Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)

Tanggal Rapat: 19 Jun 2023, Ditulis Tanggal: 23 Jun 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI), dan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Pada 19 Juni 2023, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) mengenai Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh M. Nurdin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Jawa Barat 10 pada pukul 11.31 WIB. (Ilustrasi:)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI), dan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI:

  • Izinkan TA Baleg DPR-RI menyampaikan hasil kajian terkait dgn pengharmonisasian 12 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. Kajian ini meliputi 3 aspek, yaitu aspek teknis, asas substansi, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
  • Pertama, dari aspek teknis RUU tentang Kota Binjai sudah sesuai. Kedua, RUU tentang Kabupaten Langkat secara teknis perlu perbaikan penambahan frasa Kabupaten Langkat pada konsideran huruf b setelah kata masyarakat, kemudian frasa sebagai undang-undang dalam dasar menimbang huruf c dihapus karena bukan bagian dari judul undang-undang yang membentuk Kabupaten Langkat. Ketiga, RUU tentang Kabupaten Karo perlu penambahan frasa Kabupaten Karo pada konsideran huruf b setelah kata masyarakat dan frasa sebagai undang-undang dalam dasar menimbang huruf c sebaiknya dihapus karena bukan bagian dari judul undang-undang yang membentuk Kabupaten Karo.
  • Keempat, RUU tentang Kota Medan sudah sesuai. Kelima, RUU tentang Kota Tebing Tinggi, ada 2 catatan teknis, yaitu pasal 7 penambahan frasa ketentuan yang mengatur mengenai Kota Tebing Tinggi Dalam setelah frasa mulai berlaku yang kedua paragraf ketiga Penjelasan Umum kurang kata undang pada frasa undang darurat. Keenam, RUU tentang Kabupaten Deli Serdang ada satu catatan teknis, Pasal 5 huruf b perlu penambahan frasa kabupaten Deli Serdang setelah frasa sumber daya alam. Ketujuh dan kedelapan, RUU tentang Kota Tanjung Balai dan RUU tentang Kabupaten Asahan sudah sesuai secara teknis.
  • Kesembilan, RUU tentang Kabupaten Labuhanbatu ada satu catatan, yaitu Pasal 8 penambahan frasa ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Labuhanbatu Dalam setelah frasa pada saat undang-undang ini mulai berlaku.
  • Kesepuluh, RUU tentang Kabupaten Tapanuli Utara ada satu catatan teknis, yaitu Pasal 5 huruf b penambahan frasa Kabupaten Tapanuli Utara setelah frasa sumber daya alam. Kesebelas, RUU tentang Kabupaten Tapanuli Tengah, catatan teknis, yaitu Pasal 5 huruf b penambahan frasa Kabupaten Tapanuli Tengah setelah frasa sumber daya alam. Terakhir keduabelas, RUU tentang Kabupaten Tapanuli Selatan perlu satu catatan, yaitu Pasal 5 huruf b penambahan frasa Kabupaten Tapanuli Selatan setelah frasa sumber daya alam.
  • Adapun terkait dengan kajian menyangkut aspek substansi dan aspek asas pembentukan peraturan perundang-undangan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Pengusul (Komisi 2 DPR-RI):

  • Dapat kami sampaikan terkait kilas balik tentang kondisi Provinsi Sumatera Utara dengan beberapa bagian yang kita patut ketahui bersama bahwasanya beberapa waktu yang lalu kita sudah menyiapkan perubahan dasar hukum pembentukan 20 provinsi termasuk di dalamnya adalah Provinsi Sumatera Utara yang kemudian kita sudah undang-undangkan menjadi sebuah provinsi dengan dasar hukum yang baru, yaitu dengan UU Nomor 8 Tahun 2023 pada 14 Mei 2023 yang lalu. Sekilas, sejarah tentang Provinsi Sumatera Utara ini kita mengetahui bahwasanya daerah ini tidak pernah terpisah ketika itu dengan Provinsi Aceh.
  • Hanya saja pada tahun 1948, ketika Sumatera masih baru dibagi dengan 3 provinsi (Provinsi Sumatera bagian Utara, Sumatera bagian Tengah, dan Sumatera bagian Selatan).
  • Inilah perkembangannya terakhir baru diadakan pemisahan masing-masing, sehingga Aceh sendiri. Akhirnya, pada tahun 2023 khusus untuk Sumatera Utara lahirlah UU Nomor 8 Tahun 2023.
  • Sebagaimana pembahasan kita beberapa waktu yang lalu Sumut ini kita memasukkan ketika Aceh kita bahas dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menjadi bagian daripada dasar hukum yang ikut dipertimbangkan yang menjadi bagian dari konsideran.
  • Oleh karena itu, berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Dasar Pembentukan Provinsi Sumut kami mengusulkan pada rapat ini untuk tidak dimasukkan menjadi bagian konsideran dalam undang-undang yang baru untuk 16 kabupaten.
  • Dari 16 kabupaten yang kita usulkan untuk perubahan dasar hukumnya, yakni 10 diantaranya adalah kabupaten dan 6 yang kota.
  • Kota itu kita bagi juga ada 3 kota besar (Medan, Pematangsiantar, dan Sibolga) dan 3 kota kecil ( Tanjung Balai, Binjai, dan Tebing Tinggi).
  • Dari 16 Kabupaten/Kota yang akan kita usulkan dasar hukum pembentukannya sebagaimana yang sudah kita lalui itu dulunya semua dibentuk dengan dasar hukum Undang-Undang Darurat ketika Indonesia berada masih dalam bentuk Indonesia Serikat tahun 1950, yakni dengan Undang-Undang Nomor 7, Undang-Undang Nomor 8, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956.
  • Untuk penamaan kabupatennya nanti akan kita sesuaikan karena sebagaimana kita maklumi di dalam Undang-Undang 23/2014 tentang Pemda sudah tidak jumpai lagi nomenklatur kabupaten daerah tingkat 2. Jadi, kita akan seragamkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
  • Yang menjadi keinginan kita adalah bahwa Undang-Undang itu akan kita jadikan dari 16 RUU yang akan kita usulkan ini, akan kita buatkan masing-masing kabupaten dengan UU tersendiri. UU itu akan kita buatkan secara tersendiri dengan dasar hukum yang terbaru.
  • Cara pembahasan ini nanti akan kita bahas dari 254 RUU Kabupaten/Kota yang akan kita tinjau dasar hukum pembentukannya, kita akan bagikan mereka ini semua dalam 10 termin.
  • Barangkali, sekitar satu termin itu antara 20-an sampai dengan 30-an jumlah kabupaten/kota yang akan kita bahas bersama. Nanti di dalam itu akan kita serahkan kepada kebijakan kita untuk dilakukan harmonisasi.
  • Yang ingin kita atur juga terkait pembentukan hari jadi, cakupan wilayah, serta Ibu Kota dan karakteristik lainnya. Untuk hari jadi, sebagaimana yang sudah kita bahas juga pada saat membahas Undang-Undang Provinsi itu akan tergantung kepada tanggal pembentukannya dan kepada daerah juga terserah apa mereka akan melakukan peringatan hari jadi berdasarkan tanggal pembentukan atau ada sejarah yang akan mereka pertimbangkan untuk peringatan HUT kabupaten/kota tersebut.
  • Untuk cakupan wilayah, diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat. Pada umumnya, Gubernur akan menyesuaikan dengan kondisi yang berkembang di daerah masing-masing.
  • Oleh karena itu, hampir pasti dipastikan cakupan wilayah akan berubah dibandingkan dengan saat mereka dibentuk pada tahun 1956 yang lalu.
  • Untuk Ibu Kota Kabupaten, bukan tidak mungkin Ibu Kota Kabupaten itu akan pindah, karena sudah mengalami perubahan yang mana jika dihitung sudah berjalan hampir 70 tahun. Kita patut memahaminya berkenaan dengan itu.
  • Untuk karakteristik, yang perlu diperhatikan adalah soal kewilayahan dengan ciri-ciri geografis utama dan potensi sumber daya alam yang dimiliki serta perkembangan suku bangsa dan kultural yang ada di daerah tersebut.
  • Yang tidak kita ingin masuk ke dalam masalah perkembangan terbaru misalnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan