Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap RUU Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS) - Audiensi Baleg dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Tanggal Rapat: 28 Mar 2022, Ditulis Tanggal: 11 Apr 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Pada 28 Maret 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menerima audiensi dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual tentang masukan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Willy Aditya dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Timur 11 pada pukul 12.30 WIB. (Ilustrasi: BBC)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual
  • Di dalam Pasal 10, pelaku yang diberikan tambahan sepertiga dari hukuman, yang a) dilakukan dengan kategori profesi-profesi tertentu dan kepada orang dipercayakan kepadanya dan diserahkan kepadanya untuk dijaga. Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual telah menambahkan kualifikasinya. Jadi, bukan profesinya, melainkan kualifikasinya. Kualifikasinya misalnya orang yang bergantung atas pemenuhan kebutuhan dasar, orang yang memiliki kekuasaan materi maupun moral terhadap korban, orang yang merupakan tugasnya untuk dilindungi.
  • Banyak kekerasan yang dilakukan oleh relawan terhadap penerima manfaat, baik di pengungsian maupun yang tempat lain. Pelaku yang menyalahgunakan atau memanfaatkan jabatan atribut juga belum masuk.
  • Terkait rehabilitasi pelaku, selama ini hanya dilakukan ketika masa pidana. Sebagai contoh, ketika ada seorang bapak yang melakukan perkosaan terhadap anaknya, lalu dipenjara, dan ketika sudah selesai ia melakukan lagi kekerasan seksual. Oleh karena itu, rehabilitasi pelaku harus ditujukan pada tindakan yang korektif terhadap pelaku. Rehabilitasi juga tidak dilakukan ketika masa pidana, tetapi juga setelah pidana tetap dilakukan rehabilitasi. Hal tersebut sudah dikembangkan di beberapa negara dan dilihat efektifitasnya. Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melihat saat ini ada delik-delik yang hukumannya ringan.
  • UPTD PPA itu menjadi sangat krusial karena itu harus ditujukan bagi kemudahan korban agar tidak mengalami reviktimisasi.
  • Untuk restitusi ini, fokus utamanya adalah tanggung jawab pelaku. Jika hartanya pelaku tidak cukup untuk bayar restitusi, maka dia harus mencicil.
  • Korban tidak perlu menunggu cicilannya selesai, melainkan negara dapat menalanginya dengan Victim Trust Fund (VTF) seperti yang diusulkan oleh ICJR. VTF juga diusulkan oleh Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual untuk menalangi restitusi buat korban.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan