Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Penjelasan 8 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh - Rapat Panja Baleg dengan TA Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
Ditulis Tanggal: 17 Jul 2023,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Syamsurizal (Komisi 2, Pengusul 8 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh)
Pada 12 Juni 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) tentang penjelasan terkait 8 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Muhamad Nurdin dari Fraksi PDIP dapil Jawa Barat 10 pada pukul 13.38 WIB. (Ilustrasi: Wikipedia)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Komisi 2 DPR-RI melalui surat nomor B/146/LG.01.01/3/2023 tertanggal 6 Maret 2023 pada pokoknya meminta Badan Legislasi DPR-RI untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 8 RUU tentang Kabupaten/Kota.
- Ke-8 RUU tentang Kabupaten/Kota telah memenuhi syarat formil untuk diajukan karena RUU tersebut termasuk kategori dalam RUU Daftar Kumulatif Terbuka Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan telah disertai dengan Naskah Akademik.
- Badan Legislasi DPR-RI selanjutnya melakukan kajian atas 8 RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut meliputi aspek teknis, aspek substantif, dan asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Kajian ke-8 RUU tersebut dilakukan, mulai dari judul sampai dengan penjelasan, baik antar korsideran, pasal-pasal, serta penjelasan yang ada dalam RUU, maupun antar RUU dengan berbagai ketentuan UU yang ada.
- Dari aspek teknis, RUU tentang Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan, sudah memenuhi aspek teknis.
- Dari aspek substantif, RUU tentang Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Aceh Selatan sudah memenuhi aspek substantif.
- Ke-8 RUU tentang Kabupaten/Kota yang berasal dari Provinsi Aceh secara garis besar telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan namun masih perlu penyempurnaan sesuai ketentuan UU 13/2011.
Syamsurizal (Komisi 2, Pengusul 8 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh)
- Provinsi Aceh tidak lagi disebut dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagaimana UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
- Dari aspek teknis, untuk RUU tentang Kota Banda Aceh, Kab. Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan yang sudah memenuhi aspek teknis menurut pengkajian dari Tim Ahli maka tidak kita persoalkan lagi.
- Terkait Ibu Kota/Kabupaten dalam RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah Pasal 4, sudah benar judulnya tidak menggunakan Ibu Kota karena di RUU Banda Aceh tidak ada nama Ibu Kota.
- Dari apa yang sudah disampaikan koreksinya dalam penyusunan 8 RUU yang kita tinjau dari pembentukannya, kami kira apa yang sudah disampaikan oleh Tim Ahli sudah bisa kita terima untuk ditindaklanjuti pada proses berikutnya.
- Dalam hal penyiapan ini penyiapan rancangan undang-undang ini bahwa sudah dilakukan pengumpulan dan uji publik serta penyusunan naskah akademiknya dan sudah melibatkan tokoh dan akademisi, Pemerintah dan dari kabupaten/kota, DPRK di Aceh.
- Kemudian permintaan pada Pasal 5D untuk ada tambahan perkataan “Daerah Istimewa” ini memang datangnya dari mereka. Jadi yang 3 kabupaten; Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tengah ketika kita konsultasi ke sana dan sinkronisasi mereka minta agar keistimewaan itu dibunyikan.
- Prinsipnya kami tidak keberatan untuk menjadikan UU Nomor 11 Tahun 2006 itu menjadi konsideran. Hanya saja pada waktu penyampaian draft pertama tempo hari kita sudah mengatakan bahwasanya kita tidak ingin memasukkan undang-undang yang nantinya menimbulkan kerawanan dan pertentangan dalam pasal yang ada, karena kita hanya ingin mau merubah dasar hukum pembentukannya saja. Oleh karena itu kami menyederhanakan saja tidak dalam arti tidak menghormati keberadaan pemerintahan Aceh dalam undang-undang itu, tetapi kita ingin hanya merubah dasar hukum pembentukan yang memang sudah tidak sesuai lagi karena sudah diatur 70 tahun yang lalu dengan UU Republik Indonesia Serikat.
- Menurut aturan perundangannya kalau memang bunyi Pasal 8 dari UU Nomor 11 seperti ini artinya kami dari Komisi 2 tentu secara otomatis memasukkan UU Nomor 11 Tahun 2006 ini menjadi bagian dari konsideran yang tidak bisa dilepaskan. Karena satu ayatnya kita kutip harus konsultasi dan meminta pertimbangan jadi kita sudah setuju untuk dimasukkan.
- Tadi keberatan kita itu belum mau memasukkan UU Nomor 11 Tahun 2006 itu menjadi konsideran karena kita sudah katakan undang-undang yang bertentangan dengan hal yang termaktub dalam undang-undang hanya perubahan dasar hukum pembentukan.
- Keberatannya hanya tidak mau memasukkan dalam itu takut bertentangan dengan dengan yang sudah kita sepakati. Kita tidak akan memasukkan Undang-Undang Cipta Kerja, tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, undang-undang pertimbangan. Jadi kalau dikembalikan lagi saya kira karena akan terlalu lama.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul