Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Tanggal Rapat: 13 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 16 Nov 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Pada 13 November 2023, Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI terkait Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Ach Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dapil Jawa Timur 11 pada pukul 11.03 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
  • Struktur RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri dari 11 Bab dan 60 Pasal.
  • Matriks Persandingan Sistematika UU 29/2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dengan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta:
    • 5 Bab Tetap
    • 3 Bab Berubah
    • 3 Bab Baru
    • 3 Bab Dihapus
  • Substansi Pokok
    • Judul : RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
    • Kedudukan : Daerah Otonomi Tingkat I (Provinsi)
    • Fungsi : sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global
    • Pilkada dan Anggota DPRD : mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Organisasi dan Perangkat Daerah : penghapusan Deputi Gubernur dan Gubernur dapat diberikan Staf Khusus (non struktural) sebanyak jumlah Staf Ahli
    • Kewenangan Khusus
      • Kelembagaan : Pemerintah Provinsi DKJ
      • Urusan Pemerintahan
        • Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
        • Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
        • Bidang Kebudayaan
        • Bidang Penanaman Modal
        • Bidang Perhubungan
        • Bidang Lingkungan Hidup
        • Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana
        • Bidang Perindustrian
        • Bidang Pariwisata
        • Bidang Perdagangan
        • Bidang Pendidikan
        • Bidang Kesehatan
        • Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
        • Bidang Kelautan Perikanan sub urusan Penataan Ruang Laut
    • Kewenangan Khusus Penunjang
      • Bidang Kepegawaian
      • Keuangan Daerah
    • Pendanaan
    • Kerja sama dan Kawasan Regional

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan