Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Tanggal Rapat: 24 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 15 Feb 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Pada 24 Agustus 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengenai Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13.27 WIB. (ilustrasi: mediaindonesia.com) 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPAT) membawahi PPAT dan semua anggota IPAT telah memiliki kartu PPAT.
  • Penting untuk ada regulasi yang berkaitan dengan PPAT, karena hal ini lintas sektor yang cakupannya sangat luas, sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang cakupannya kecil.
  • PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, dan sebagian pendaftaran (Pengukuran).
  • Masalah saat ini yang dihadapi oleh PPAT adalah standardisasi, sertifikasi, kompetensi, pembinaan, pengawasan, profesionalitas, integritas, dan hukuman.
  • Akta tanah yang dibuat oleh PPAT masih banyak yang menyimpang, karena standardisasi PPAT belum ada untuk pejabat umum.
  • Mengenai 8 akta otentik, banyak sekali yang tidak diajarkan di bangku perkuliahan. Oleh karena itu, PPAT perlu standardisasi. Standar penegakan hukum juga diperlukan, karena masih banyak menggunakan standar-standar umum.
  • Sertifikasi PPAT tidak jelas.
  • Lembaga pengawasan sangat diperlukan termasuk pelanggaran tindak pidana perlu dijebloskan ke penjara.
  • Zaman sekarang, mudah sekali orang menahan PPAT. PPAT seperti barang pecah-belah, karena profesionalitas dan koordinasi antar lembaga lemah.
  • Ribuan PPAT tersangkut masalah hukum. Namun, ada yang terdakwa dan ada juga yang tersangka. Sebagian besar masuk dalam kasus perdata. 
  • PPAT itu aktanya diakui oleh Peraturan Pemerintah. Padahal, akta yang dibuat jauh lebih besar daripada akta notaris. 
  • Belum ada perlindungan hukum terhadap PPAT. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, terdakwa rentan diberhentikan.
  • Jika PPAT memalsukan akta, perlu juga dikenakan pasal.
  • Kebanyakan permasalahan di PPAT itu bukan pada pembuatan, melainkan pada penggunaannya. Contohnya, dalam penggunaannya belum lunas dibayar atau ada utang-piutang.
  • Secara de facto, belum adanya perlindungan PPAT-notaris terhadap yang beritikad baik.
  • PPAT ingin dalam pembahasan ini, PPAT sebagai pejabat umum menjalankan peralihan dan pembebanan atas tanah diatur dalam sebuah regulasi di level undang-undang.
  • Dalam pendekatan konstitusional, sangat beralasan dan justified. RUU tentang PPAT harus bergotong royong untuk dituntaskan menjadi undang-undang.
  • Produk akta otentik PPAT berlaku dalam masyarakat luas. Aparat penegak hukum masih bertanya, ini masih otentik atau tidak. RUU tentang PPAT harus direspons, meskipun RUU ini masih di urutan 168 dalam Prolegnas.
  • Penggunaan PPAT di lapangan masih bias dan dari sisi penegakan hukum terjadi multitafsir terhadap produk PPAT.
  • Saat ini, dari sisi sinkronisasi, PPAT mendapat info RUU tentang Pertanahan sudah dalam proses harmonisasi.
  • RUU tentang Pertanahan dapat dikaitkan dengan RUU tentang PPAT.
  • PPAT memohon agar RUU tentang PPAT dapat dinaikkan nomor urut prioritasnya di dalam Prolegnas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan