Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Undang-Undang tentang Penjaminan — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perbanas

Tanggal Rapat: 29 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 9 Mar 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perbanas

Pada 29 September 2016, Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perbanas mengenai Pembahasan Undang-Undang tentang Penjaminan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Firman S. dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 10.54 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: http://www.mag.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perbanas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

  • Perwakilan OJK menyampaikan yang hadir pada kesempatan kali ini mewakili Ketua OJK yang saat ini masih dalam perjalanan pulang ke Jakarta setelah kunjungan ke daerah Gorontalo.
  • OJK memiliki 23 perusahaan penjaminan, namun perusahaan ini lahir bukan karena UU Penjaminan.
  • Saat ini ada 1 BUMN yaitu PT Jamkrindo dan swasta PT Pengusaha dan PT Jamkrida.
  • PT Jamkrida ini sanngat perlu untuk daerah dalam rangka memberi jaminan ke masyarakat daerah.
  • Kinerja perusahaan penjaminan, total aset ada lebih dari Rp14 Triliun lebih.
  • Penjaminan yang telah diberikan 21 perusahaan adalah 123 lebih termasuk penjaminan produktif dan tidak produktif.
  • Yang produktif itu adalah mereka yang produksi barang sendiri dan yang tidak produktif itu adalah mereka yang membeli barang.
  • OJK sekarang sudah menyiapkan draf terkait 4 aturan.
  • OJK menerapkan rule making rule, tahap 1 OJK menyusun drafnya. Tahap 2 pembahasan internal, tahap 3 permintaan tanggapan kepada pihak eksternal dan internal (mitra OJK PT Jamkrindo).
  • Target OJK pada Desember, Peraturan OJK terkait UU Penjaminan ini akan OJK selesaikan.
  • OJK melakukan cluster dari pasal di UU Penjaminan agar 4 Peraturan OJK itu mewakili semua pasal.

Perbanas:

  • Di Perbankan Nasional sangat menunggu penjaminan dari untuk UMKM ini karena selama ini yang menerima hanya dari Bank Pemerintah. Tahun ini sudah dibuka perusahaan swasta untuk masuk ke KUR namun masih sedikit.
  • Penyebaran KUR itu lebih ke perdagangan dan ke depannya OJK ingin masuk juga ke pertanian dan perikanan.
  • Perusahaan penjaminan ini harus mempunyai permodalan dalam menjamin keterlambatan.
  • Perbanas mendukung UU ini dan pelaksanaan dan sosialisasinya Perbanas tunggu dari OJK.
  • Harus ada assesmen, siapa yang akan bertanggung jawab nantinya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan