Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU

Tanggal Rapat: 21 Sep 2022, Ditulis Tanggal: 30 Sep 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dan Pengusul RUU

Pada 21 September 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU mengenai Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Utara. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FP-Nasdem) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 13.54 WIB. (Ilustrasi: dpr.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dan Pengusul RUU

Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI:

  • Berdasarkan usulan awal terkait Ibu Kota, dari pembahasan sebelumnya di draft awal adalah Nabire kemudian Nabire dikeluarkan dan dalam draf baru ini Ibu Kota menjadi di Biak Numfor.
  • Kemudian mengenai batas wilayah, perlu mengkonfirmasi pada Pengusul karena kalau melihat contoh pegunungan di situ ada penyebutan jumlah pulau-pulau, di sini belum ditemukan data dan lampirannya dalam draf ini. Jadi di pasal cakupan wilayah Pasal 3 itu kalau lihat undang-undang pegunungan itu ayat 3 nya memang menyebut pulau-pulaunya dijelaskan. Di sini belum, jadi kami mungkin perlu ada penjelasan dari Pengusul walaupun ini memang ranahnya itu ada di Kementerian Dalam Negeri.

Pengusul RUU:

  • Pertama, memperhatikan dari urgensi Papua Utara berdasarkan amanat otonomi khusus sesuai dengan cakupan wilayah adat sehingga memang di dalam usulan awal kami kalau cakupan wilayah adat secara otomatis wilayah Nabire itu masuk ke Papua Utara. Namun setelah kita melakukan komunikasi dan kemudian merapikan semua kembali sehingga terjadi perubahan dalam posisi penempatan kabupaten/kota yang tadinya 5 menjadi 4. Sehingga cakupan wilayah Provinsi Papua Utara itu hanya terdiri dari Biak Numfor kemudian Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Supiori. Itu sudah kita setujui dari awal.
  • Kemudian terkait dengan batas wilayah Provinsi Kepulauan Papua Utara itu mempunyai batas wilayah. Pertama, sebelah utara berbatasan dengan Samudra Pasifik kemudian sebelah timur berbatasan dengan Samudra Pasifik dan Kabupaten Mamberamo Raya yang berada di Provinsi Papua. Kemudian di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Intan Jaya dan Dogiyai di Provinsi Papua Tengah. Kemudian, sebelah barat berbatasan dengan Teluk Cendrawasih atau Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat. Kemudian untuk Ibu Kota berkedudukan di Kabupaten Biak Numfor,
  • Kemudian ketentuan substansi kewenangan penyelenggaraan pemerintahan yaitu,
  • Pertama disesuaikan juga dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Kami sebagai Pengusul juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Baleg DPR-RI yang sekiranya proses harmonisasi ini juga dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada Pimpinan untuk diagendakan pengambilan keputusan sebagai inisiatif. Saya mengharapkan kepada Pemerintah nanti agar di dalam memutuskan DOB ini kita khususnya anggota DPR -RI yang ada di Baleg DPR-RI ini bisa menyelesaikan semua DOB yang akan diberikan kepada Papua sesuai dengan wilayah adat yaitu 7 DOB yang akan diberikan. Maka Pengusul kira dengan kemarin sudah final DOB Papua Barat Daya maka masih ada satu yang belum Baleg DPR-RI elesaikan yaitu Papua Utara. Maka saya mohon dengan sangat agar Papua Utara ini bisa kita segera menyelesaikan untuk selanjutnya bisa kami bawa ke dalam proses lebih lanjut ke Paripurna untuk bisa menetapkan agar semua wilayah adat di Papua itu sudah Paripurna sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Otsus dan semangat dari Gubernur. Pengusul harapkan Baleg DPR-RI bisa segera dapat menyelesaikan DOB ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan