Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hasil Harmonisasi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Tanggal Rapat: 31 May 2022, Ditulis Tanggal: 13 Jun 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 31 Mei 2022, Baleg DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI tentang hasil harmonisasi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Rapat dipimpin dan dibuka oleh M. Nurdin dari Fraksi PDIP dapil Jawa Barat 10 pada pukul 13.42 WIB. (Ilustrasi: Republika.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Perlu disampaikan di dalam Ketentuan Umum di Pasal 1, ada 2 hal yang perlu ditegaskan. Pertama, terkait definisi mengenai anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah kawin.
  • Pasal 9 mengenai pemenuhan hak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak pekerja yang berlaku dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan sehingga tetap ini harus disinkronkan rumusan yang disepakatinya, sehingga tidak bertabrakan dengan UU Ketenagakerjaan.
  • Ada perbaikan di Pasal 10 terkait dengan Hak Anak. Mulai dari hidup tumbuh berkembang secara wajar dan optimal sampai kepada hak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Termasuk juga hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, dan diskriminasi pelayanan kesehatan, lingkungan yang mendukung tumbuh kembang, asupan gizi, dan beberapa hak yang lain.
  • Di Pasal 11 terkait dengan kewajiban Ibu juga ada perbaikan, baik itu kewajiban di dalam menjaga kesehatan diri selama kehamilan, menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh anak sejak masih dalam kandungan, memeriksa kesehatan kehamilan secara berkala, maupun memeriksakan kesehatan ibu dan anak secara berkala pada fasilitas kesehatan, karena di beberapa pasal turunan nanti fasilitas-fasilitas publik termasuk fasilitas kesehatan juga harus memiliki sensitifitas ataupun kecenderungan yang merespon terpenuhinya kesejahteraan ibu dan anak.
  • Di Pasal 15 itu ada perbaikan terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak dilakukan melalui pemberian dukungan fasilitas dan bantuan bagi ibu dan anak yang dimulai sejak sebelum kehamilan, saat kehamilan, saat melahirkan, dan setelah melahirkan. Fasilitas ini untuk menjamin kesejahteraan ibu dan anak, baik fisik, psikis, sosial, ekonomi, maupun spiritual.
  • Di Pasal 19 sesuai dengan memasukan di rapat sebelumnya adalah pentingnya pelaksanaan kesejahteraan itu juga dalam bentuk pemberian kesempatan mendapatkan pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan pengembangan wawasan dan keterampilan termasuk pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum untuk melengkapi pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak melalui pelayanan kesehatan dan beberapa fasilitas jaminan sosial yang lain yang sudah disebutkan di dalam rumusan.
  • Ada beberapa perbaikan di dalam pasal-pasal yang terkait dengan sanksi administratif terutama terkait dengan pilihan adanya sanksi denda dan penghentian sementara kegiatan.
  • Di Pasal 22 terutama di Ayat 4 terkait dukungan fasilitas sarana dan prasarana di tempat kerja yang diberikan dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja. Jadi, dari satu sisi ada kelonggaran, tetapi di sisi yang lain juga tetap diperhatikan target capaian kerja, sehingga tidak merugikan tempat ibu itu bekerja.
  • Pasal 24 ada penambahan terkait dengan pengembangan pengetahuan wawasan dan keterampilan, yaitu melalui edukasi, perawatan, pengasuhan, dan tumbuh kembang anak. Kemudian, edukasi, bantuan hukum, dan/atau edukasi pengembangan ekonomi keluarga.
  • Di pasal terkait dengan pendanaan, jika sebelumnya diatur mengenai persentase dana yang disisihkan untuk kegiatan kesejahteraan ini tapi didapat sebelumnya sepakat dikeluarkan maka kemudian ada perbaikan bahwa pengalokasian sumber pendanaan baik dari APBN, APBD, maupun dana yang lain itu semua nanti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  • Bab 7 mengenai partisipasi masyarakat, ada perbaikan terutama bagaimana partisipasi masyarakat itu dilakukan, baik dalam perlindungan dan pengawasan sosial, pemberian saran, dan/atau pendapat, penyampaian informasi dan/atau laporan pendampingan dan advokasi, pemberian edukasi dalam pengembangan wawasan pengetahuan dan keterampilan dan/atau pemberian paduan dan santunan.
  • Partisipasi masyarakat itu dilakukan untuk meningkatkan kepedulian dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, meningkatkan kemandirian, keberdayaan, dan ketahanan masyarakat, menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat, menumbuhkembangkan kepedulian sosial, empati, dan semangat gotong royong dalam kehidupan masyarakat, dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak.
  • Pengaturan lebih lanjutnya akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah mengenai Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan