Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan 8 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh - Rapat Panja Baleg dengan TA Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)

Ditulis Tanggal: 17 Jul 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Syamsurizal (Komisi 2, Pengusul 8 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh)

Pada 12 Juni 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) tentang penjelasan terkait 8 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Muhamad Nurdin dari Fraksi PDIP dapil Jawa Barat 10 pada pukul 13.38 WIB. (Ilustrasi: Wikipedia)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Komisi 2 DPR-RI melalui surat nomor B/146/LG.01.01/3/2023 tertanggal 6 Maret 2023 pada pokoknya meminta Badan Legislasi DPR-RI untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 8 RUU tentang Kabupaten/Kota.
  • Ke-8 RUU tentang Kabupaten/Kota telah memenuhi syarat formil untuk diajukan karena RUU tersebut termasuk kategori dalam RUU Daftar Kumulatif Terbuka Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan telah disertai dengan Naskah Akademik.
  • Badan Legislasi DPR-RI selanjutnya melakukan kajian atas 8 RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut meliputi aspek teknis, aspek substantif, dan asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Kajian ke-8 RUU tersebut dilakukan, mulai dari judul sampai dengan penjelasan, baik antar korsideran, pasal-pasal, serta penjelasan yang ada dalam RUU, maupun antar RUU dengan berbagai ketentuan UU yang ada.
  • Dari aspek teknis, RUU tentang Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan, sudah memenuhi aspek teknis.
  • Dari aspek substantif, RUU tentang Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Aceh Selatan sudah memenuhi aspek substantif.
  • Ke-8 RUU tentang Kabupaten/Kota yang berasal dari Provinsi Aceh secara garis besar telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan namun masih perlu penyempurnaan sesuai ketentuan UU 13/2011.






Syamsurizal (Komisi 2, Pengusul 8 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh)
  • Provinsi Aceh tidak lagi disebut dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagaimana UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  • Dari aspek teknis, untuk RUU tentang Kota Banda Aceh, Kab. Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan yang sudah memenuhi aspek teknis menurut pengkajian dari Tim Ahli maka tidak kita persoalkan lagi.
  • Terkait Ibu Kota/Kabupaten dalam RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah Pasal 4, sudah benar judulnya tidak menggunakan Ibu Kota karena di RUU Banda Aceh tidak ada nama Ibu Kota.
  • Dari apa yang sudah disampaikan koreksinya dalam penyusunan 8 RUU yang kita tinjau dari pembentukannya, kami kira apa yang sudah disampaikan oleh Tim Ahli sudah bisa kita terima untuk ditindaklanjuti pada proses berikutnya.
  • Dalam hal penyiapan ini penyiapan rancangan undang-undang ini bahwa sudah dilakukan pengumpulan dan uji publik serta penyusunan naskah akademiknya dan sudah melibatkan tokoh dan akademisi, Pemerintah dan dari kabupaten/kota, DPRK di Aceh.
  • Kemudian permintaan pada Pasal 5D untuk ada tambahan perkataan “Daerah Istimewa” ini memang datangnya dari mereka. Jadi yang 3 kabupaten; Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tengah ketika kita konsultasi ke sana dan sinkronisasi mereka minta agar keistimewaan itu dibunyikan.
  • Prinsipnya kami tidak keberatan untuk menjadikan UU Nomor 11 Tahun 2006 itu menjadi konsideran. Hanya saja pada waktu penyampaian draft pertama tempo hari kita sudah mengatakan bahwasanya kita tidak ingin memasukkan undang-undang yang nantinya menimbulkan kerawanan dan pertentangan dalam pasal yang ada, karena kita hanya ingin mau merubah dasar hukum pembentukannya saja. Oleh karena itu kami menyederhanakan saja tidak dalam arti tidak menghormati keberadaan pemerintahan Aceh dalam undang-undang itu, tetapi kita ingin hanya merubah dasar hukum pembentukan yang memang sudah tidak sesuai lagi karena sudah diatur 70 tahun yang lalu dengan UU Republik Indonesia Serikat.
  • Menurut aturan perundangannya kalau memang bunyi Pasal 8 dari UU Nomor 11 seperti ini artinya kami dari Komisi 2 tentu secara otomatis memasukkan UU Nomor 11 Tahun 2006 ini menjadi bagian dari konsideran yang tidak bisa dilepaskan. Karena satu ayatnya kita kutip harus konsultasi dan meminta pertimbangan jadi kita sudah setuju untuk dimasukkan.
  • Tadi keberatan kita itu belum mau memasukkan UU Nomor 11 Tahun 2006 itu menjadi konsideran karena kita sudah katakan undang-undang yang bertentangan dengan hal yang termaktub dalam undang-undang hanya perubahan dasar hukum pembentukan.
  • Keberatannya hanya tidak mau memasukkan dalam itu takut bertentangan dengan dengan yang sudah kita sepakati. Kita tidak akan memasukkan Undang-Undang Cipta Kerja, tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, undang-undang pertimbangan. Jadi kalau dikembalikan lagi saya kira karena akan terlalu lama.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan