Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Tanggal Rapat: 21 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 22 Dec 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Pada 21 November 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) membahas Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat. Rapat Panja dibuka dan dipimpin oleh Ichsan Soelistio Fraksi PDIP dapil Banten pada pukul 13.41 WIB. 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI:

  • Pendahuluan
    • Komisi 2 DPR-RI melalui surat Nomor B/602/LG.01.01/08/2023 tertanggal 21 Agustus 2023 pada pokoknya meminta Badan Legislasi DPR RI untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 26 (dua puluh enam) RUU tentang Kabupaten/Kota. Permintaan tersebut sesuai dengan tugas Badan Legislasi DPR-RI yang diatur dalam :
      • Pasal 46 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
      • Pasal 105 huruf c UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
      • Pasal 66 huruf e Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib;
      • Pasal 66 Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

Ke-26 (dua puluh enam) RUU tentang Kabupaten/Kota telah memenuhi syarat formil untuk diajukan karena RUU tersebut termasuk kategori dalam RUU Daftar Kumulatif Terbuka Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan telah disertai dengan Naskah Akademik.

  • Hasil Kajian

Berdasarkan hal tersebut di atas, Badan Legislasi DPR RI selanjutnya melakukan kajian atas 26 (dua puluh enam) RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut, meliputi aspek teknis, aspek substantif, dan asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kajian ke-26 (dua puluh enam) RUU tersebut dilakukan, mulai dari judul sampai dengan penjelasan, baik antar konsideran, pasal-pasal, serta penjelasan yang ada dalam RUU, maupun antar RUU dengan berbagai ketentuan UU yang ada.

Kajian ini akan menyampaikan hasil kajian aspek teknis, aspek substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dari 7 (tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat yaitu RUU tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat, dan RUU tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat sebagai berikut :

  • Aspek Teknis
    • RUU tentang Kota Payakumbuh
      • Pada Pasal 2 seharusnya dituliskan nomor lembaran negara dari UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah sehingga Pasal 2 menjadi berbunyi : “Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Payakumbuh berdasarkan UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara RI No. 19 Tahun 1956)”.
      • Pada Pasal 4 huruf a penulisan frasa “bukit barisan” seharusnya ditulis “Bukit Barisan” dengan huruf kapital di awal kata, karena penulisan nama geografi.
      • Pada Pasal 6 dan Pasal 7 serta Penjelasan Umum paragraf 3 dan paragraf 4 perbaikan penulisan nomor lembaran negara dari UU No. 8 Tahun 1956 dari yang sebelumnya tertulis “Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 19” menjadi “Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1956”.
    • RUU tentang Kota Sawahlunto
      • Pada Pasal 2 seharusnya dituliskan nomor lembaran negara dari UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah sehingga Pasal 2 menjadi berbunyi : “Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Sawahlunto berdasarkan UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara RI No. 19 Tahun 1956)”.
      • Pada Pasal 6 dan Pasal 7 serta Penjelasan Umum paragraf 3 perbaikan penulisan nomor lembaran negara dari UU No. 8 Tahun 1956 dari yang sebelumnya tertulis “Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 19” menjadi “Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1956”.
    • RUU tentang Kota Solok
      • Pada Pasal 2 seharusnya dituliskan nomor lembaran negara dari UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah sehingga Pasal 2 menjadi berbunyi : “Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Solok berdasarkan UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara RI No. 19 Tahun 1956)”.
      • Pada Pasal 6 dan Pasal 7 serta Penjelasan Umum paragraf 3 perbaikan penulisan nomor lembaran negara dari UU No. 8 Tahun 1956 dari yang sebelumnya tertulis “Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 19” menjadi “Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1956”.
    • RUU tentang Kota Bukittinggi
      • Pada ketentuan menimbang huruf a dan huruf d seharusnya ditulis lengkap nama kota diikuti dengan frasa “di Provinsi Sumatera Barat” sehingga seharusnya tertulis menjadi “Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat.
      • Pada Pasal 2 seharusnya dituliskan nomor lembaran negara dari UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah sehingga Pasal 2 menjadi berbunyi : “Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Bukittinggi berdasarkan UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara RI No. 19 Tahun 1956)”.
      • Pada Pasal 6 dan Pasal 7 serta Penjelasan Umum paragraf 3 perbaikan penulisan nomor lembaran negara dari UU No. 8 Tahun 1956 dari yang sebelumnya tertulis “Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 19” menjadi “Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1956”.
    • RUU tentang Kota Padang Panjang
      • Pada Pasal 2 seharusnya dituliskan nomor lembaran negara dari UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah sehingga Pasal 2 menjadi berbunyi : “Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Padang Panjang berdasarkan UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara RI No. 19 Tahun 1956)”.
      • Pada Pasal 6 dan Pasal 7 serta Penjelasan Umum paragraf 3 perbaikan penulisan nomor lembaran negara dari UU No. 8 Tahun 1956 dari yang sebelumnya tertulis “Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 19” menjadi “Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1956”.
    • RUU tentang Kota Padang
      • Pada Pasal 2 seharusnya dituliskan nomor lembaran negara dari UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah sehingga Pasal 2 menjadi berbunyi : “Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Padang berdasarkan UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara RI No. 19 Tahun 1956)”.
      • Pada Pasal 6 dan Pasal 7 serta Penjelasan Umum paragraf 3 perbaikan penulisan nomor lembaran negara dari UU No. 8 Tahun 1956 dari yang sebelumnya tertulis “Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 20” menjadi “Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1956”.
    • RUU tentang Kabupaten Sijunjung
      • Pada Pasal 2 seharusnya dituliskan nomor lembaran negara dari UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah sehingga Pasal 2 menjadi berbunyi : “Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sijunjung berdasarkan UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara RI No. 19 Tahun 1956)”.
      • Pada Pasal 5 perbaikan penulisan kata “memliki” menjadi “memiliki”.
      • Pada Pasal 5 huruf c perbaikan kata “religius” menjadi “religius”.
      • Pada Pasal 7 dan Pasal 8 serta Penjelasan Umum paragraf 3 perbaikan penulisan nomor lembaran negara dari UU No. 12 Tahun 1956 dari yang sebelumnya tertulis “(Lembaran Negara Nomor 25 tahun 1956)” menjadi “(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956”).
  • Aspek Substansi

Berdasarkan aspek substansi pembentukan peraturan perundang-undangan, dari 7 (tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Sumatera Barat sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

  • Aspek Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

7 (tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Sumatera Barat secara garis besar telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan kajian tersebut di atas RUU ini masih perlu penyempurnaan. Hal ini agar sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 juncto Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

  • Penutup
    • Demikian kajian pengharmonisasian, pembulatan, dan pementasan konsepsi atas 7 RUU tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Sumatera Barat. Tentunya kajian ini masih memerlukan tanggapan dan saran dari peserta rapat, baik dari Pimpinan maupun Anggota Badan Legislasi.

Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI):

  • Sebelumnya kita sudah menyelesaikan pembentukan dasar hukum atau perubahan pembentukan dasar hukum 2 provinsi yang ada di tanah air termasuk diantaranya adalah Provinsi Sumatera Barat yang sudah kita undangkan dengan UU No. 17 Tahun 2022.
  • Kita bisa memahami menyangkut dengan aspek tata cara penulisan dan tata krama penulisan serta dasar hukum yang salah ketik.
  • Perubahan dasar hukum pembentukan RUU tentang Kabupaten/Kota ini berkenaan dengan tidak sesuainya lagi UU yang lama yang mendasarkan kepada keputusan pada masa Republik Indonesia Serikat dengan UUD Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
  • Catatan terkait aspek substantif
    • Berdasarkan UUD 1945 Pasal 18, bahwa masing-masing kabupaten/kota yang disebutkan harus mempunyai dasar hukum tersendiri yang selama ini banyak dirangkap dengan satu dasar hukum.
    • Adat Budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sesuai dengan aturan adat Salingka Nagari yang berlaku.
    • Perlu menegaskan cakupan wilayah yang berubah dengan adanya pembentukan daerah batas wilayah dari ke-7 kabupaten/kota.
  • Penetapan Hari Jadi
    • Kota Payakumbuh, tanggal 17 Desember sebagai hari jadi dan memiliki 5 kecamatan.
    • Kota Sawahlunto, hari jadinya adalah 1 Desember dengan 4 kecamatan.
    • Kota Solo, Kota Bukittinggi, dan Padang Panjang hanya menetapkan tanggal pembentukannya saja, tidak menyebutkan hari jadinya, dilahirkan tanggal 23 Maret 1956. Kota Solok 2 kecamatan, Bukittinggi 3 kecamatan, dan Padang Panjang 2 kecamatan.
    • Kota Padang, hari jadinya ditetapkan pada tanggal 7 Agustus dengan 11 kecamatan.
    • Kabupaten Sijunjung, hari jadinya ditetapkan pada tanggal 18 Februari dengan 8 kecamatan.
  • Untuk dimaklumi, bahwa ke-7 RUU Kabupaten/Kota sudah disiapkan Naskah Akademisnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan