Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Baleg DPR RI dan Pengusul

Tanggal Rapat: 5 Apr 2022, Ditulis Tanggal: 9 May 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR dan Pengusul

Pada 5 April 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI dan Pengusul mengenai Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (FP-Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.39 WIB. (Ilustrasi: tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR dan Pengusul

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI:

  • Secara teknis, nama RUU ini adalah RUU tentang Pembentukan Papua Tengah, tidak menggunakan frasa "RUU tentang Pemekaran ...".
  • Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
    • RUU ini secara garis besar telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun berdasarkan kajian di atas RUU ini masih perlu penyempurnaan khususnya dari asas kejelasan rumusan. Hal ini agar sesuai denngan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Penutup
    • Demikian kajian pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantaapan konsepsi atas RUU tentang Provinsi Papua Tengah. Tentunya kajian ini masih memerlukan tanggapan ddan saran penyempurnaan dan Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi.

Syamsurizal (Pengusul):

  • Dalam UU Otsus pasal 76 menyebutkan pemekaran. Jadi Pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran bukan pembentukan.
  • Soal pengaturan ASN. Pengusul sedang melakukan pembahasan Undang-Undang ASN. Jadi nanti tolong dipadukan supaya sama dan sejalan.
  • Waktu Pengusul melakukan perubahan dasar UU 7 Provinsi, Pengusul bicara soal batas dengan Menteri Dalam Negeri. Menurut Mendagri soal batas wilayah barangkali tidak Pengusul sebutkan di dalam RUU ini. Karena itu sudah diatur di dalam Permendagrinya. Jadi semua itu akan disesuaikan nanti akan dituangkan di dalam Peraturan Menteri.
  • Jadi soal batas barangkali apakah Pengusul akan bahasakan tidak perlu menyebutkan yang ada di sini sehingga dia menjadi tidak dinamis karena nanti suasana akan berubah. Oleh karena itu kita sesuaikan dengan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri. Kemudian tentang pertimbangan menghadapi Pemilu ke depan. Kalau Pengusul bentuk segera kemungkinan terjadinya perubahan dapil.
  • Kemudian untuk nama-nama Provinsi yang dikaitkan dengan nama-nama wilayah adat barangkali Pengusul akan sesuaikan saja dan akan dibahas secara mendalam di Komisi 2 DPR RI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan