Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Penjelasan Pengusul terkait Harmonisasi RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT)
Tanggal Rapat: 13 Sep 2021, Ditulis Tanggal: 13 Sep 2021,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul, Komisi 7 DPR-RI
Pada 13 September 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Pengusul RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) mengenai Penjelasan Pengusul terkait Harmonisasi RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.20 WIB. (ilustrasi: portonews.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Pengusul, Komisi 7 DPR-RI
Sugeng Suparwoto, Pimpinan Komisi 7 DPR-RI (Pengusul)
- Latar belakang disusunnya RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) adalah Indonesia memiliki potensi sumber energi fosil dan non fosil yang melimpah, namun belum tertata dengan baik.
- Hari ini ketergantungan terhadap energi fosil secara terus-menerus akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan dalam bentuk pencemaran lingkungan, perubahan iklim, dan pemanasan global dan sebetulnya Indonesia juga sudah menghadapi problem kuantitatif dan kualitatif secara sekaligus terkait dengan energi fosil.
- Pemerintah dengan persetujuan DPR-RI telah menetapkan bahwa visi pengoptimalan penggunaan EBT melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Pemerintah telah menetapkan peran EBT paling sedikit mencapai 23% dalam bauran energi nasional pada tahun 2025.
- Landasan filosofi RUU tentang EBT, yaitu pembentukan UU tentang EBT merupakan jawaban terhadap tujuan negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia dan sebagai upaya negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Diamanatkan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Landasan sosiologis RUU tentang EBT, yaitu saat ini Indonesia belum optimal memanfaatkan EBT meskipun Indonesia memiliki sumber daya energi terbarukan yang melimpah, namun pengembangannya masih berskala kecil. Padahal, pengembangan energi untuk jangka panjang perlu mengoptimalkan pemanfaatan EBT untuk mengurangi pangsa penggunaan energi fosil.
- Landasan yuridis RUU tentang EBT, yaitu EBT saat ini sudah diatur dalam undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik, Pemanfaatan EBT, serta Konservasi Energi.
- RUU tentang EBT yang diajukan terdiri dari 14 Bab dan 61 Pasal dengan sistematika sebagai berikut:
- Bab 1 tentang Ketentuan Umum;
- Bab 2 tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
- Bab 3 tentang Penguasaan;
- Bab 4 tentang Transisi dan Peta Jalan;
- Bab 5 tentang Energi Baru;
- Bab 6 tentang Energi Terbarukan;
- Bab 7 tentang Pengelolaan Lingkungan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Bab 8 tentang Penelitian dan Pengembangan;
- Bab 9 tentang Harga EBT;
- Bab 10 tentang Insentif;
- Bab 11 tentang Dana EBT;
- Bab 12 tentang Pembinaan dan Pengawasan;
- Bab 13 tentang Partisipasi Masyarakat; dan
- Bab 14 tentang Ketentuan Penutup.
- Dalam RUU tentang EBT, Pengusul menekankan perlunya adanya masa transisi yang baik. Oleh karena itu, terdapat bab tersendiri yang mengaturnya yaitu Transisi dan Peta Jalan, yang meliputi:
- Pengembangan EBT untuk menggantikan energi tak terbarukan dilakukan dengan transisi energi dalam masa tertentu secara bertahap, terukur, rasional dan berkelanjutan;
- Tujuan transisi EBT dapat menjadi sumber energi pembangkit yang andal, ekonomis, dan beroperasi secara berkesinambungan guna mencapai target karbon netral;
- Transisi pengembangan EBT dilakukan dengan mengoptimalkan pasokan dan kebutuhan tenaga listrik serta kesiapan sistem ketenagalistrikan nasional;
- Terkait peta jalan, Pemerintah Pusat menetapkan peta jalan pengembangan EBT untuk menjamin keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan tenaga listrik dalam sistem ketenagalistrikan nasional yang mengacu pada kebijakan energi nasional. Peta jalan energi baru dan terbarukan dilakukan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; dan
- Peta jalan pengembangan EBT bertujuan untuk mendorong sektor transportasi, industri, dan peralatan rumah tangga yang masih berbasis pada bahan bakar fosil agar beralih secara bertahap ke peralatan berbasis listrik sebagaimana upaya penurunan emisi karbon.
- Energi Baru terdapat dalam Bab 5 yang mengatur tentang Nuklir dan Sumber Energi Baru lainnya. Dalam bab ini juga mengatur terkait dengan pemanfaatan tenaga nuklir, pengawasan tenaga nuklir, perizinan usaha pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir, dan kewenangan Pemerintah Pusat. Pengusul mengusulkan ketentuan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
- Energi terbarukan terdapat dalam Bab 6 yang mengatur terkait:
- Sumber Energi Terbarukan yang terdiri dari panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah pertanian, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu, lapisan laut, dan sumber energi terbarukan lainnya;
- Perizinan dan pengusahaan;
- Penyediaan dan pemanfaatan;
- Kewenangan Pemerintah; dan
- Standar portofolio energi terbarukan.
- Dalam RUU tentang EBT juga memuat terkait pengelolaan lingkungan serta keselamatan kesehatan kerja yang termuat dalam Bab 7.
- Badan usaha yang menyelenggarakan EBT wajib menjamin standar dan mutu pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan kesehatan kerja.
- Terkait penelitian dan pengembangan, Pengusul menyampaikan dalam Bab 8, yaitu kegiatan penelitian dan pengembangan EBT diarahkan untuk mendukung dan menciptakan industri energi nasional yang mandiri dan berkelanjutan.
- Untuk harga EBT, termuat dalam Bab 9, yaitu:
- Harga EBT ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan nilai keekonomian. Penetapan Pemerintah dalam rangka penugasan Pemerintah dan juga menyangkut tarif masukan berdasarkan jenis dan kapasitas tertentu;
- Penetapan harga jual listrik yang bersumber dari energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berupa harga kesepakatan para pihak berdasarkan jenis karakteristik, teknologi, lokasi, dan/atau kapasitas terpasang pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan; dan
- Menyangkut harga indeks pasar bahan bakar nabati juga diatur, yaitu tentang mekanisme lelang terbalik dan/atau penetapan Pemerintah untuk penugasan khusus.
- Di Bab 10, akan disajikan tentang insentif, yaitu:
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan dalam bentuk insentif untuk kemudahan berusaha;
- Insentif berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal untuk jangka waktu tertentu; dan
- Insentif fiskal dapat berupa fasilitas pajak atau impor yang diberikan Pemerintah.
- Dalam Bab 11 memuat terkait dana EBT, yaitu:
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan yang berkewajiban mengusahakan dana EBT untuk mencapai target kebijakan energi nasional dengan tetap mempertimbangkan kemampuan APBN dan APBD, masa transisi, dan peta jalan pengembangan EBT;
- Sumber dana EBT berasal dari APBN, APBD, pungutan ekspor energi tak terbarukan, dana perdagangan karbon dan sertifikat energi terbarukan, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Penggunaan dana EBT untuk pembiayaan infrastruktur EBT, pembiayaan insentif konpensasi badan usaha, penelitian dan pengembangan, dan peningkatan kapasitas dan kualitas SDM, serta subsidi harga energi terbarukan yang harganya belum dapat bersaing dengan energi tak terbarukan.
- Dalam Bab 12 memuat pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan EBT.
- RUU tentang EBT juga mengatur tentang Partisipasi Masyarakat, yaitu dalam Bab 13 dimana masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan EBT yang berbentuk:
- Memberikan masukan dalam penentuan arah kebijakan EBT;
- Insentif perorangan atau kerjasama dalam penyediaan penelitian pengembangan dan pemanfaatan EBT; dan
- Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan menyangkut tentang peraturan atau kebijakan EBT.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul