Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Tanggal Rapat: 14 Sep 2023, Ditulis Tanggal: 29 Sep 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 14 September 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg tentang penyusunan RUU Ombudsman. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.44 WIB. (Ilustrasi: Alinea.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Ada beberapa pasal dari Undang-Undang 25 yang terkait dengan Ombudsman terutama pasal yang memerintahkan untuk membentuk Ombudsman untuk membentuk perwakilan Ombudsman di daerah.
  • Kemudian yang kedua, Tim Ahli Baleg DPR-RI sudah merumuskan di pasal 22a terkait dengan Pergantian Antar Waktu jika ada anggota Ombudsman yang berhenti di tengah jalan atau diberhentikan di tengah jalan. Maka untuk mengisi kekosongan dari komisioner yang ada, maka diberi jalan di pasal 22a terkait dengan Pergantian Antar Waktu.
  • Sebelumnya, terkait yang disampaikan oleh Bapak John Kennedy terkait di pasal 38, Pasal 38 ini terkait dengan rekomendasi yang harus dijalankan oleh terlapor maupun alasan terlapor dan kemudian konsekuensinya. Ketika Bapak John Kennedy menyampaikan manakala di dalam proses pengaduan ditemukan adanya tindak pidana, ini sebetulnya di Undang-Undang Pelayanan Publik itu sudah diberikan jalan keluarnya.
  • Pasal yang terkait dengan Undang-Undang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa jika di dalam proses pengaduan terhadap terlapor dan atasan terlapor ada unsur pidana maka sang pelapor itu yang harus melaporkan kepada pihak atau aparat penegak hukum.
  • Ada pasal tambahn, yaitu Pasal 46A, yang berbunyi "Pada saat UU ini mulai berlaku Asisten Ombudsman yang diangkat berdasarkan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI diangkat menjadi ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini berlaku.
  • Terkait dengan ruang lingkup dari pelayanan publik apa saja yang kemudian menjadi bagian dari yang dilakukan pengawasan oleh Ombudsman, itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Kemudian bidang-bidang pelayanan publik yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 manakala itu kemudian pelayanan publik itu menggunakan uang negara maka menjadi bagian dari objek yang diawasi atau dilakukan pengawasan oleh Ombudsman.
  • Terkait dengan posisi Ombudsman dalam ketatanegaraan sebagaimana yang sudah dirumuskan dalam Undang-Undang 37 Tahun 2008 yang eksisting itu menyebutkan di pasal 1 bahwa ORI merupakan adalah lembaga negara.
  • Dalam perjalanannya dari tahun 2008 sampai sekarang sebagai lembaga negara statusnya komisionernya tidak jelas. Namun kalau dilihat dari struktur organisasinya itu mengacu kepada organisasi-organisasi yang di mana bentukannya adalah melalui proses, ada seleksi, kemudian dari pemerintah dikirim ke DPR-RI, kemudian terdiri dari beberapa orang yang sifatnya seperti yang lain adalah komisioner.
  • Oleh karena itu dengan pekerjaannya, fungsi, wewenang, tugas adalah mengawasi lembaga-lembaga yang lain penyelenggaraan negara dan pemerintahan termasuk juga BUMN BUMD dan lain sebagainya.
  • Maka di dalam rancangan undang-undang ini perlu diperjelas status dari komisioner yang menduduki jabatan di Ombudsman. Sehingga pada pasal 11 terkait dengan susunan keanggotaan ORI maka di perubahan ini terutama di ayat 3 itu kita menyebutkan bahwa anggota Ombudsman merupakan pejabat negara. Sehingga sebagai lembaga negara sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain untuk melakukan pengawasan kedudukannya tidak lebih rendah.





Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan