Rangkuman Terkait
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi
- Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas)
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
- Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial
- Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia - Rapat Pleno Baleg dengan Ombudsman RI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah
Tanggal Rapat: 8 Apr 2022, Ditulis Tanggal: 18 Apr 2022,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah
Pada 8 April 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah tentang Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.49 WIB. (Ilustrasi: Tribunnews.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- DIM 135 disesuaikan normanya dengan UU Kejaksaan.
- Usulan dari Tim Pemerintah, DIM 135 tidak perlu sama persis dengan UU Kejaksaan, sehingga menjadi “dilaksanakan oleh Menkumham dengan dapat melibatkan menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden”.
- Dalam praktiknya, pengajuan uji materi baik itu UU maupun di bawahnya diajukan oleh sekretariat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) ditujukan kepada Presiden dan Presiden mengeluarkan surat kuasa khusus yang di dalamnya pasti ada Menkumham bersama-sama dengan menteri sektor terkait. Jadi, tidak pernah Menkumham sendiri. Selalu ada menteri teknisnya. Misalnya yang diuji materi UU Kedokteran, pasti menteri teknis (Menkes) dilibatkan. Menteri teknis yang mengetahui terhadap substansi yang digugat. Menkumham hanya mendampingi.
- Tim Pemerintah sependapat dengan Bapak Taufik, memang selama ini masih eksis dan masih berlaku sampai saat ini dan tidak ada kendala. Peraturan Presiden 100/2016 ini khusus penanganan pengujian UU di MK dan Peraturan Perundang-Undangan di bawah UU di MA.
- Tim Pemerintah sebagai pelaksana di lapangan juga merasa bingung. Menkumham dan Mensesneg dipanggil oleh Presiden, selesai dipanggil, Menkumham langsung telepon mengatakan bahwa sudah ada titik temu sebenarnya yang dikhawatirkan Presiden jangan sampai ada delik dalam pengundangan.
- Di Setneg tidak ada tugas dan fungsi dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tentunya akan menjadi kendala di lapangan.
- Tim Pemerintah ingin sampaikan bahwa posisi DIM Pemerintah tetap dan Mensesneg juga meminta DIM Pemerintah tetap.
- Demi kemajuan bangsa yang besar ini mohon kiranya ke depan dapat berpikir lebih objektif untuk mengambil suatu sikap demi mempertahankan konstitusi maupun Peraturan Perundang-Undangan karena kita adalah negara hukum.
- Sesuai arahan dari Presiden dan Menkumham maka ini tidak perlu dilakukan voting.
- DIM Pemerintah mengusulkan ini dihapus karena melihat Pasal 97c ayat 1 huruf a, itu mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di lingkungan Pemerintah. Misalnya Permen, PP, dan Peraturan Kepala Lembaga.
- Kalau di Pasal 97c ayat 1 huruf a hanya mengatur sepenggalan saja. Seharusnya dari hulu sampai nanti pengundangannya. Sebenarnya sudah ada PerPres 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap PerMen dan Peraturan Kepala Lembaga.
- Lahirnya DIM 91 ini tindak lanjut dari revisi UU 12/2011. Oleh karena itu, tidak menggunakan istilah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, melainkan menggunakan istilah analisis dan evaluasi.
- Nomenklatur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sudah ada di dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jadi, DIM 91 ini tindak lanjut dari pemantauan dan peninjauan.
- Posisi Pemerintah adalah yang disampaikan oleh Presiden dengan SurPres kepada Ketua DPR-RI. Namun, dalam perkembangan pembahasan dimungkinkan untuk dilakukan diskusi. Usulan yang disampaikan untuk mereformulasi DIM 91-94, Tim Pemerintah meminta waktu untuk diskusi internal.
- Tim Pemerintah memandang DIM 352 satu rangkaian dengan DIM 348 349, 350, dan 351. Ini sama dengan rumusan yang ada di lampiran UU 12/2011. Ketika diberikan penjelasan di DIM 352, sebenarnya hanya mengulang sudah yang ada di DIM 348 dan seterusnya. Jadi, menurut hemat Tim Pemerintah tidak perlu ada tambahan Penjelasan DIM 348 di Lampiran II UU 12/2011.
- Untuk pengaturan tidak keberatan, tetapi dalam praktik seringkali dalam estetika pemenggalan ayat atau pasal, kadang harus ditempatkan dalam satu halaman, karena kalau dipotong bisa menimbulkan pembacaan yang kurang clear.
- Tampilan memang butuh estetika untuk memudahkan pembaca. Kalau kita mengejar untuk mematuhi margin maka estetikanya bisa berantakan karena kita kaku dengan angka, nantinya akan ada satu halaman yang padat karena tidak dipotong tetapi ada halaman yang renggang.
- Ini ada di lampiran UU, mungkin saja ada yang usil melihat format UU yang tidak pas, lalu di uji formil karena tidak sesuai dengan lampiran UU. Sebaiknya margin tidak perlu diatur dalam UU. Bisa tidak aturan tatanan teknis ini kita buat dalam MoU saja?
- Praktiknya ada beberapa relaksasi halaman untuk menyesuaikan estetika, kalau diikat di sini, maka relaksasi hilang dan rigiditas estetika tidak masuk lagi.
- Terkait usulan "plus minus", Tim Pemerintan lebih memilih bahasanya "kurang lebih" atau relaksasi.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi
- Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas)
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
- Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial
- Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia - Rapat Pleno Baleg dengan Ombudsman RI