Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Audiensi dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional

Tanggal Rapat: 6 Dec 2018, Ditulis Tanggal: 16 Jun 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN)

Pada tanggal 6 Desember 2018, Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Audiensi dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional mengenai Pembahasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara. Rapat ini dipimpin dan dibuka oleh Supratman Atgas dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pukul 10:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: pginpusat.wordpress.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN)
  • Ketua Umum Guru Inpassing Nasional mengatakan bahwa apa yang disampaikan Supratman betul sekali terkait dengan pemetaan ASN yang saat ini sangat rancu, undang-undang yang ada maupun draft yang sekarang lagi gencar tentang P3K ini sangat jauh dengan harapan yang ada karena sebagian besar dari Guru Inpassing Nasional ini adalah swasta.
  • Istilah honorer ini juga perlu disinggung dan diluruskan karena istilah honorer identik dengan mereka yang ada di satker negeri dan identik dengan K1 dan K2 sedangkan Guru Inpassing ini yang di swasta tidak tersentuh dengan istilah honorer, maka Ketua Umum Guru Inpassing Nasional ini memohon penjelasan honorer yang ada di undang-undang untuk diubah menjadi semua guru yang berada di satker manapun baik di satker Pemerintah maupun di satker yang diadakan oleh masyarakat itu sendiri agar tidak ada diskriminasi dengan harapan dalam rapat ini.
  • Guru Inpassing Nasional memohon kata-kata dalam pasal, dimunculkan “lembaga pendidikan formal” karena Guru Inpassing Nasional memberikan batasan agar lembaga pendidikan formal muncul di dalamnya dan Guru Inpassing Nasional juga memberikan batasan agar lembaga pendidikan formal yang diadakan oleh masyarakat itu tercover semuanya, karena dalam draft Undang-Undang ASN Pasal 131 ini muncul ASN blablabla yang akhirnya disebut sebagai “yang dianggap oleh instansi pemerintah”.
  • Selain itu Ketua Umum Guru Inpassing Nasional menjelaskan terkait terkait dengan kriteria seleksi untuk pengangkatan ASN dijawab oleh Beliau bahwa domain pengangkatan ASN ini adalah MenpanRB namun Kemenag dapat mengusulkannya dan memberikan rekomendasi.
  • Dari segi usia, disampaikan ada batasan ketika ada seleksi dan ketika muncul seleksi ASN, usulan yang disampaikan tidak tersentuh dan Guru Inpassing Nasional berharap agar pihak di swasta bisa tersentuh. Jangan katakan guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa tetapi Guru Inpassing Nasional ini tidak diperhatikan dan harus berjibaku.
  • Selain itu Ketua Umum Guru Inpassing Nasional juga mengatakan ketika ada muncul seleksi ASN ini usulan sama sekali tidak tersentuh, hal ini yang menjadi pertanyaan bagi Guru Inpassing, dan oleh sebab itu Guru Inpassing memohon kepada Parlemen apa yang ada di swasta tolong diakomodir juga dan di Pasal 1 Ayat 1 ASN seharusnya ASN itu merupakan profesi dan pegawai pemerintah yang bekerja pada instansi pemerintah dan lembaga pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan Pasal 31 a Ayat 4 diharapkan dengan mempertimbangkan masa kerja pangkat dan honor yang selama ini diberikan, serta kesejahteraan pegawai tidak boleh lebih buruk dibandingkan sebelum diangkat menjadi PNS.
  • Ketika tanggal 6 Agustus muncul Inpassing terjadi moratorium PNS, sehingga tidak ada pengangkatan PNS besar-besaran, namun karena ada sertifikasi besar-besaran maka muncul lah Inpassing namun dari 500 ribu sekian yang sesuai syarat ada 123rb, baru yang SK bisa turun. Menurut Ketua Umum Guru Inpassing ha ini berkah dari Kemenag, dan inpassing akan dibayarkan sesuai masa kerja PNAMA3 diberlakukan artinya per 1 Januari 2019 akan dibayarkan sesuai masa kerjanya dan Guru Inpassing memohon untuk dipantau apakah sesuai atau tidak, selain itu di Kemenag sampai saat ini belum dibuka adanya inpassing kembali jadi mohon ini untuk disampaikan.
  • Kemudian terkait dengan sertifikasi guru di Kemendikbud ini yang bisa seritifikasi itu menurutnya sangat mudah dan terdapat regulasi yang membantu SKN Inpassing ada 12 pasal, kemudian SKN Inpassing berbentuk burung garuda bukan kementerian. Nama sudah S.Pd kemudian munculnya tempat tanggal lahir dan yang sangat penting adalah jabatannya juga muncul, artinya secara tidak langsung SK Inpassing hampir sama dengan SK PNS dan pengangkatan ASN secara tidak langsung tidak akan memberatkan anggaran pemerintah.
  • Inpassing sudah muncul golongan kerja dan sudah sama persis dengan PNS, menurutnya juga sertifikasi otomatis sudah ada anggaran dan inpassing juga sudah muncul golongan kerja, dengan adanya sidang hari ini Guru Inpassing Nasional harapakan draff yang telah sampaikan dan polemik yang ada di guru swasta mohon diperhatikan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan