Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Pokok Pikiran mengenai Persyaratan Calon Kepala Daerah dari PNS, TNI/Polri/, Pegawai BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPD, DPRD dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Audiensi dengan Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI)

Tanggal Rapat: 18 Jun 2019, Ditulis Tanggal: 20 May 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ketua Umum ADEKSI

Pada 18 Juni 2019, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) mengenai Penyampaian Pokok Pikiran mengenai Persyaratan Calon Kepala Daerah dari PNS, TNI/Polri/, Pegawai BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPD, DPRD dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13:48 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Umum ADEKSI
  • Yang hadir dalam Audiensi ini bukan hanya dari Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), tetapi juga dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).
  • Menjadi Kepala Daerah bukan hanya sekedar merebut kekuasaan dalam pemerintahan, melainkan pula sebagai sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi langsung dalam pengambilan kebijakan tertinggi di daerah.
  • Kepala Daerah sebagai pemimpin pemerintahan eksekutif tertinggi di daerah selayaknya dijabat oleh Putra/Putri terbaik diantara Putra/Putri terbaik bangsa yang potensial dari seluruh latar belakang suku, agama, ras, golongan, atau profesi. Oleh karena itu, selayaknya setiap warga negara yang mempunyai kemampuan yang hebat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menawarkan ide dan gagasannya kepada rakyat dalam membangun daerah.
  • Kebijakan negara seharusnya mendorong setiap Putra/Putri terbaik bangsa untuk berkontestasi dalam Pilkada tanpa diskriminasi dan tidak boleh mengurangi kesempatan bagi lainnya pemimpin-pemimpin daerah yang hebat dari seluruh golongan dan profesi. Meskipun kewajiban mengundurkan diri tersebut tidak menghilangkan hak dan tidak melarang PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, Kepala Daerah, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, namun ketentuan tersebut menempatkan mereka dalam pilihan yang sangat sulit diprediksi dan menjadikan kandidat berada dalam permainan judi “zero-sum games”, dengan kemungkinan yang dihadapi adalah menang menjadi Kepala Daerah atau kehilangan semuanya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan