 26 anggota dari 9 fraksi. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
Sebagai Pengantar, Supratman menyatakan bahwa agenda rapat adalah mendegarkan laporan Panja dan pengambilan kepurusan RUU Pekerja Sosial serta RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. Adapun RUU Pekerja Sosial diusulkan oleh Komisi 8
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Berikut merupakan pemaparan dan laporan Panitia Kerja RUU Pekerja Sosial dan RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan:
Laporan Panja disampaikan oleh Sarmuji dari Fraksi Golkar dapil Jawa Timur 6, sebagai berikut:
· Baleg sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR memiliki kewenanangan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pada sidang Paripurna.
· Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Pekerja Sosial telah dibahas
secara intensif dan mendalam dalam rapat Baleg pada tanggal 5 September 2018 dan 12 September 2018.
· Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
RUU ini kemudian disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama pengusul. Secara garis besar, pembahasan tersebut berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Terkait dengan judul RUU mengenai pekerja sosial yang disepakati oleh Panja, dari semula berjudul “RUU tentang Praktik Pekerja Sosial” diganti menjadi “RUU tentang Pekerja Sosial” hal ini disebabkan karena yang dominan diatur dalam RUU ini adalah pekerja sosial sebagai suatu profesi;
2. Terkait dengan perbaikan konsideran menimbang huruf D. Konsideran huruf D telah disempurnakan redaksional dengan merubah frasa “ketentuan perundang-undangan” menjadi frasa “undang-undang”;
3. Syarat uji kompetensi bagi sarjana bidang ilmu sosial dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, yang sebelumnya mensyaratkan dengan kata “lulus” diganti dengan frasa “telah mengikuti” pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi. Selanjutnya diberikan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf b, bahwa yang dimaksud dengan “telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial” adalah mereka yang telah mendapatkan sertifikat dari lembaga yang menyelenggarakan.
4. Ketentuan mengenai Surat Izin Praktik Pekerja Sosial (SIPPS) dalam Pasal 29 ayat (2) perlu penyempurnaan redaksional untuk kejelasan dengan mengganti subjek dari “SIPPS” menjadi “Pekerja Sosial”;
5. Imbalan jasa bagi mereka yang miskin dan yang terkena musibah merupakan orang atau orang sekelompok orang yang tergolong miskin atau sedang dalam masalah;
6. Judul Bab VII yang sebelumnya mengenai “Organisasi Pekerja Sosial” yang di dalamnya juga mengatur mengenai “Kode Etik dan Dewan Kehormatan”, maka selanjutnya dipisah menjadi 2 Bab, yaitu: (i) Bab
“Organisasi Pekerja Sosial” yang meliputi Pasal 37 dan Pasal 39 dan Bab “Dewan Kehormataan” meliputi Pasal 40 dan Pasal 41;
7. Ketentuan dalam frasa “bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial” dalam Pasal 43 huruf e dihapus dan frasa “oleh Organisasi Pekerja Sosial” dalam Pasal 43 huruf f dihapus karena mengenai Organisasi Pekerja Sosial sebaiknya diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah atau dibuat oleh Peraturan Organisasi Pekerja Sosial itu sendiri;
8. Frasa “tenaga kesejahteraan sosial, penyuluh sosial, dan relawan sosial” dalam Pasal 49 ayat (1) dihapus karena RUU ini hanya mengatur mengenai “Pekerja Sosial”, ehingga rumusan Pasal 49 diperbaiki redaksi maupun substansinya;
9. Dalam Bab X Ketentuan Penutup diperlukan perbaikan rumusan Pasal 53 secara keseluruhan agar tercipta kejelasan rumusan serta disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Perundang-Undangan dengan menggabungkan Pasal 54 dalam Pasal 53 ayat (2) dipindah ke dalam Bab IX tentang Ketentuan Peralihan agar tercipta kejelasan rumusan;
10. Ketentuan dalam Bab X tentang ketentuan penutup perlu ditambahkan mengenai “post legislative scrutiny” terkait pelaksanaan Undang-Undang ini setelah tiga tahun diberlakukan, sehingga sesuai amanat Undang-Undang MD3 agar pelaksanaan Undang-Undang dapat sesuai dengan tujuan pembentukannya, dan dampak yang ditimbulkan oleh Undang-Undang dapat segera dievaluasi manakala menimbulkan efek negatif bagi pemangku kepentingan dan masyarakat.
· Mengenai RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan, Baleg DPR-RI telah mendapat surat dari pimpinan Fraksi PPP Nomor: 1235/KD/XI/2017 pada tanggal 20 November 2017, dan surat dari pimpinan Fraksi PKB Nomor: B.11.204/FPKB/DPR-RI/1/2018, Januari 2018 yang pada intinya meminta Baleg untuk melakukan harmonisasi atas RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tersebut. Berdasarkan surat itu, maka Baleg membentuk Panja Harmonisasi RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Laporan Panja mengenai harmonisasi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan adalah sebagai berikut:
1. Perumusan RUU Pesantren harus memperhatikan tiga fungsi pesantren, yaitu: sebagai Lembaga Pendidikan, Lembaga Penyiaran Ajaran Agama (Dakwah Islam), dan Lembaga Pemberdayan Masyarakat;
2. Pengaturan mengenai pendirian pesantren sebagai subkultur indegenius masyarakat Islam harus bersifat terbuka dan tidak dibatasi pengakuan keberadaanya dengan hanya sebatas mengakui yang berbadan hukum saja;
3. Perbaikan rumusan terkait ketentuan mengenai Pendidikan Keagamaan Islam terkait pendidikan diniyah, pendidikan pesantren dan program pendidikan lain, serta terkait penyelenggaraan pendidikan keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, budha, dan Konghucu;
4. Ketentuan mengenai pemantauan undang-undang (post legislative scrutiny) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam ketentuan penutup Undang-Undang ini dengan rumusan: “Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada DPR paling lama tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan”.
· Panja berpendapat bahwa usulan RUU Pekerja Sosial dan usulan RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan yang ada dalam tahap pengharmonisasian tersebut dapat menjadi RUU usul inisiatif DPR, tetapi Panja tetap akan menyerahkan keputusan kepada Baleg.
Berikut merupakan pemaparan Pimpinan Baleg, Supratman Andi dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah:
· Setiap fraksi diharap menyerahkan pandangan tertulis terkait dengan usulan RUU Pekerja Sosial dan RUU Lembaga Pesantren dan Keagamaan.
· Setelah semua fraksi menyetujui, maka selanjutnya setiap fraksi dapat menandatangani usulan RUU ini.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul