Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI

Tanggal Rapat: 13 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 29 Apr 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Komite I DPD-RI→Sylviana Murni

Pada 13 Maret 2024, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI membahas Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.00 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri → Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D.
  • Melalui surat dari Menteri Sekretaris Negara kepada Mendagri, Menkeu, Menteri PPN, Menteri PAB RB, dan Menkumham Nomor B-48/MD-1/HK.00.01/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Hal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Presiden telah menunjuk Menteri-Menteri tertuju di atas untuk mewakili Pemerintah membahas dengan DPR.
  • Melalui surat dari Presiden kepada Ketua DPR RI Nomor R-03/Pres)01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Hal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, telah diberitahukan oleh Presiden kepada Ketua DPR bahwa Mendagri, Menkeu, Menteri PPN, Menteri PAN RB, dan Menkumham akan mewakili Pemerintah untuk membahas RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  • Pandangan Pemerintah atas RUU tentang Provinsi Daerah Jakarta :
    • Pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPR RI yang mengusulkan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan amanat dari Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara. Untuk itu, kami atas nama Pemerintah menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama atas usulan atau inisiatif RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan tetap memperhatikan keselarasan dan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait.
    • Komitmen bersama antara DPR RI, DPD RI dan pemerintah guna mewujudkan visi bersama untuk membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia, kota global yang tidak hanya memiliki daya saing terhadap tingkat kawasan regional Asia Tenggara tetapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia.
    • Beberapa isu penting dalam RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta :
      • Terkait isu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, sikap Pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk.
      • Terkait masa transisi perpindahan ibukota negara, dalam hal belum tersedianya sarana prasarana atau belum siapnya sarana prasarana fisik secara memadai di ibukota Nusantara, penyelenggaraan urusan pemerintah dan/atau kenegaraan dapat dilaksanakan secara fisik pada kantor-kantor kementerian dan lembaga yang berada di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara yaitu mengenai kedudukan, fungsi, dan peran ibukota negara tetap berada di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibukota negara dari provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke ibukota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
      • Terkait isu kawasan aglomerasi, Pemerintah sudah melakukan langkah-langkah awal secara proaktif, April 2022 kami sudah membuat tim untuk membahas RUU tentang Daerah Khusus Jakarta diantaranya melibatkan ahli-ahli termasuk ahli perkotaan. Dalam FGD, munculah isu tentang pentingnya penataan atau harmonisasi pembangunan mulai dari perencanaan sampai evaluasi secara reguler antara Jakarta dan kota satelit di sekitarnya karena sudah menjadi satu kesatuan, banyak permasalahan bersama mulai dari permasalahan lalu lintas, masalah polusi, masalah banjir, masalah migrasi penduduk, masalah kesehatan, dll. Harmonisasi ini perlu ditangani langsung oleh Wakil Presiden.
      • Terkait isu pengelolaan ruang laut, kalau pengelolaannya diambil dari UU yang ada, maka akan menjadi polemik, sementara Jakarta menginginkan kewenangan yang lebih besar untuk mengelola wilayah teritorial agar betul-betul terdorong lebih cepat menjadi kota global.
  • Kami mohon dalam UU tentang Daerah Khusus Jakarta ada satu pasal di bagian akhir yang menegaskan kembali bahwa UU tentang Daerah Khusus Jakarta ini berlaku ketika Ibukota pindah ke IKN setelah Keputusan Presiden terkait diterbitkan.

Komite I DPD-RI → Sylviana Murni
  • Ucapan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota Baleg DPR RI yang bersama DPD RI dan pemerintah akan melakukan pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau RUU Provinsi DKI.
  • Berkenaan dengan pembahasan RUU Provinsi DKI Jakarta atau Daerah Khusus Jakarta, DPD RI telah menugaskan kami pimpinan-pimpinan di Komite I sebagai alat kelengkapan yang membidangi urusan pemerintahan daerah dan otonomi daerah untuk bersama-sama dengan DPR RI dan pemerintah membahas RUU ini.
  • Pada kesempatan Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I secara tripartit ini, DPD RI berharap betul agar pembahasan RUU provinsi DKJ menjadi ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan provinsi DKJ yang berfungsi sebagai Kota Global, kota yang menyelenggarakan pelayanan dan pendanaan kegiatan internasional dalam bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional. Selain itu, juga menjadi pusat produksi atau produk strategis internasional sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar bagi Jakarta ke depan.
  • Pemberian otonomi khusus atau desentralisasi asimetris bagi Jakarta sebagai pusat ekonomi bisnis berskala global tetap perlu dipertahankan agar Jakarta dapat tetap terjaga ketahanan fiskalnya, pembangunan secara berkelanjutan, peran perekonomian nasional meningkat, pelayanan dunia usaha terjaga, dan kualitas hidup masyarakat Jakarta lebih meningkat.
  • Melalui pembahasan tingkat I, DPD RI menyampaikan beberapa pandangan terhadap naskah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta :
    • Pasal 22d ayat (2) UUD 1945 harus dicantumkan dalam konsideran “mengingat” RUU ini karena ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bagi DPD RI Dalam melaksanakan fungsi legislasi.
    • Norma jabaran atau peraturan pelaksanaan dari UU DKJ harus memperhatikan tertib hirarki perundang-undangan yang berlaku. Normal jabaran yang diamanatkan oleh RUU ini sebaiknya dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau paling rendah dalam Peraturan Daerah dan tidak dalam Peraturan Gubernur. Hal ini karena pada dasarnya Peraturan Gubernur merupakan peraturan kebijakan atau norma jabaran dari Peraturan Daerah bukan norma jabaran dari UU.
    • Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 berbunyi Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. DPD RI sepakat, sejalan berpandangan bahwa metode pengisian jabatan Gubernur harus tetap dipilih sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah, yang secara langsung nanti dipilih oleh rakyat melalui Pilkada sebagaimana sudah berlangsung sejak Tahun 2005.
    • DPD RI berpandangan bahwa dalam pelaksanaan dan pemantauan terhadap pelaksanaan UU DKJ, harus melibatkan DPD RI sesuai dengan amanat Pasal 95 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
    • DPD RI berpandangan bahwa kewenangan khusus oleh Pemerintah DKJ perlu dihormati sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan intervensi dari pemerintah pusat yang dapat mengakibatkan otonomi khusus Pemerintah DKJ tidak berjalan sebagaimana mestinya.
    • DPD RI berpandangan bahwa dalam melaksanakan kekhususan perlu dipertimbangkan pemerintah DKJ diberikan dana kekhususan yang bersumber dari APBN.
    • DPD RI berpandangan bahwa dalam upaya pemajuan kebudayaan Betawi sebagai kearifan lokal setempat perlu mendapatkan nomenklatur tugas dan wewenang yang jelas dalam UU ini. DPD RI mengusulkan agar Lembaga Adat Kebudayaan Betawi tersebut dinamakan Majelis Kaum Betawi yang merupakan wadah berhimpunnya lembaga, komunitas dan tokoh kebudayaan Betawi.
    • DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada Wakil Presiden sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dari RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara Presiden dan Wakil Presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari. Pada dasarnya, penugasan kepada Wakil Presiden harus berdasarkan kewenangan mandat dari Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan