Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tenaga Ahli Baleg DPR RI

Tanggal Rapat: 16 Mar 2022, Ditulis Tanggal: 18 Mar 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 16 Maret 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR RI mengenai Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Nurdin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Jawa Barat 10 pada pukul 10.32 WIB. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Berikut ini TA Baleg sampaikan hasil kajian harmonisasi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Pertama, pada konsideran menimbang untuk poin a ada perubahan dari sebelumnya sehingga kalimatnya menjadi bahwa negara wajib menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara termasuk menjamin kelangsungan hidup tumbuh dan perkembangan sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh warga negara terutama kesejahteraan ibu dan anak sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
  • Poin b, perubahan kalimatnya menjadi bahwa kesejahteraan ibu dan anak meliputi kesejahteraan secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual yang merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi sehingga ibu yang kesejahteraannya terjamin akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai SDM yang unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan.  
  • Di konsideran Mengingat, TA Baleg mengatakan ada penambahan penyusunan struktur penempatan pasal dan ada penambahan pasal yaitu Pasal 28b Ayat 2, Pasal 28c Ayat 1, dan Pasal 28h Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. 
  • Pada Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 1 tentang Pengertian, yang pertama adalah kesejahteraan ibu dan anak adalah suatu kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual, sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal melalui adaptasi hubungan, pertumbuhan afeksi, dan pemecahan sesuai fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.  
  • Di poin 4, ada perubahan pengertian tentang anak. Jika sebelumnya pada draft awal anak adalah seorang anak yang berada pada masa 1.000 hari terhitung sejak masih dalam kandungan dan sesudah dilahirkan, maka di draft harmonisasi ini kita ubah sesuai dengan ketentuan pada UU tentang Perlindungan Anak bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah kawin. Jadi, ada beberapa pertimbangan selain UU Perlindungan Anak, yaitu UU tentang Kesejahteraan Anak itu menyebut bahwa Anak adalah yang berusia di bawah 21 tahun, kemudian di KUHAP, Anak adalah yang berusia di bawah 16 tahun.  
  • Dari 3 UU sebelumnya, TA Baleg kemudian mengambil kajian yang paling moderat adalah anak belum berusia 18 tahun dan belum kawin. 
  • Selanjutnya, pada poin ke-8, setiap orang adalah orang perseorangan kelompok masyarakat atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 
  • Kemudian, pada Pasal 2 tentang Asas, yaitu poin d pemberdayaan. TA Baleg ada penambahan asas pemberdayaan. Penjelasan yang dimaksud dengan asas pemberdayaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak harus mampu mengembangkan kemampuan dan potensi ibu dan anak, sehingga berdaya dan kuasa dalam memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri.
  • Kemudian pada Pasal 3, TA Baleg melakukan penambahan pasal, sehingga menjadi Pasal 3a, kalimatnya adalah sebagai berikut bahwa penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak dalam UU ini diprioritaskan bagi anak yang berada pada masa 1.000 hari pertama kehidupan terhitung sejak masih dalam kandungan dan sesudah dilahirkan.
  • Pada Pasal 4 Hak dan Kewajiban, pada Ayat 1 poin a, kita menambahkan satu norma yaitu mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi keluarga. Kemudian, pada Pasal 4 kita ada penambahan pasal menjadi 4a, ayat yang pertama; setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 2 huruf b dan c, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  • Kemudian, ayat kedua; setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 4a Ayat 2 huruf b mendapatkan hak secara penuh 100% untuk 3 bulan pertama dan 50-75% untuk 3 bulan berikutnya. 
  • Kemudian, Pasal 4a Ayat 3, dalam hal ibu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, maka Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak ibu terpenuhi dengan baik.  
  • Selanjutnya, perubahan pada Pasal 13 Bab 4 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak. Kita menambahkan ayat pada Pasal 13 ayat 4, karena sebelumnya di ayat 3 kita ada penambahan kata ekonomi. 
  • Jadi, fasilitas bantuan sebagaimana dimaksud ayat 2 dimaksudkan untuk menjamin kesehatan ibu dan anak baik fisik maupun psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual. 
  • Pada Ayat 4, fasilitas dan bantuan sebgmn dimaksud pada Ayat 2 diberikan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan pendataan dan kebutuhan ibu dan anak sejak sebelum kehamilan, saat kehamilan, saat melahirkan, dan setelah melahirkan. 
  • Kemudian, perubahan berikutnya pada Pasal 15 Ayat 2 dan Ayat 3. Ayat 2; Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melakukan harmonisasi dan sinkronisasi untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan program. Ayat 3; Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 melibatkan masyarakat dan pihak terkait.  
  • Pada paragraf 1 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Pasal 18, ada penambahan kata administrasi kesehatan setelah kata administrasi pada Ayat 2 poin b. 
  • Kemudian, di poin e menambahkan kata kesehatan dalam sarana dan prasarana, sehingga menjadi sarana dan prasarana kesehatan. 
  • Pada Pasal 19 tentang sanksi administratif sebagaimana disebut pada Ayat 2, kata administratif pada poin c yaitu denda administratif kata administratifnya dihapus. 
  • Begitu juga pada Pasal 21 Ayat 2, pada draft sebelumnya ada denda administratif, pada draft yang baru TA Baleg hapus kata administratifnya. 
  • Kemudian, pada Pasal 22 Ayat 3, pengembangan pengetahuan, wawasan, dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan pendampingan. 
  • Selanjutnya, pada Ayat 4, pengembangan pengetahuan, wawasan, dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dan Ayat 3 dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dengan melibatkan tenaga kesehatan, organisasi, dan tokoh masyarakat setempat. 
  • Pada Pasal 25 paragraf ke-6 tentang Pemberian Bantuan Sosial. Pada Ayat 5, pada draft sebelumnya tidak disebutkan jumlah keluarga yang berhak mendapatkan bantuan sosial atau santunan. 
  • Di draft yang baru TA Baleg sampaikan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membatasi pemberian bantuan sosial dan santunan sampai dengan jumlah anak ke-3 dalam satu keluarga. 
  • Kemudian, pada Pasal 29 Bab 5 tentang Sistem Data dan Informasi. Ayat 2 poin e, tidak perlu penjelasan tentang data lain terkait ibu dan anak. Penjelasan yang dimaksud data lain adalah termasuk di antaranya data status perkawinan dan data status anak di dalamnya, data anak diluar pernikahan, dan data penelantaran anak.
  • Pasal 33, ini terkait dengan pendanaan atau pengumpulan dana. Pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf c ditentukan persentasenya paling sedikit 30% dari keseluruhan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Ayat 4; pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
  • Bab 7 tentang Partisipasi Masyarakat Pasal 35. Masyarakat secara perseorangan atau berkelompok dalam dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. 
  • TA Baleg menambahkan satu kalimat pada Ayat 3 poin d, yaitu menambahkan kata kepedulian sosial, sehingga kalimatnya menjadi menumbuh kembangkan kepedulian sosial, empati, dan semangat gotong-royong dalam kehidupan bermasyarakat. 
  • Kemudian, di ketentuan peralihan Pasal 37 poin a, seluruh program dan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. 
  • Poin b, segala ketentuan mengenai kesejahteraan ibu dan anak disesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan