Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg dan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 4 Apr 2022, Ditulis Tanggal: 26 Apr 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

Pada 4 April 2022, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg dan Tim Pemerintah mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi Partai NasDem dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10.40 WIB. (Ilustrasi: nasional.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

Tim Pemerintah

  • Pada dasarnya, kami menyesuaikan dengan pidana penjara dan denda yang ada pada kejahatan-kejahatan lainnya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
  • Kami pada dasarnya mengikuti terkait ditentukan berapa dendanya, hanya saja ada alasan yang rasional.
  • DIM 100 diitnjau kembali mengenai Perbudakan Seksual. Ini mempunyai kategori yang sama dengan eksploitasi seksual, sehingga pidana dendanya Rp500 Juta disamakan menjadi Rp1 Miliar.
  • Kami ada dua Pasal yang belum ada di dalam DIM. Ini dapat disisipkan di hukum acara yaitu:
    • Pemerintah berwenang melakukan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik yang mengandung muatan TPKS.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik yang mengandung muatan TPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Tujuan pasal tersebut agar memberikan cantolan terhadap peraturan yang sudah ada. Tim Penyidik selama ini bekerja terhadap peraturan yang sudah ada, tapi kami akan menguatkan di level undang-undang.
  • Selama ini yang dihadapkan oleh Penyidik, orang hanya datang ke Penyidik tapi meminta untuk tidak memproses melainkan hanya men-take down kontennya saja yaitu:
    • Penyidik berwenang membuat suatu data yang terkait TPKS agar tidak dapat diakses selain untuk proses peradilan.
    • Pelaksanaan wewenang dilakukan berdasarkan ketetapan kepala kejaksaan negeri setempat.
  • Pelaksanaan selama ini memang pelaksanaan untuk men-take down konten yang dimaksud dengan platform. Ini berbeda dengan konten-konten yang ada di aplikasi. Kalau yang ada di aplikasi itu memang kebiasaan melakukan pengetatan untuk penyitaannya.
  • Itu berbeda dengan konten-konten yang melakukan asusila atau pornografi. Berbicara dengan platform itu afiliasinya ada di Amerika Serikat.
  • Terkait take down dan suspend. Suspend itu adalah semacam pembekuan sementara kontennya apabila kita ingin memverifikasi itu kita take down atau tidak. Jadi yang kita bilang itu kontennya bukan akunnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan