Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi

Tanggal Rapat: 1 Apr 2022, Ditulis Tanggal: 28 Apr 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

Pada 1 April 2022, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi NasDem dapil Jawa Timur 11 pada pukul 14.25 WIB. (Ilustrasi: news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

Tim Pemerintah

  • Kami hapus karena konsisten dengan DIM 366.
  • DIM 368 tetap dihapus, hanya di DIM 366 ditambahkan penjelasan bahwa hak untuk mendapatkan penangan dan sebagainya sudah diperoleh sejak terjadinya tindak pidana tersebut dimanapun si korban melapor.
  • Terkait penjelasannya menjadi “Perlindungan terhadap Korban diperoleh sejak Pelaporan dilakukan, baik oleh aparat penegak hukum, baik Lembaga Pemerintah maupun Lembaga non Pemerintah”.
  • Kami menggantikan kalimat Hak atas Pendampingan dengan Hak atas Layanan Hukum yang di dalamnya bisa termasuk Pendampingan. Jadi, agar tidak menimbulkan interpretasi, perlu diberikan penjelasan Layanan Hukum antara lain Bantuan Hukum, Konsultasi Hukum, dan Pendampingan Hukum. Untuk DIM 382 ini sudah diatur dalam DIM 402 Pasal 48.
  • Pada prinsipnya kami setuju, tapi ada baiknya si Korban meminta kepada Pengadilan atau Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena tidak serta merta Pengadilan mengetahui mengenai perkara yang sedang berjalan. Perlu dipikirkan agar korban harus melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Ditambahkan DIM 381a terkait Hak atas Penhapusan Konten Bermuatan Seksual untuk Kasus Kekerasan Seksual dengan Sarana Elektronik.
  • Usulan DPR-RI itu merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap korban. Kalau menggunakan istilah stigma terhadap korban itu harus ada penjelasan lagi apa itu stigma terhadap korban. Namun, pada intinya substansinya sama.
  • DIM 392 harus diingat bahwa subyek itu tidak hanya aparat penegak hukum, pelaksanaan hak yang diselenggarakan dalam setiap proses peradilan sudah diakomodir dan dapat dilakukan setelah proses peradilan itu sendiri. DIM 393 sudah diatur dalam UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
  • Di Kementerian Sosial ada beberapa program salah satunya pemberdayaan sosial dan rehabilitas sosial (Rehabsos). Rehabilitas sosial itu berbasis di Balai, Panti, atau keluarga. Rehabilitas sosial di balai lingkungan Kementerian Sosial itu diawali dengan asesmen.
  • Pemberdayaan sosial itu sesungguhnya merupakan kelanjutan dari Rehabilitas sosial manakala si penerima manfaat membutuhkan pemberdaayan baik itu skill maupun permodalan.
  • Sesuai dengan ketentuan di Pasal 11 Permensos 7/2021 bahwa untuk psikologi situ dimasukkan ke dalam terapi fisik, psikososial, dan mental-spiritual. Jadi itu sudah masuk di dalamnya. Yang menangani adalah para psikolog.
  • Mengacu pada Permensos 7/2021 itu disatukan, tapi dalam hal praktiknya terapi mental itu tersendiri. Di dalam layanan kami ada klaster Rehabsos untuk disabilitas mental.
  • Jika kami merujuk pada regulasi yang kami pegang, Rehabsos itu sifatnya lebih ke holistik sistematik terstandar dalam rangka mencapai keberfungsian sosal individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat. Itu sudah terstandar dalam layanan kami.
  • Terkait DIM 416 kami mengusulkan untuk dihapus karena tercakup dalam hak keluarga korban. DIM 417 dihapus karena sudah masuk dalam Bab Peran Serta Masyarakat. Jadi ini hanya reposisi.
  • Terkait DIM 418 agar konsisten kita menggunakan istilah pendampingan penggunaan restitusi dan atau kompensasi.
  • Ini berarti take and give jadi, DIM 417 tidak jadi dihapus dan tetap ada.
  • Terkait DIM 420 yang kami hilangkan itu adalah perumahan. DIM 421 sudah diatur dan sudah berjalan di dalam UU LPSK.
  • Di setiap layanan kita, selain pekerja sosial, ada juga tenaga kesejahteraan sosial, dokter, terapis, instruktur, perawat, psikolog, psikiater, relawan sosial, penyuluh sosial dan tenaga profesional lainnya, jadi layanan yang ada integrated.
  • Kasus-kasus yang besar sekalipun ditangani di Balai kami di Jakarta dan ini salah satu contoh penanganan secara holistik. Hasilnya anak itu bisa hidup normal, sekolah, melukis, kita beri fasilitas dan dia terlindungi.
  • Kalau ditanya apakah pernah, jawabannya sering dan sedang terus menerus kita lakukan. Kami mempunyai grup, jadi semua laporan di grup itu kita respon, kita jemput setiap hari, kami menyiapkan 41 UPT Kementerian Sosial yang tersebar di berbagai Provinsi sampai pelosok, kita jemput berdasarkan hasil assessment awal.
  • Dalam konteks Rehabsos, kami di dalam proses pelayanan Rehabsos di awal ada assesment dan re-assesment, ketika dia layak untuk di terminasi, maka akan diterminasi. Namun, ketika dia layak di referral, maka akan di referal ke pemberdayaan sosial.
  • Terkait untuk layanan di Rehabsos bagaimana penerima manfaat itu bisa pulih keberfungsian sosialnya. Jadi, si penerima manfaat dinyatakan selesai kalau keberfungsian sosialnya sudah pulih.
  • Batasan waktu tidak bisa ditentukan, karena ada assesment dan re-assesment. Setiap kasus itu kita bahas melalui case conference, baik di tahap assesment maupun di re-assesment.
  • Hak ekonomi korban itu bukan restitusi dan kompensasi tapi restitusi atau kompensasi, karena restitusi dari pelaku dan kompensasi dari negara.
  • Terkait DIM 397 yaitu pemberdayaan sosial merupakan kelanjutan rehabilitasi sosial, setelah mempunyai skill dan pendapatan, akhirnya dijemput oleh pihak pemberdayaan sosial untuk kewirausahaan sosial. Pemberdayaan ini diberikan sesuai hasil assessment.
  • Pada dasarnya ini terkait aksesibilitas, DIM 408 dan 409 kami gabungkan di poin g sehingga DIM 409 kami usulkan dihapus.
  • Soal BPJS akan masuk di bagian pendanaan. Namun, mengenai Jaminan Kesehatan akan ada penjelasan dari pihak Kementerian Kesehatan. Untuk Jaminan Kesehatan masuknya kepada jaminan pelayanan yang masuk dalam BPJS.
  • Usul dari Pemerintah “Penyediaan layanan Jaminan Sosial (Jamsos) berupa Jaminan Kesehatan (Jamkes) dan bantuan sosial lainnya sesuai kebutuhan berdasarkan tim terpadu.”
  • Tim terpadu terdiri dari Kementerian Pmberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan RI.
  • Terkait untuk pengaturan Tim Terpadu dan mekanismenya ini kita serahkan pada peraturan yang lebih rendah dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) sehingga kalimatnya mungkin kalimatnya menjadi "Penyediaan layanan jamsos berupa Jamkes dan bantuan sosial lainnya sesuai kebutuhan berdasarkan Tim Terpadu yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah."
  • Mengenai aturan yang lebih rinci seperti bagi Korban yang kambuh, akan diatur di dalam PP.
  • Kita hanya menambahkan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat agar bisa membedakan dengan lembaga penyedia pelayanan Pemerintah.
  • Terkait DIM 428, bahasanya kami samakan dengan UU LPSK. DIM 430, kami menyederhanakan bahasanya saja. DIM 431, tercakup dalam penguatan psikologis. DIM 432, kami hanya fokus pada pemberdayaan ekonomi saja. DIM 433, bahasanya kami lebih luaskan.
  • Judul di atasnya adalah hak keluarga korban. Jadi secara otomatis di dalamnya meliputi keluarga juga.
  • Terkait DIM 430, kami setuju tetap usulan DIM dari DPR-RI, hanya saja kata “adalah” diganti menjadi “merupakan”.
  • Terkait DIM 431, ini ditujukan kepada keluarga korban, bukan korbannya.
  • Terkait DIM 459 ini satu nafas sampai 475. Di dalam usulan DPR, ini hanya menyebutkan UPTD PPA. Pemerintah memandang bahwa di dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu, ini tidak bisa dilepaskan di pusat yang selama ini sudah berjalan.
  • Kami menambahkan di DIM 459-475 ini bagaimana mekanisme penyelenggaraan pelayanan terpadu yang dilakukan di Pusat. Kementerian/Lembaga (K/L) terkait ini sudah disebutkan di dalam DIM tersebut.
  • Kami menambahkan selain K/L yang sudah disebutkan, ini juga melibatkan institusi lainnya antara lain organisasi penyandang disabilitas, lembaga adat, organisasi keagamaan, dan lainnya.
  • Setelah DIM 475 akan membahas secara khusus tentang penyelenggaraan di tingkat daerah yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak leading-nya ada di DIM 461-471.
  • Terkait DIM 461 penyelenggaraan pelayanan terpadu di Pusat itu dikoordinasikan oleh Menteri. Menteri yang dimaksud sudah ada di Ketentuan Umum, yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kami sangat setuju jika ditambahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Berkenaan DIM 460, Bab 6 kita ubah judulnya menjadi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Pusat dan Daerah dikoordinasikan oleh Menteri terkait.
  • Berkenaan DIM 472 ini terkait bagaimana penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan oleh menteri. Ini memperkuat dari yang selama ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Perpres nomor 65/2020 di mana tambahan fungsi terkait untuk penyelenggaraan pelayanan terpadu.
  • Terkait DIM 481 secara umum kami menggambarkan bahwa tugas yang selama ini dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kita tidak memberikan layanan kesehatan karena ini dilakukan oleh unit layanan kesehatan yang ada di daerah misalkan Puskesmas. Namun, kita tetap bekerjasama.
  • Terkait DIM 482 kita tidak memberikan langsung layanan penguatan psikologis tapi ini dilakukan unit pelaksana teknis yang menangani. Jadi, sifatnya kerja sama atau memfasilitasi.
  • Tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sifatnya sebagai mediator. Jadi kebutuhan-kebutuhan korban ini yang kita komunikasikan, tapi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tetap akan memastikan itu terpenuhi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan