Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) - RDP Baleg dengan DPD-RI

Tanggal Rapat: 27 Jan 2022, Ditulis Tanggal: 3 Feb 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: DPD-RI

Pada 27 Januari 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPD-RI tentang pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Abdul Wahid dari Fraksi PKB dapil Riau 2 pada pukul 13.23 WIB. (Ilustrasi: Halonusa.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

DPD-RI
  • DPD-RI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas rapat ini dalam rangka pembahasan RUU tentang BUMDES. DPD-RI berharap hubungan kerja dan sinergitas DPR-RI, DPD-RI, dan Pemerintah dalam menjalankan fungsi legislasi dapat terus berjalan dengan baik dan harmonis.
  • Sebelum menyampaikan posisi akhir DPD-RI terhadap kelanjutan RUU tentang BUMDES dalam pembicaraan tingkat 1 ini, perkenankan DPD-RI menyampaikan terlebih dahulu pandangan dan analisa DPD-RI berdasarkan kesimpulan Raker pada 20 Januari 2022, dimana dalam kesimpulan Raker tersebut bahwa DPR-RI, DPD-RI, dan Pemerintah sepakat dan tidak ada perbedaan pandangan substansial bahwa kedudukan dan eksistensi BUMDES harus diperkuat melalui regulasi.
  • Pada saat rapat itu juga DPD-RI telah sampaikan kesejarahan dari RUU BUMDES ini ada jauh sebelum kita membahas UU Ciptaker dan pada saat itu keinginan kita semua bersama bahwa keberadaan BUMDES itu perlu satu regulasi atau payung hukum, sehingga dalam pelaksanaannya bisa lebih meningkatkan kehidupan masyarakat terutama di desa dan memberikan efek terhadap pertumbuhan nasional.
  • DPR-RI, DPD-RI, dan Pemerintah sepakat bahwa bentuk regulasi terkait penguatan BUMDES bisa dilakukan lewat UU, PP, maupun Permen, dan ketiga lembaga tersebut sepakat untuk melakukan pendalaman dalam waktu 1 minggu untuk menentukan substansi dan bentuk regulasi yang akan dibentuk untuk penguatan BUMDES melalui pendekatan efektivitas dalam eksekusi implementasi pembentukan regulasi.
  • Sehubungan dengan itu, DPD-RI memiliki sikap dan pandangan bahwa pengaturan tentang BUMDES melalui pembentukan UU, meskipun DPD-RI memahami jika ada pandangan yang berbeda. Hal itu dikarenakan Pemerintah yang dalam hal ini menerbitkan Surat Presiden untuk melakukan pembahasan terhadap RUU BUMDES. Namun, dalam perkembangannya memiliki pandangan lain. Pemerintah beranggapan bahwa pengaturan tentang BUMDES telah dilakukan penyempurnaan melalui PP 11/2021 tentang BUMDES sebagai delegasi dari UU 11/2021 tentang Ciptaker.
  • Secara normatif, PP BUMDES memang telah memberikan landasan dalam pengelolaan BUMDES. Hal ini juga penting dalam mengisi kekosongan dalam pengaturan mengenai BUMDES. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang dinilai masih kurang dalam pengaturan PP BUMDES tersebut. Hal yang mendasar adalah PP ini disusun dengan dasar hukum UU Cipta Kerja, bukan UU Desa. Namun, yang menyatakan bentuk badan hukumnya itu ada di UU Ciptaker, sehingga bisa dikatakan kurang mempunyai roh konstitusional dalam pengaturan yang terkait dengan desa. Selain itu, berdasarkan analisis yang telah dilakukan DPD, dapat diketahui bahwa terdapat sejumlah pengaturan yang bersifat esensial atau penting.
  • Adapun sejumlah substansi yang esensial namun belum termuat dalam PP BUMDES antara lain; 1) mengenai pembagian kekuasaan atau kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda dalam pengembangan dan/atau pengelolaan BUMDES, 2) pengaturan mengenai dasar pertimbangan pendirian BUMDES berdasarkan studi kelayakan atau feasibility studi; 3) pengaturan mengenai bentuk bantuan pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat; 4) pengaturan mengenai pengelolaan atau penggunaan laba usaha; 5) pengaturan mengenai sifat dan jenis Bumdes; 6) penutupan dan pembubaran dan penggabungan BUMDES; 7) belum diadakannya transplantasi prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi aspek pengelolaan, pengembangan, transparansi, pelaporan, audit, akuntabilitas, standar operasional, kemandirian, kewajaran, serta pengambilan keputusan. Padahal, BUMDES sebagai salah satu entitas pelaku usaha yang berbentuk rechts person seharusnya mengadopsi nilai-nilai good governance tersebut; 8) PP BUMDES belum memberikan pengaturan yang rinci mengenai kepailitan BUMDES; 9) Pemberian fasilitasi kepada BUMDES belum diatur; 10) pendampingan BUMDES; dan 11) pembubaran BUMDES.
  • Ke-11 substansi hukum tersebut merupakan hal-hal yang bersifat esensial namun belum termuat dalam materi muatan PP BUMDES. Berdasarkan hasil analisis tersebut, DPD-RI bersedia untuk membahas substansi RUU BUMDES dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah untuk memberikan jaminan bahwa ke-11 substansi hukum tersebut dimasukkan ke dalam perubahan PP BUMDES. Namun, ada konsekuensi yang kita pahami bersama dengan adanya Keputusan MK ketika UU Ciptaker dikatakan inkonstitusional bersyarat dan saat ini revisi terhadap UU Ciptaker juga sudah masuk di dalam kumulatif terbuka,bada waktu yang akan membuat kita tidak bisa melakukan revisi terhadap PP.
  • Untuk itu, dalam penyusunan perubahan terhadap PP tersebut, Pemerintah kita harapkan melakukan komunikasi yang intensif dengan DPD-RI.
  • Terkait tidak dilanjutkannya pembahasan tingkat 1 RUU BUMDES, DPD-RI menyadari keberadaan kita sebagai anak bangsa kita ingin melakukan kerja-kerja politik dan kerja kerja implementasi undang-undang untuk kepentingan bangsa.
  • Mungkin hal yang terjadi ini bisa memberikan gambaran juga kepada masyarakat bahwa bukan egosentris atau ego dari satu lembaga, tetapi kepentingan bagaimana apa yang kita lakukan dalam penyusunan RUU.
  • Ini bukan langkah mundur, tetapi langkah maju untuk keberadaan kita di Indonesia di hari-hari yang akan datang. Maka hal ini akan berkorelasi dengan kedudukan RUU BUMDES dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 yang sudah kita sepakati pada waktu yang lalu.
  • Menyikapi kondisi ini, DPD-RI meminta untuk dipertimbangkan sejumlah permintaan terkait kondisi tersebut. Sebagai RUU yang telah mendapatkan Surat Presiden untuk pembahasan tingkat 1 di DPD-RI beranggapan, RUU BUMDES diganti dengan 2 RUU pengganti.
  • Oleh karena itu, DPD-RI mengusulkan RUU tentang Pelayanan Publik dan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 tentang Kelautan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
  • Adapun mekanisme penggantian Prolegnas Prioritas Tahun 2022, DPD-RI sepakat mengikuti ketentuan terkait evaluasi Prolegnas pada tahun 2022 as a gentleman agreement.
  • DPD-RI memiliki keyakinan bahwasanya DPR-RI dan Pemerintah memiliki pandangan yang sama dan dapat mengakomodir usulan DPD-RI tersebut. Oleh karena itu, pandangan DPD-RI terhadap pembahasan RUU BUMDES dapat disepakati dan dijadikan kesimpulan tertulis pada rapat ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan