Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam — Rapat Internal Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Tanggal Rapat: 27 Aug 2015, Ditulis Tanggal: 3 Sep 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Internal Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Pada 27 Agustus 2015, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Internal mengenai Pengambilan keputusan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Rapat Internal ini dibuka dan dipimpin oleh Sarehwiyono dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Timur 8 pada pukul 17.35 WIB. (ilustrasi: market.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Internal Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Laporan Ketua Panja (Firman Soebagyo, Fraksi Partai Golkar) terkait Harmonisasi RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, sebagai berikut:

  • Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam telah dibahas secara intensif dan mendalam oleh Panja dalam konsinyering pada 25 Agustus 2015.
  • Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam disepakati dalam Rapat Panja, secara garis besar berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
    • Perbaikan rumusan pada beberapa pasal, yaitu : Pasal 1 angka 5, 8, 22; Pasal 39 ayat (1); Pasal 44 ayat (1); Pasal 73 dan Pasal 77;
    • Penambahan definisi “penjaminan” pada Pasal 1 angka 31;
    • Penambahan 1 (satu) huruf tentang “pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Penggaraman” pada Pasal 7 Ayat (2);
    • Penambahan 1 (satu) ayat tentang penetapan rencana zonasi dan/atau rencana zonasi rinci wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan rencana tata ruang wilayah untuk Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan lahan produksi Pergaraman sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh Pemerintahan Daerah pada Pasal 21;
    • Penambahan atau penyisipan frasa pada Pasal 26 ayat (3); Pasal 28; Pasal 31; Pasal 32; Pasal 45 ayat (1); Pasal 47 ayat (1); Pasal 50 ayat (1);
    • Penyempurnaan perancangan dan penambahan ayat baru perihal kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menugaskan BUMN dan BUMD di bidang penjaminan pada Pasal 30;
    • Penambahan bagian baru di dalam Bab IV yaitu Bagian Ketujuh tentang “Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman” dengan 1 (satu) pasal terkait kewajiban Pemerintah dalam pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman;
    • Penambahan rumusan baru dalam Pasal 49 ayat (1);
    • Penambahan kata pada Pasal 57 dan Bagian Penutup;
    • Penggantian judul bab pada Bab VII; dan
    • Penggantian frasa “Peran serta masyarakat” menjadi frasa “Partisipasi masyarakat” pada Pasal 71 yang disesuaikan dengan judul Bab.
  • Berdasarkan teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dapat diajukan sebagai RUU usul Inisiatif Komisi 4 DPR-RI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan