Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)

Tanggal Rapat: 8 Jul 2024, Ditulis Tanggal: 9 Jul 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Komisi 10 DPR-RI (Pengusul Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan)

Pada 8 Juli 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul) tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ichsan dari Fraksi PDIP dapil Banten 2 pada pukul 10.35 WIB. (Ilustrasi: Kanal Wisata)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Sesuai dari hasil kajian harmonisasi dan juga rapat Panja sebelumnya, sudah disampaikan draft RUU yang sudah diperbaiki dengan beberapa catatan perbaikan sebagai berikut: Pertama, di perubahan judul "Perubahan Ketiga", jadi, bukan Perubahan Kedua, tetapi "Perubahan Ketiga". Ini menyesuaikan, karena di UU Ciptaker sebelumnya sudah diubah dengan Perppu dan kemudian ditetapkan dengan UU 6/2023. Kedua, penambahan frasa "Pemajuan Budaya" di konsideran Menimbang. Lalu, perbaikan dasar Mengingat dengan memasukkan UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Ada perbaikan keterangan perbaikan Jadi, keterangan pasal-pasal yang diubah terutama di angka 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18, 22, 25, 47, dan 51. Itu perbaikan dari keterangan perubahan di pasal-pasalnya saja. Ketiga, berkaitan dengan penyebutan frasa Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Pasal 13, 17t, dan 30a.
    Keempat, perbaikan frasa Partisipasi Masyarakat terutama di Bab 12A dan Pasal 55a. Terakhir, penghapusan ketentuan Pasal 54, karena Pasal 54 sudah diatur di UU Cipta Kerja terkait dengan perizinan perusahaan.

Komisi 10 DPR-RI (Pengusul Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan)
  • Berdasarkan kajian Baleg dan hasil konsultasi dengan Pimpinan Baleg, Komisi 10 DPR-RI memutuskan untuk melakukan format perbaikan RUU Kepariwisataan menjadi format perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
  • Penjelasan dan tanggapan hasil kajian Baleg yang disampaikan secara tertulis kepada Komisi 10 DPR-RI sangat lengkap dan sudah dirapatkan bersama antara Tim TA Baleg dengan Tim TA Komisi 10 DPR-RI, sehingga proses revisi dan perubahannya sudah disampaikan oleh Tim TA Baleg.
  • Naskah Akademik dan Draft Perubahan sudah Komisi 10 DPR-RI kirimkan kepada Baleg, sehingga dalam penjelasan ini Komisi 10 DPR-RI akan sedikit menyampaikan resume dari poin-poin perubahan sistematika RUU Kepariwisataan.
  • Dari 17 Bab yang telah disampaikan, 5 Bab judulnya tetap, 9 Bab terjadi perubahan judul, 11 Bab adalah bab baru, 3 Bab dihapus diantaranya adalah 6 pasal yang telah diadopsi di dalam UU Cipta Kerja dan 3 pasal yang dihapus di UU Cipta Kerja tidak lagi dicantumkan di dalam versi.
  • Dengan adanya perubahan yang demikian, maka semua pasal berubah. Atas penyempurnaan dari TA Baleg, Komisi 10 DPR-RI telah mengkaji dan menyatakan menerima atas penyempurnaan tersebut.
  • Besar harapan bahwa penjelasan ini dapat memberikan gambaran mengenai substansi pengaturan RUU Perubahan Kepariwisataan. Pandangan dan masukan dari para Anggota Baleg sangat diharapkan untuk lebih menyempurnakan draft RUU ini.




Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan