Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perubahan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Koalisi Perempuan Indonesia

Tanggal Rapat: 25 Jun 2019, Ditulis Tanggal: 26 May 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)

Pada 25 Juni 2019, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Koalisi Perempuan Indonesia mengenai Perubahan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Sarmuji dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 6 pada pukul 12:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
  • Usulan perubahan dalam UU Perkawinan adalah Pasal 7 Ayat 1 yang mengatur mengenai batas minimal usia perkawinan bagi perempuan yaitu 16 tahun.
  • Mahkamah Konstitusi pada Desember lalu sudah memutuskan bahwa batas minimal usia kawin perempuan disamakan dengan batas usia kawin laki-laki yaitu 19 tahun.
  • KPI menghendaki agar izin perkawinan untuk anak yang usianya dibawah 19 tahun harus demi kepentingan mendesak disertai dengan penunjukan alat bukti yang kuat.  
  • Dampak dari perkawinan yang dilakukan oleh perempuan dengan usia 16 tahun adalah banyaknya perempuan yang di drop out dari sekolah-sekolah.
  • Banyak perempuan yang dirugikan oleh adanya batasan usia perkawinan yang masih terlalu dini untuk perempuan. Oleh sebab itu, KPI mendesak DPR melalui Baleg untuk segera mengubah bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No.1/1974 tentang Perkawinan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan