Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI

Tanggal Rapat: 3 Jul 2023, Ditulis Tanggal: 8 Aug 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Fraksi-Fraksi DPR-RI

Pada 3 Juli 2023, Baleg DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Ach. Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Timur 11 pada pukul 14:33 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Fraksi-Fraksi DPR-RI

Supratman Andi Agtas, Gerindra - Sulawesi Tengah (Ketua Panja RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)

Puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan karunianya, sehingga pada hari ini kita bisa hadir dalam Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun sebelum membaca laporan ini, ia menyampaikan bahwa di tengah-tengah rapat kita di Balkon telah hadir hampir semua baik dari unsur Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum Kepala Desa Indonesia Bersatu, dan yang lainnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 105 huruf C UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 juncto Pasal 66 huruf d Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pasal 57 sampai dengan Pasal 65 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan UU Badan Legislasi bertugas melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terkait penyusunan RUU tersebut, Badan Legislasi telah membentuk Panitia Kerja bertugas untuk menyusun naskah akademik dan RUU untuk mendukung perkembangan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta untuk menjawab dinamika perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan kehidupan kenegaraan sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Panja telah membicarakan dan membahas RUU tersebut dalam Rapat Panja dan hal-hal yang diatur antara lain sebagai berikut:

Penyisipan 2 pasal diantara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni pasal 5A tentang Pengaturan Hak Desa atas Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi dan Pasal 5B tentang Pengembangan Garis Miring, Garing Pemanfaatan Kawasan Suaka oleh Desa;

Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 Ayat 3 huruf H tentang Dana Operasional;

Pasal 26 Ayat 3 tentang Penambahan Hak Kepala Desa untuk menerima Penghasilan Tetap Setiap Bulan, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang sah, mendapat Jaminan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan mendapatkan Tunjangan Purna Tugas Satu Kali di Akhir Masa Jabatan;

Pasal 26 Ayat 4 tentang Kewajiban Kepala Desa untuk Mengundurkan Diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai Anggota Lembaga Perwakilan Rakyat Kepala Daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali;

Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya;

Pasal 33 menambah substansi syarat calon Kepala Desa, yakni tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 kali saja jabatan;

Penyisipan 1 pasal diantara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34A tentang Jumlah Calon Kepala Desa;

Perubahan Pasal 39 terkait Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut;

Penyisipan 1 pasal diantara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50A tentang Hak Perangkat Desa;

Perubahan Pasal 56 tentang Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan;

Pasal 62 tentang Penambahan Hak Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, serta mendapatkan tunjangan purna tugas 1 kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;

Pasal 72 tentang Alokasi Anggaran Dana Desa sebesar 20% dari Dana Transfer Daerah;

Penyisipan 1 pasal diantara Pasal 72 dan Pasal 73, yakni Pasal 72A tentang Pengelolaan Dana Desa untuk Meningkatkan Kualitas Masyarakat Desa;

Pasal 74 tentang Insentif yang diberikan kepada Rukun Tetangga ataupun Rukun Warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;

Pasal 79 Ayat 2 huruf A tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 9 tahun;

Penyisipan 1 pasal diantara Pasal 87 dan Pasal 88, yakni Pasal 87A tentang Badan Usaha Milik Desa yang dikelola secara profesional dengan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau Koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi;

Pasal 118 tentang Aturan Peralihan sebagai berikut:

Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat 2 periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan UU ini

Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi

Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat untuk periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan UU ini

Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan UU ini

Perangkat desa yang bersatu sebagai Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah

Penyisipan 1 pasal diantara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120A tentang Ketentuan mengenai Pemantauan dan Peninjauan (post legislative security) yaitu 3 tahun setelah pengundangannya, Pemerintah melaporkan pelaksanaan ini kepada DPR-RI; dan

Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal 78, dan Pasal 86.

Demikian secara garis besar hasil penyusunan materi muatan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Panja menyadari tentu masih ada kekurangan dalam penyusunan dalam RUU ini. Namun, Panja sudah berupaya secara maksimal untuk menyempurnakan atau memantapkan RUU ini.

Selanjutnya, kami serahkan kepada Rapat Pleno Badan Legislasi untuk memutuskan: Apakah hasil kerja Panja ini dapat diterima dan selanjutnya disampaikan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR-RI.

Sebelum mengakhiri laporan ini, izinkan kami atas nama Panja yang ditugaskan menyusun RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Panja, Sekretariat, dan Tim Ahli yang telah berupaya bersama-sama menyelesaikan penyusunan RUU ini.

Izinkan Supratman atas nama pribadi menyampaikan semoga dengan hasil yang dicapai dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Desa membuat Desa semakin kuat, semakin mandiri, dan bisa menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di Republik Indonesia.

Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Andreas Eddy Susetyo - PDIP, Jawa Timur 5

Pendapat Mini Fraksi PDI-Perjuangan DPR-RI mengenai Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan bimbingan-Nya sehingga kita dapat hadir bersama bertemu dalam agenda penyampaian Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana telah tercantum di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Desa memiliki hak asal-usul dan hak tradisional di dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat juga berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan dalam ketahanan Negara Republik Indonesia. Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan supaya menjadi desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera. Dalam konteks politik pembangunan, Presiden Jokowi sebagaimana tertuang dalam poin ketiga dari Nawacita membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, pembangunan pedesaan tidak bisa dipisahkan dari gagasan kemandirian bangsa. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan pedesaan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Caranya dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Upaya mengurangi kesenjangan antar desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan pedesaan. Sejak berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan dinamika serta perkembangan hukum di dalam masyarakat. Maka dari itu, beberapa ketentuan di dalam UU tersebut perlu diubah. Selain itu, perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 juga sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi untuk menyempurnakan UU sebelumnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka diperlukan perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berkaitan dengan RUU tentang Desa, Fraksi PDI-Perjuangan memberikan beberapa catatan diantaranya:

Fraksi PDI-Perjuangan berpendapat Desa menjadi pusat kemajuan untuk mewujudkan program Desa Kuat Indonesia Bermartabat. Maka dari itu, Fraksi PDI-Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintah desa dengan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan;

Fraksi PDI-Perjuangan berpandangan untuk menunjang kemajuan desa yang besar, maka perlu diatur kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi hal penting untuk memperjelas hak dan kewajibannya;

Fraksi PDI-Perjuangan memandang perlu ditambahkan distribusi keadilan sosial. Perlu dipastikan kenaikan peningkatan dana desa yang harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal APBN untuk kemajuan dan pemerataan pembangunan desa, sehingga meminimalisir kesenjangan kemiskinan antar wilayah; dan

Fraksi PDI-Perjuangan mengapresiasi pengaturan pengelolaan pendapatan desa secara mandiri sesuai dengan prioritas pembangunan desa di bidang pendidikan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa

Berkaitan dengan hasil pembahasan RUU tentang Desa, maka Fraksi PDI-Perjuangan DPR-RI menyatakan sikap menyetujui RUU tentang Desa. Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Baleg yang telah melakukan pembahasan konsepsi RUU tentang Desa.

Firman Soebagyo - Golkar, Jawa Tengah 3

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena rahmat dan nikmat-Nya pada hari ini kita telah melaksanakan proses konstitusi, yaitu pembahasan RUU yang terkait dengan UU Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk UU. Dalam melaksanakan kekuasaan tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 20A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan ketiga fungsi DPR dimaksud, maka DPR dan Anggota DPR mempunyai hak kelembagaan dan hak keanggotaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 105 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17 tahun 2014 tentang MD3. Badan Legislasi DPR mempunyai tugas menyusun naskah dan RUU yang menjadi usul DPR dan semua Alat Kelengkapan Dewan serta perseorangan dapat mengajukan inisiatif dan revisi UU sesuai UU MD3 dan tata tertib DPR-RI. Sebagai bentuk tanggung jawab Fraksi Partai Golkar telah menerima masukkan dari aspirasi Kepala Desa dan Perangkat-perangkat Desa yang telah menyampaikan secara tertulis kepada kami dan sudah kami teruskan kepada Pimpinan pada waktu pembahasan rapat-rapat di Panja. Kami menegaskan kembali bahwa pada Pasal 17 UU MD3, pada sumpah jabatan Anggota DPR-RI dinyatakan bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala Desa adalah pimpinan yang dipilih langsung oleh rakyat di desanya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya sebagai wakil rakyat dari desanya, maka DPR-RI untuk meresponnya. Pada hari ini kita membuktikan bahwa aspirasi yang telah disampaikan Kepala Desa dan Perangkat Desa telah ditetapkan menjadi inisiatif UU. Setelah menimbang, mengikuti, dan mendengarkan masukan dari banyak pihak terkait, Fraksi Partai Golkar menyatakan menyetujui Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU Inisiatif DPR-RI dan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Seluruh pokok materi telah dibacakan oleh Ketua Panja dan tentunya yang akan kami sampaikan ini juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk dilakukan pembahasan.

Heri Gunawan - Gerindra, Jawa Barat 4

Pandangan Fraksi Partai Gerindra DPR-RI, terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi UU Desa, dimaksudkan untuk merespon adanya aspirasi dari para Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Masyarakat Desa yang disampaikan kepada DPR-RI beberapa waktu yang lalu mengenai perlunya dilakukan revisi terhadap UU Desa dalam rangka untuk memajukan desa. Indonesia telah mencanangkan menjadi negara maju pada tahun 2045. Bila dihitung dari tahun 2023 hingga 2045 masih menyisakan rentang waktu kurang lebih 22 tahun untuk menuju tahun 2045. Oleh karena itu, perlu membuat langkah dan terobosan untuk mewujudkan harapan dan cita-cita Indonesia Emas 2045. Berdasarkan KepMendagri Nomor 50 Tahun 2022, jumlah desa di Indonesia mencapai 74.961 desa. Kami berpandangan salah satu terobosan yang perlu dilakukan adalah membangun dari pinggiran melalui pemberdayaan pedesaan secara lebih optimal. Kondisi desa sebagaimana beberapa waktu lalu disampaikan di dalam Panja yang digambarkan di atas telah mendorong Fraksi Partai Gerindra di DPR-RI untuk turut aktif dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 2014 tentang Desa. Oleh karena itu, perkenankan kami menyampaikan ada 17 pandangan dan catatan diantaranya sebagai berikut:

Perubahan redaksional pada Pasal 4 huruf B memberikan kejelasan kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa;

Penetapan wilayah desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi, dan pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah;

Kepala Desa dan Anggota BPD perlu mendapatkan tunjangan purna tugas;

Masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD menjadi 9 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut dan/atau tidak secara berturut-turut. Keanggotaan BPD harus memenuhi minimal 30% unsur keterwakilan perempuan;

Terkait tanah bengkok, pengaturannya dikembalikan seperti dulu sebagai bentuk rekognisi yaitu dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa;

Keuangan Desa perlu ditingkatkan yaitu Dana Desa mencapai 20% dari Dana Transfer Daerah dan Alokasi Dana Desa paling sedikit 20% dari Dana Perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota di dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Bagi kabupaten/kota yang tidak memberikan Alokasi Dana Desa, Pemerintah Pusat dapat memberikannya langsung kepada desa;

Perlu mendorong Desa menjadi desa yang mandiri melalui pemberdayaan Bumdes yang bekerjasama dengan BUMN, BUMD, BUM Swasta, dan Koperasi. Adanya kerjasama ini diharapkan Bumdes mampu menunjukkan kinerja yang baik dan memberikan kontribusi pemasukan yang signifikan untuk desa, sehingga Desa tidak diasumsikan membebani APBN;

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan perlu diberikan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD yang mencakup 4 program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Berdasarkan pandangan dan catatan di atas, kami Fraksi Partai Gerindra DPR-RI menyatakan setuju penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk dilanjutkan kepada proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku dan kami berharap catatan-catatan yang kami kemukakan di atas dapat menjadi renungan yang korektif dan konstruktif bagi kinerja legislatif kita semua.

Charles Meikyansyah - NasDem, Jawa Timur 4

Pendapat Fraksi Partai NasDem DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan limpahan, rahmat, dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat mengikuti Rapat Pleno Baleg DPR-RI dalam rangka penyampaian pendapat mini fraksi dan pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa memiliki hak usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan desa yang menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam UU sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum di dalam masyarakat. Pada prinsipnya, Fraksi Partai NasDem setuju dengan adanya perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disusun oleh Baleg DPR-RI dan telah memperoleh masukan dari pakar dan narasumber, maka Fraksi Partai NasDem berpandangan yang dalam hal ini ada 8 hal yang kami ingin sampaikan dan akan kami singkat dalam beberapa pokok pikiran yang sangat penting:

Seluruh desa dan masyarakatnya harus semakin maju dan sejahtera, karena masa jabatan Kepala Desa yang bertambah dari yang semula 6 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 3 kali, maka sekarang dengan masa jabatan 9 tahun yang dapat dipilih kembali. Demikian pula untuk jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengikuti aturan yang sama dengan Kepala Desa dengan fungsi BPD yang diperkuat;

Adanya kewajiban Kepala Desa untuk memberikan pertanggungjawaban melalui proses dialog dalam musyawarah desa untuk memberikan pertanggungjawaban penyelenggaraan Desa secara horizontal baik melalui lisan dan tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran;

Perlu memperhatikan status perangkat desa untuk menjadi pegawai aparatur pemerintah di desa yang memperoleh pengakuan mekanisme pengangkatan dari yang berwenang yang diserahkan tugas dalam suatu jabatan pemerintah di desa atau adanya penguatan kepada perangkat desa selain kepala desa yang pengangkatannya melalui bupati serta tetap memperhatikan kesejahteraan perangkat desa yang bersumber dari dana desa dan keberlangsungan perangkat desa;

Penambahan dan peningkatan alokasi anggaran sebagaimana yang bersumber dari belanja pusat berupa dana desa dari Dana Desa Transfer Daerah, pada prinsipnya kami setuju dengan tetap memperhatikan kemampuan dan keuangan negara dan keuangan daerah yang diperuntukkan untuk program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan yang diimbangi dengan kemampuan manajerial sumber daya manusia dalam pengelolaan secara transparansi akuntabilitas mulai dari perencanaan, implementasi, pengawasan, hingga pertanggungjawaban; dan

Terdapat hak Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan tunjangan, antara lain adalah tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa atau yang sejenis seperti itu, dan penerimaan lainnya yang sah mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Akhirnya, Fraksi Partai NasDem setelah mempelajari dan melakukan pengkajian atas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujui untuk selanjutnya dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR-RI dan akan dibahas pada pembicaraan tingkat 1 bersama Pemerintah di Komisi 2 DPR-RI. Demikian pendapat Fraksi Partai NasDem terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Baleg DPR-RI, Panitia Kerja, Semua Fraksi, dan Staf Sekretariat Baleg serta Tim Tenaga Ahli. Semoga Allah Yang Maha Kuasa mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan fungsi kita sebaik-baiknya.

Luluk Nur Hamidah - PKB, Jawa Tengah 4

Pendapat Mini Fraksi PKB atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah. Puji syukur kehadirat Allah SWT pada hari ini kita semua anggota Baleg telah dapat melaksanakan tugas-tugas konstitusional DPR-RI dengan lancar dan juga sehat wal'afiat. Sebagaimana kita pahami bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memerlukan perubahan sesuai dengan perkembangan kemasyarakatan dan juga kenegaraan. Perubahan merupakan suatu keniscayaan dalam segenap aspek kehidupan, sehingga kita harus terus-menerus menyesuaikan dengan kebutuhan kontemporer dan juga masa depan. Berdasarkan putusan dalam Program Legislasi Nasional, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan RUU yang diusulkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 sebagai RUU Daftar Kumulatif Terbuka sebagai tidak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Baleg telah melakukan penyusunan terhadap berbagai penormaan dan juga pengaturan yang diperlukan dalam RUU ini. Lalu, kini saatnya untuk mengambil putusan atas RUU tersebut sehingga dapat dibahas dalam Rapat Paripurna DPR untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Setelah mengikuti pembahasan secara serius dan seksama dalam pembahasan di Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Fraksi PKB berpandangan perlunya pengaturan beberapa materi muatan sebagai berikut:

Fraksi PKB berpendapat bahwa Desa merupakan instrumen penting bagi penguatan ekonomi Desa. Saat ini, kepercayaan rakyat terhadap peran Desa dalam mempercepat dan mengakselerasi pembangunan sangat kuat. Selama hampir 9 tahun berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terbukti mampu menggerakkan desa sebagai garda terdepan dalam mensejahterakan masyarakat. Jika pengaturan yang memperkuat peran desa untuk pembangunan tersebut terus diperkuat, diperbaiki, dan disempurnakan sesuai kebutuhan rakyat, maka harapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melakukan pengentasan kemiskinan semakin menemukan titik terang. Indonesia memiliki salah satu formula untuk mewujudkan tujuan bernegara, yakni mensejahterakan rakyatnya;

Fraksi PKB berpendapat Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 dilakukan untuk semakin memperkuat desa dan memperkuat perannya dalam pembangunan dan juga pemberdayaan masyarakat. Perbaikan pengaturan terhadap tata kelola desa dan pelaksanaan terhadap tugas, wewenang, hak, dan kewajiban yang lebih mengutamakan nilai-nilai gotong royong dan musyawarah mufakat bersama dengan masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan tata kelola yang dilakukan dengan mempertanggungjawabkan Badan Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 perlu diatur secara tegas dalam UU ini;

Fraksi PKB juga berpendapat selama ini desa telah terbukti mampu dalam mengelola anggaran yang diperuntukkan bagi pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, pemberdayaan masyarakat, dan juga percepatan pembangunan. Oleh karena itu, sudah selayaknya anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus terus ditingkatkan. Jika selama ini dana desa hanya sebesar Rp1 Miliar per tahun, Fraksi PKB mendorong agar dana desa paling sedikitnya menjadi Rp5 Miliar per tahun. Salah satu formula dana desa yang dapat dilakukan adalah dengan mengatur besaran dana desa dalam RUU ini. Pasal 72 yang mengatur mengenai pendapatan desa perlu ditingkatkan. Fraksi PKB mendorong agar pengaturan Dana Desa sebesar 30% dari Dana Transfer Daerah. Selain itu, juga perlu ada Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa. Apabila dana alokasi ini 30% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangin DAK, maka ini akan mendorong bagi upaya-upaya kita untuk bisa memajukan desa lebih cepat dari yang seharusnya. Untuk mencapai Dana Desa Rp5 Miliar per tahun tersebut masih perlunya adanya pengaturan dalam kebijakan dalam pengelolaan dana APBD, pengaturan dalam K/L, serta sinergi pengaturan lainnya. Hal ini sangat urgent demi mewujudkan kemakmuran masyarakat seluruh Indonesia;

Fraksi PKB berpendapat pembangunan yang terbukti cepat dapat dilakukan jika APBN banyak yang dialokasikan langsung ke desa tersebut perlu stabilitas dan juga kesinambungan. Oleh karena itu, pemerintahan desa harus stabil dan memiliki kepastian dan kenyamanan dalam pembangunan yang berkelanjutan. Jabatan Kepala Desa yang selama ini hanya 6 tahun perlu diperpanjang menjadi 9 tahun. Selama ini dalam 1-2 tahun awal para Kepala Desa lebih berfokus untuk melakukan konsolidasi di masyarakat, sehingga kurang memberikan perhatian terhadap pembangunan. Jika periodisasi jabatan yang dimiliki lebih panjang, maka akselerasi pembangunan dapat dilakukan dengan dukungan stabilitas masyarakat. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 6 tahun menjadi 9 tahun membawa konsekuensi bagi perangkat desa lainnya. Oleh karena itu, Fraksi PKB mendukung penuh perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sama dengan Kepala Desa, yakni 9 tahun. BPD sebagai unsur pemerintahan desa yang sangat penting memiliki peran yang signifikan dan linier dengan Kepala Desa. Pelaksanaan pemerintahan desa dan pembangunan desa memerlukan sinergi yang kuat antara Kepala Desa dengan BPD. Peran dan tanggung jawab yang besar ini tentu memerlukan perhatian pula dalam peningkatan kesejahteraan para anggota BPD. Fraksi PKB sangat mensyukuril, karena ada dukungan penuh dari rekan-rekan yang lain, yaitu yang mendukung kesetaraan gender dimana kami juga mengusulkan agar proporsi perempuan dalam pemerintahan desa terutama dalam keanggotaan BPD harus diatur secara tegas Anggota BPD sedikitnya 30% harus berasal dari unsur perempuan. Dengan demikian, perempuan menjadi subjek dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kebijakan yang ramah akan perempuan tentu akan lebih tepat sasaran jika sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi melibatkan perempuan. Partisipasi yang nyata tersebut, Fraksi PKB yakini akan mendorong tercapainya kemakmuran bersama secara merata; dan

Fraksi PKB juga berpendapat bahwa sudah selayaknya bangsa yang besar menghargai jasa orang-orang yang telah memberikan sumbangsih bagi kesejahteraan dan kemajuan desa dan juga negara. Oleh karena itu, pengaturan peningkatan kesejahteraan bagi perangkat desa juga perlu diatur dalam RUU ini. Sudah sepantasnya bagi para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan juga BPD yang telah purna tugas mendapatkan tunjangan purna tugas.

Akhirnya, dengan memohon ridho Allah dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB menyatakan persetujuan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk dibahas dan diambil keputusan pada tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pandangan mini fraksi kami sampaikan dan atas semua perhatian serta ucapan terima kasih termasuk juga Pimpinan dan juga dukungan seluruh masyarakat kurang lebihnya mohon maaf dan selamat bekerja.

Muslim - Demokrat, Aceh 1

Pendapat Mini Fraksi Partai Demokrat DPR-RI terhadap RUU tentang Desa. Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya agar senantiasa dianugerahkan kesehatan kepada kita semua. Dalam kesempatan ini, izinkan kami Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan atas hasil penyusunan RUU tentang Desa sebagai bagian dari tugas konstitusional di Badan Legislasi DPR-RI. Tahun 2014 merupakan tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia memulai sebuah agenda untuk menyerahkan sebagian kewenangan Pembangunan Daerah kepada Pemerintahan Desa melalui diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini juga merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan negara atas keberadaan desa yang secara historis-empiris merupakan bentuk pemerintahan terendah yang bersifat mandiri. Berlakunya UU Desa sebagai upaya untuk mendukung desentralisasi dalam rangka mendorong pengambilan keputusan terdesentralisasi di seluruh nusantara dan mengakui beragam bentuk tata kelola pemerintahan di tingkat desa. UU Desa tidak hanya memperjelas status desa dalam struktur tata kelola pemerintahan di Indonesia, tapi juga mengesahkan pengambilan keputusan secara partisipatif oleh masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan desa. UU Desa mengakui keragaman desa dan adat di seluruh Nusantara serta juga menekan upaya pengangguran kemiskinan melalui pembangunan desa. Berlaku efektif saat tahun 2015, UU Desa mengamanatkan Pemerintah Pusat menyalurkan Dana Desa dengan besaran yang terus meningkat bagi setiap desa. Besaran tersebut ditetapkan menyesuaikan jumlah desa, jumlah wilayah angka kemiskinan, dan indeks kesulitan geografis. Pelaksanaan UU Desa yang telah berjalan 9 tahun telah berhasil membangun desa khususnya pembangunan infrastruktur desa. Namun, di sisi lain masih memiliki permasalahan tersendiri di desa diantaranya masih terbatasnya kapasitas pemerintahan desa khususnya sumber daya aparatur desa. Mengingat, masih banyaknya aparatur pemerintahan desa yang memiliki tingkat pendidikan rendah maupun sedikitnya aparatur desa yang sudah mengikuti bimbingan dan pelatihan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Tidak optimalnya pengelolaan dana desa untuk menurunkan tingkat kemiskinan, hal ini berimplikasi kepada optimalnya dana desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Padahal salah satu tujuannya adalah pemberian Dana Desa, yaitu Desa mampu membangun desa berdasarkan prakarsa, tuntutan, dan kebutuhan sendiri, sehingga diharapkan mampu menurunkan angka kemiskinan. Selanjutnya, tidak adanya keselarasan perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan kabupaten, meskipun di lapangan dilakukan dengan Musrembang, namun faktanya sulit sekali melakukan perencanaan yang berkesinambungan antara perencanaan desa dan perencanaan pembangunan di kabupaten. Padahal, dibutuhkan keterpaduan sehingga perencanaan desa yang variatif sesuai dengan karakter, kebutuhan, dan kemampuan desa di berbagai wilayah kabupaten tetap memiliki keterpaduan dan rencana kabupaten. Atas dasar berbagai permasalahan hadapi dalam implementasi UU Desa secara substansi, mendorong upaya untuk melakukan revisi dan penyempurnaan UU Desa. Berkaitan dengan penyusunan RUU tentang Desa, Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan sebagai berikut:

Fraksi Partai Demokrat dapat memahami usulan penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja Kepala Desa, sehingga pembangunan desa yang dicita-citakan dapat terlaksana. Namun, hal tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia Perangkat Desa dan Perangkat Fungsi Pengawasan terhadap jabatan Kepala Desa. Hal ini guna mencegah terjadi kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, perlu diatur dan kembali terkait tata cara prasyarat pemilihan Kepala Desa agar pelaksanaan dapat terhindar dari konflik horizontal dan juga vertikal;

Fraksi Partai Demokrat menilai peningkatan Alokasi Dana Desa harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang mencakup aspek regulasi dan juga kelembagaan, aspek tatalaksana, aspek pengawasan, dan aspek sumber daya manusia agar memperjelas pertanggungjawaban keuangan, sehingga dapat memitigasi risiko dan potensi yang tidak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Desa. Selain itu, aturan tersebut harus dapat menciptakan iklim good governance dalam pemerintahan desa agar pemerintahan desa dapat berjalan transparan dan akuntabel;

Fraksi Partai Demokrat mendorong agar pemerintahan desa harus mampu mengelola desentralisasi fiskal dengan cara mengembang potensi desa, meningkatkan kerjasama antar desa, meningkatkan kemitraan untuk pengembangan potensi desa, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa. Pemerintahan desa juga harus mampu menggerakkan perekonomian desa dengan melakukan upaya-upaya efektif menggerakkan aktivitas-aktivitas ekonomi masyarakat desa; dan

Fraksi Partai Demokrat memandang pelaksanaan sistem pemerintahan desa menuntut kesiapan yang sangat baik. Berbagai hal yang harus diperhitungkan, direncanakan, dan diawasi pelaksanaannya termasuk juga diperlukan pengarahan, penyuluhan, bahkan pendampingan aparatur desa agar pengelolaan Dana Desa menjadi efektif dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Selain itu, perlu pengaturan pola pembangunan desa yang mengakomodasi pola pembangunan yang berbeda sebagaimana pengelompokan Desa seperti Desa Maju, Desa Mandiri, serta Desa Tertinggal dan juga Desa yang Sangat Tertinggal. Hal ini penting agar pembangunan Desa dilakukan mampu mewujudkan pembangunan desa sebagaimana tujuan yang telah ditetapkan dalam UU Desa.

Berdasarkan catatan tersebut di atas, dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim Fraksi Partai Demokrat menyatakan dapat menerima hasil penyusunan RUU tentang Desa untuk dibahas di tingkat selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi Partai Demokrat berharap agar revisi dan penyempurnaan UU Desa ini dapat mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat dan menyempitkan disparitas wilayah yang selama ini menjadi tantangan pembangunan nasional. Demikian pandangan Fraksi Partai Demokrat terhadap hasil penyusunan RUU tentang Desa. Semoga DPR-RI dapat terus melahirkan produk legislasi yang berkualitas dan juga sesuai dengan harapan rakyat, karena harapan rakyat perjuangan Demokrat. Demokrat bersama rakyat memperjuangkan perubahan dan perbaikan.

Syahrul Aidi mazhar - PKS, Riau 2

Pendapat Mini Fraksi PKS DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Segala puji dan syukur kepada Allah SWT atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya kita bisa menghadiri Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai Wakil Rakyat. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan amanat dari pelimpahan kewenangan Pusat kepada Daerah melalui desentralisasi yang berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, pemberian kewenangan kepada desa, memberikan kesempatan dan keleluasaan desa untuk menciptakan kehidupan demokratis, memberi pelayanan publik yang cepat dan tepat, serta hak untuk mengatur daerahnya untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan ekonomi daerah dengan adanya peningkatan taraf hidup masyarakat desa. Fraksi PKS memandang bahwa RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat diperlukan untuk membenahi tata kelola pemerintahan desa agar mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka terwujudnya NKRI yang berdaulat, adil, dan sejahtera. Berkaitan dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Fraksi PKS memberikan catatan-catatan sebagai berikut:

Fraksi PKS mendorong agar dilakukan upaya untuk memperbaiki sistem pemerintahan desa agar kedudukan desa sebagai subsistem penyelenggaraan pemerintah daerah bisa berjalan dengan semakin berdaya guna dan berhasil guna, sehingga desa bisa menjadi ujung tombak kesejahteraan masyarakat. Fraksi PKS berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini mempertegas fungsi desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

Fraksi PKS memperhatikan aspirasi dari para Kepala Desa terkait penambahan masa jabatan Kepala Desa dan masa Keanggotaan BPD menjadi 9 tahun dengan pembatasan paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut dengan mengoptimalkan peran Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik. Fraksi PKS menilai bahwa dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa dan Keanggotaan BPD tersebut bisa meminimalisasi potensi konflik horizontal di desa, memaksimalkan pembangunan desa, dan kesinambungan program kerja desa serta memperkuat stabilitas pemerintahan desa. Fraksi PKS juga mendorong agar dalam ketentuan peralihan diatur bahwa perpanjangan masa jabatan ini bisa langsung berlaku bagi Kepala Desa dan Anggota BPD yang saat ini masih menjabat sebagai berikut:

untuk Kepala Desa yang saat ini sedang menjabat periode pertama, maka masa jabatannya langsung diperpanjang menjadi 9 tahun dan dapat mencalonkan kembali pada periode berikutnya

untuk Kepala Desa yang saat ini sedang menjabat periode kedua, maka masa jabatannya langsung diperpanjang 9 tahun dan dapat mencalonkan kembali pada periode berikutnya

untuk Kepala Desa yang saat ini sedang menjabat periode ketiga, maka masa jabatannya langsung diperpanjang menjadi 9 tahun

untuk Kepala Desa yang telah selesai menjabat dua periode, maka masih dapat mencalonkan kembali untuk periode berikutnya.

Fraksi PKS mendukung penguatan demokratisasi di desa dengan mengutamakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara langsung dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, dalam hal calon Kepala Desa hanya terdiri satu calon saja, Fraksi PKS menyetujui untuk melakukan penundaan perpanjangan masa pendaftaran dan sebagainya sampai memenuhi kondisi untuk melaksanakan pemilihan satu calon dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolam yang memuat foto calon dan 1 kolom kosong yang tidak tergambar. Dengan proses ini pemilihan Kepala Desa secara langsung dapat tetap dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya;

Fraksi PKS mendukung peningkatan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk mengoptimalkan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Fraksi PKS menyetujui bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan kesehatan, serta mendapatkan tunjangan purna tugas. Fraksi PKS juga mendorong agar bisa dipastikan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima penghasilan tetap tersebut pada tanggal 1 setiap bulannya, sehingga Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh keadilan dan kepastian perihal penerimaan penghasilannya;

Fraksi PKS menilai bahwa jabatan Kepala Desa sama halnya dengan jabatan eksekutif lainnya seperti Bupati yang mana sama-sama memiliki wilayah, dipilih secara langsung oleh masyarakat, memiliki anggaran yang harus dikelola untuk kesejahteraan desa serta memiliki beban sosial untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di desa. Bahkan, Kepala Desa adalah pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan permasalahan masyarakat di desa. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong selain tunjangan purna bakti agar diberikan tunjangan rumah tangga dan tunjangan operasional;

Fraksi PKS menyetujui kenaikan dana desa sebagai pendapatan desa yang bersumber dari alokasi APBN maupun Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat agar mengakselerasi kesejahteraan masyarakat. Fraksi PKS menyetujui kenaikan dana desa dari Dana Transfer Daerah dan Dana Alokasi Khusus Desa. Fraksi PKS juga mendukung kenaikan alokasi dana desa dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Fraksi PKS mendorong agar kenaikan Dana Desa ini bisa dioptimalkan untuk pembangunan desa secara merata dan berkeadilan. Selain itu, Fraksi PKS mengusulkan kenaikan Dana Desa ini disertai dengan evaluasi pembangunan desa: Apakah sudah tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan Desa? karena setiap desa memiliki keanekaragaman yang tidak dapat distandarisasi program pembangunannya;

Fraksi PKS mendorong agar Kepala Desa memiliki keleluasaan dan kemandirian untuk mengatur Alokasi Dana Desa sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di desa serta sejalan dengan prioritas pembangunan desa tentunya dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Fraksi PKS telah meminta Pemerintah evaluasi Peraturan Menteri Desa-PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Misalkan dalam RDP Komisi 5 dengan Eselon 1 Kementerian Desa-PDTT pada tanggal 7 Februari 2023 permasalahan dari peraturan ini muncul karena adanya ketentuan bahwa dana operasional pemerintahan desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa setiap desa dan bantuan langsung tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa setiap desa. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 35 menyebutkan bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa diutamakan penggunaannya: program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial, penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dan juga program ketahanan pangan hewani paling sedikit 20%. Akibat ketentuan-ketentuan ini, akhirnya Dana Desa 2023 yang benar-benar dapat ditentukan alokasinya secara leluasa dan mandiri oleh Kepala Desa hanya sekitar 32%.

Berdasarkan catatan-catatan yang dipaparkan di atas, maka Fraksi PKS dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui draft RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hanya saja catatan belum secara spesifik menyebutkan tunjangan rumah tangga dalam draft yang tadi disepakati, walaupun secara umum tunjangan sudah tapi tunjangan rumah tangga belum disebutkan. Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Semoga rapat hari ini memperoleh kesimpulan yang terbaik sebagai ikhtiar kita untuk menyusun perubahan UU tentang Desa yang dapat mengakselerasi kemajuan desa. Semoga Allah SWT meridhoi dan mencatat ikhtiar kita bersama dalam rapat ini sebagai bagian dari amal terbaik kita untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Baleg DPR-RI serta hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.

Zainuddin Maliki - PAN, Jawa Timur 10

Perkenankan kami menyampaikan pendapat Fraksi PAN DPR-RI terhadap penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa tidak dipungkiri memegang kedudukan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian, keberadaan desa terkesan masih sering terabaikan dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. Untuk itu, Fraksi PAN menyetujui upaya penyusunan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai usaha perbaikan dan pembenahan agar desa dapat melakukan pembangunan bagi wilayahnya secara optimal. Fraksi PAN berpandangan salah satu aspek signifikan kehadiran UU Desa yang tidak dapat diabaikan adalah adanya acuan baku berupa standar pelayanan minimal desa yang merujuk kepada UU Desa. Hal ini penting sebagai wujud masyarakat desa guna mendapatkan pelayanan yang baik dan harus disediakan oleh Pemerintah Desa. Berkenaan penyusunan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terdapat beberapa catatan penting dari Fraksi PAN yang perlu disampaikan sebagai berikut:

Terkait ketentuan Pemerintah menetapkan wilayah yurisdiksi bagi desa yang berada di lahan Taman Nasional, Hutan, dan Kebun sebagaimana disebut dalam Pasal 5A RUU, Fraksi PAN berpendapat bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus bersikap bijak dalam menetapkan wilayah yurisdiksi bagi desa. Hal itu penting dilakukan agar Pemerintah Pusat dan Daerah tidak hanya mengedepankan aspek normatif, namun juga harus dapat memberdayakan masyarakat di sekitar Taman Nasional, Hutan atau Kawasan Konservasi, dan perkebunan milik negara. Pemberdayaan masyarakat tersebut menurut Fraksi PAN dilakukan mengingat keberadaan hak asal usul desa yang melekat di dalamnya, sehingga harus dilakukan upaya pengembangan, kapasitas masyarakat, dan pemberian akses pemanfaatan secara berkelanjutan di lahan atau sekitar Taman Nasional, Hutan atau Kawasan Konservasi, dan Perkebunan. Perlu adanya kompromi atau MoU antara Pemerintah Desa dan dengan K/L yang memiliki kewenangan atas wilayah tersebut guna bekerja sama menggali potensi desa menjadi destinasi wisata buatan atau wisata alam tanpa merusak wilayah ataupun taman nasional yang sudah di konservasi. Fraksi PAN berpandangan Pemerintah Desa pada dasarnya memiliki anggaran untuk mengembangkan wilayahnya, namun kemudian terbentur oleh keberadaan hutan, lahan konservasi atau Taman Nasional, karenanya Fraksi PAN berharap desa dapat diberi kesempatan memanfaatkan lahan di sekitar Taman Nasional, Hutan atau Kawasan Konservasi, serta Perkebunan secara baik dan berkelanjutan;

Menyangkut masa kesempatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 RUU, Fraksi PAN pada prinsipnya setuju atas ketentuan mengenai perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Mengingat Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 15/PUU21/2023 terkait Ketentuan Masa Jabatan Kepala Desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa perubahan periodisasi masa jabatan Kepala Desa ditentukan oleh pembentuk UU, karena merupakan kebijakan hukum terbuka bahwa upaya mengatur dan membatasi kekuasaan pada prinsipnya didasari atas kebutuhan dalam perkembangan relasi kekuasaan umum dalam kehidupan ketatanegaraan yang hal itu dipengaruhi oleh kondisi sosiologis, yuridis, dan filosofis saat aturan tersebut dibuat;

Menyangkut ketentuan hak Anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan tunjangan purna tugas 1 kali di akhir masa jabatan sebagaimana terdapat dalam Pasal 62 huruf F RUU, Fraksi PAN setuju pemberian tunjangan purna tugas bagi Anggota BPD di akhir masa jabatan karena hal itu merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian Anggota BPD dalam turut serta membangun desa;

Mengenai Alokasi Dana Desa paling sedikit 20% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 72 ayat 4 RUU, Fraksi PAN konsisten mendorong peningkatan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Fraksi PAN berpandangan bahwa meningkatnya transfer pusat ke daerah dalam bentuk Dana Desa bertujuan agar anggaran pembangunan tidak terkonsentrasi di Pemerintah Pusat. Dengan begitu, diharapkan manfaat hasil pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat tingkat desa. Menurut Fraksi PAN hal utama dalam penggunaan Dana Desa adalah mengutamakan kegiatan produktif, yaitu adanya penambahan dana desa untuk pendidikan anak sekolah dan masyarakat secara umum, pengembangan perpustakaan desa yang inklusif, dan pengembangan Bumdes, serta upaya penanganan penanganan kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja. Dengan begitu, keberadaan Kepala Desa dengan Perangkatnya dapat membawa perubahan dan perbaikan bagi masyarakat desa setempat dan akhirnya bagi bangsa dan negara secara keseluruhan;

Untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa agar dapat memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, maka Fraksi PAN memaklumi jika banyak Perangkat Desa yang memandang perlu untuk menambah staf pembantu. Namun, tidak jelas statusnya sebagai perangkat desa atau tenaga kerja. Oleh karena itu, Fraksi PAN berpandangan bahwa Perangkat Desa perlu dilengkapi staf dengan status yang jelas sebagai bagian dari perangkat desa, sehingga Pasal 48 yang mengatur unsur perangkat desa menjadi bisa disebutkan terdiri atas: Sekretaris Desa, Pelaksanaan Kewilayahan, Pelaksanaan Teknis, dan staf perangkat desa.

Dari pertimbangan-pertimbang tersebut dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN DPR-RI menerima penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku.

Illiza Sa'aduddin Djamal - PPP, Aceh 1

Pandangan Mini Fraksi PPP DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atau UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disampaikan dalam Rapat Panja Baleg DPR-RI. Segala puji dan syukur Alhamdulillah kami sampaikan kepada Allah SWT semoga senantiasa berada dalam lindungan-Nya, sehingga kita dapat melaksanakan Rapat Panja Baleg DPR-RI hari ini terhadap hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan baik dan lancar. Baleg DPR-RI melakukan rapat penyusunan revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disusun berdasarkan kumulatif terbuka sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023 serta bentuk respon atas aspirasi dari para Kepala Desa dan Perangkat Desa yang disampaikan kepada DPR-RI beberapa waktu yang lalu. Spirit perubahan dalam UU Desa ini untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, meningkatkan pelayanan publik di desa, menciptakan akses transportasi lokal ke wilayah sedang mengalami pertumbuhan, dan percepatan pemenuhan infrastruktur dasar. Ada beberapa pasal yang dilakukan perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diantaranya Pasal 26 terkait Tugas dan Kewenangan Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 26 Ayat 1 bahwa Kepala Desa semestinya diberikan hak untuk mendapatkan tunjangan purna tugas. Fraksi PPP berpandangan bahwa ketentuan ini disetujui untuk ditambah dalam Ayat 3 huruf C dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebut bahwa Desa merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, maka segala bentuk sistem pemerintahan yang menyesuaikan termasuk pencalonan Kepala Desa sebagai pejabat publik dengan mengikuti ketentuan Kepala Daerah. Kemudian, Pasal 34 terkait dengan adanya calon tunggal yang menetapkan Kepala Desa melalui musyawarah, Fraksi PPP DPR-RI berpandangan jika terdapat calon tunggal dalam Pilkades hendaknya langsung ditetapkan guna efektivitas dan efisiensi dalam mekanisme penyelenggaraan dan penghematan biaya. Fraksi PPP berpendapat termasuk usulan untuk revisi terkait masa jabatan Kepala Desa yang selama 6 tahun agar diperpanjang menjadi 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama, karena hal itu sudah menjadi aspirasi dari Kepala Desa yang disampaikan kepada DPR-RI. Fraksi PPP DPR-RI berpandangan bahwa berdasarkan norma yang terdapat dalam Pasal 39 Ayat 2 Nomor 6 Tahun 2014 perubahan status terkait perangkat desa, Fraksi PPP berpandangan bahwa Perangkat Desa diusulkan untuk diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Desa. Selain itu, berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga perangkat desa tersebut bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa yang lebih prima. Selain revisi yang dilakukan Pasal 72 tentang Besaran Dana Desa, Fraksi PPP mengusulkan agar alokasi Dana Desa ditingkatkan menjadi 20% dari Dana Alokasi Khusus Transfer Daerah agar besarnya sama dengan dari Dana Perimbangan diterima kabupaten/kota dalam APBD yakni 20% dan kemudian menurut Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 6 tentang Desa menyebutkan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan-batasan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal-usul dan hak tradisional yang diakui dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Selanjutnya, dalam ketentuan pasal tersebut telah dinyatakan bahwa NKRI terbagi atas daerah provinsi. Daerah provinsi tersebut dibagi atas daerah kabupaten/kota, daerah kabupaten/kota terbagi atas kecamatan, sementara kecamatan terdiri dari desa. Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan Desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan disebut di atas, maka Fraksi PPP mendorong agar alokasi dana desa ditingkatkan menjadi 20% yang berasal dari DAK. Terkait pola Laporan Keuangan Desa dalam musyawarah desa, Fraksi PPP berpendapat bahwa Kepala Desa bertanggung jawab penuh terhadap laporan penggunaan keuangan desa dan dapat dibantu oleh aparat desa ditunjuk untuk itu dalam musyawarah desa dengan menyesuaikan pola laporan keuangan. Revisi untuk dilakukan pada Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan, Fraksi PPP mengusulkan Kepala Desa dan BPD yang telah dan/atau menjabat 2 periode 6 tahun kali 2 berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat mencalonkan kembali untuk 1 periode berikutnya dengan menyesuaikan UU ini. Berdasarkan uraian dan catatan yang kami sampaikan di atas agar menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan RUU ini. Maka, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi PPP setuju terhadap hasil Panja Baleg DPR-RI dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk dibawa ke Rapat Paripurna disahkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR-RI dan mendorong agar secepatnya Pemerintah mengesahkan UU ini. Demikian pandangan Fraksi PPP disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan