Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 13 Apr 2022, Ditulis Tanggal: 27 Apr 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 13 April 2022, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah mengenai Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.49 WIB. (Ilustrasi: news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah

Tim Pemerintah

  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 135 disesuaikan normanya dengan Undang Undang (UU) Kejaksaan.
  • Usulan dari kami, DIM 135 tidak perlu sama persis dengan UU Kejaksaan, sehingga menjadi “dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan dapat melibatkan Menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden”.
  • Dalam praktiknya, pengajuan uji materi baik itu UU maupun di bawahnya diajukan oleh sekretariat Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung ditujukan kepada Presiden dan Presiden mengeluarkan surat kuasa khusus yang didalamnya pasti ada Menteri Hukum dan HAM bersama-sama dengan Menteri sektor terkait.
  • Ini tidak pernah Menteri Hukum dan HAM sendiri. Selalu ada menteri teknisnya. Misalnya yang diuji materi UU Kedokteran, pasti Menteri teknis (Menteri Kesehatan) dilibatkan. Menteri teknis yang mengetahui terhadap substansi yang digugat. Menteri Hukum dan HAM hanya mendampingi saja.
  • Memang selama ini masih eksis dan masih berlaku sampai saat ini dan tidak ada kendala. Peraturan Presiden 100/2016 ini khusus penanganan pengujian UU di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah UU di Mahkamah Agung.
  • Kami sebagai pelaksana di lapangan kebingungan itu Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretariat Negara dipanggil oleh Presiden. Selesai dipanggil, Menteri Hukum dan HAM langsung menghubungi mengatakan bahwa sudah ada titik temu sebenarnya yang dikhawatirkan Presiden jangan sampai ada delik dalam pengundangan.
  • Di Kementerian Sekretariat Negara tidak ada tugas dan fungsi dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tentunya akan menjadi kendala di lapangan.
  • Kami ingin sampaikan bahwa posisi DIM Pemerintah Tetap dan Menteri Sekretariat Negara juga meminta DIM Pemerintah bersifat tetap.
  • Demi kemajuan bangsa yang besar ini mohon kiranya ke depan dapat berpikir lebih objektif untuk mengambil suatu sikap demi mempertahankan konstitusi maupun Peraturan Perundang-undangan karena kita adalah Negara Hukum.
  • Posisi Pemerintah adalah yang disampaikan oleh Presiden dengan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR-RI. Namun, dalam perkembangan pembahasan dimungkinkan untuk dilakukan diskusi. Usulan yang disampaikan untuk mereformulasi DIM 91-94 kami meminta waktu untuk diskusi internal.
  • Kami memandang DIM 352 satu rangkaian dengan DIM 348 349, 350, dan 351. Ini sama dengan rumusan yang ada di lampiran UU nomor 12/2011. Ketika diberikan penjelasan di DIM 352, sebenarnya hanya mengulang sudah yang ada di DIM 348 dan seterusnya.
  • Terkait ini tidak perlu ada tambahan Penjelasan DIM 348 di Lampiran II UU 12/2011.
  • Untuk pengaturan tidak menjadi masalah tapi dalam praktek seringkali dalam estetika pemenggalan ayat atau pasal, kadang harus ditempatkan dalam satu halaman, karena kalau dipotong bisa menimbulkan pembacaan yang kurang clear.
  • Tampilan memang butuh estetika untuk memudahkan pembaca. Kalau kita mengejar untuk mematuhi margin maka estetikanya bisa berantakan karena kita kaku dengan angka, nantinya akan ada satu halaman yg padat karena tidak dipotong tapi ada halaman yang renggang.
  • Ini ada di lampiran UU, mungkin saja ada yang dengan sengaja melihat format UU yang tidak sesuai, lalu di uji formil karena tidak sesuai dengan lampiran UU. Sebaiknya margin tidak perlu diatur dalam UU terkait.
  • Berkenaan praktiknya ada beberapa relaksasi halaman untuk menyesuaikan estetika, kalau diikat di sini, maka relaksasi hilang dan rigiditas estetika tidak masuk lagi.

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

  • DIM 36 berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan 4 diatur dalam Peraturan DPR serta penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diatur dalam Peraturan Presiden.
  • DIM 63-65 merupakan substansi baru.
  • DIM 359 dan 361 berkenaan dengan format rancangan Peraturan Perundang-undangan, yang berbeda hanya Menteri yang mengundangkannya. Dikarenakan DIM ini juga berkaitan dengan DIM 364 dan 365 yang sudah kita putuskan, maka disetujui saja.

Dewan Perwakilan Daerah RI

Baru kali ini sepanjang DPD mengikuti persidangan di Baleg, ada perdebatan yang alot di antara sesama Tim Pemerintah. Oleh karena itu, DPD memohon kepada Tim Pemerintah agar ada kesepakatan yang harmoni di antara Tim Pemerintah.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan