Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Tanggal Rapat: 6 Dec 2022, Ditulis Tanggal: 9 Dec 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 6 Desember 2022, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengenai Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ach. Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada pukul 13.37 WIB. (Ilustrasi: pojokbatam.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol masih sama dengan draft Juni 2022, terdiri dari 8 Bab dan 37 Pasal.
  • Berdasarkan RDP dan Kunjungan kerja yang sudah dilakukan, ada beberapa isu yang mengemuka di dalam pembahasan atau penyusunan RUU tentang Larangan Minol, diantaranya masalah judul.
  • Judul RUU ini awalnya adalah Larangan Minuman Beralkohol. Lalu, ada yang mengusulkan Pengendalian Minuman Beralkohol, Pembatasan Minuman Beralkohol, dan Minuman Beralkohol.
  • RUU ini membahas produksi, penjualan, sampai konsumsi Minuman Beralkohol. Bicara konsumsi Minuman Beralkoho, kalau melihat di Chile dan Argentina ini pembatasannya lebih ke usia, yaitu usia 18 tahun ke bawah dilarang membeli dan mengonsumsi.
  • Di dalam draft ini, kami mencoba menuangkan usia 21 tahun. Kemudian, terkait tempat produksi dan penjualan dibatasi harus jauh dari tempat ibadah, jauh dari kantor pemerintahan, dan jauh dari tempat pendidikan.
  • Minuman Beralkohol untuk kepentingan terbatas ini masih tetap seperti draft yang lama. Kemudian, yang baru ini mengenai Minuman Beralkohol Tradisional.
  • Dari hasil kunjungan kerja di Bali, banyak Minuman Beralkohol Tradisional yang sudah mempunyai Peraturan Daerah, sehingga mereka meminta agar Minuman Beralkohol Tradisional ini tidak dilarang atau dihentikan.
  • Di dalam draft RUU ini, justru Minuman Beralkohol Tradisional didorong untuk ekspor. Ketika bicara ekspor-impor, di dalam draft RUU ini impornya dibatasi, tapi kalau untuk ekspor tidak dibatasi.
  • Jangan sampai barang impor mengalahkan produk lokal. Terkait sanksi pidana untuk produsen, penjual, dan peminum tidak jauh beda dari draft yang sejak awal dituangkan dalam draft RUU ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan