Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Tanggal Rapat: 30 Mar 2022, Ditulis Tanggal: 20 Apr 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 30 Maret 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg tentang harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya ALam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 11.30 WIB. (Ilustrasi: Dunia Pendidikan)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Ketentuan pidana dalam Pasal 40 perlu menjelaskan tentang pelanggaran pasalnya, sebab Pasal 9 ayat (3) terkait orang perseorangan atau korporasi yang memiliki izin. Kemudian Pasal 40A perlu diperkuat ketentuan pidananya dengan menambahkan pelanggaran dan dampak kerusakan yang ditimbulkan, sehingga dapat menghindari perlakuan yang tidak adil terhadap rakyat kecil.
  • RUU KSDAHE ini perlu mengatur ketentuan peralihan dan penutup yang mengatur mengenai peralihan pengaturan akibat perubahan regulasi yang ada, pemberlakuan UU ini, serta limitasi pembentukan peraturan pelaksanaan yang diperintahkan dalam UU ini.
  • Dalam ketentuan penutup ditambahkan rumusan pasal yang mengatur ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan (post legislative scrutiny) yaitu 3 tahun setelah pengundangannya, Pemerintah melaporkan pelaksanaan undang-undang ini kepada DPR-RI.
  • Terkait asas peraturan perundang-undangan, secara garis besar RUU ini sudah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, namun demikian perlu penyempurnaan khususnya dari asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, serta kejelasan rumusan. Hal ini agar sesuai dengan Pasal 5 huruf a, huruf c dan huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pertauran Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undnag Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan pertauran perundang- undangan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan