Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg

Tanggal Rapat: 15 May 2024, Ditulis Tanggal: 16 May 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 15 Mei 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI tentang penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Achmad Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10.45 WIB. (Ilustrasi: Republika)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Matrik Persandingan UU Keimigrasian dengan RUU Keimigrasian berdasarkan pertimbangan Putusan MK Tahun 2011:
    • Putusan MK Nomor 64/PUU-IX/2011, MK dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 97 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sepanjang frasa "setiap kali" adalah bertentangan
    • Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011, MK dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 16 ayat 1 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kata "penyelidikan dan" yang tertera dalam Pasal 16 ayat 1 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  • RUU Keimigrasian merupakan RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR-RI sehingga prosesnya tetap mengikuti UU 12/2011 sebagaimana terakhir diubah oleh perubahan ketiga UU 13/2022. Sebenarnya ini hanya perubahan di tahap perencanaannya, yang tadinya listing kemudian menjadi pintu MK. Ini adalah tahap awal dalam penyusunan RUU ini, sehingga dalam proses RDP atau pembahasan tahap selanjutnya masih dimungkinkan untuk dilakukan penyempurnaan materi muatannya.
  • Materi penjelasan mengenai sumber-sumber lain di Pasal 137 sudah ada penjelasannya tetapi substansi tersebut lebih cocok menjadi materi muatan batang tubuh, saran tersebut akan dimasukkan ke Pasal 137 ayat (3).
  • Terkait ayat (1), dalam proses keimigrasian alat dan sistem pendukungnya tidak hanya serta-merta paspor, juga sarana teknologi yang didalamnya lalu lintas orang yang bisa saja menjadi aset negara yang akan dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM. Materi Keimigrasian juga ditangani oleh Kementerian Keuangan, KPK, BNN, dan lain-lain yang memiliki irisan kewenangan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan