Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) dan Pengambilan Keputusan Peraturan DPR-RI tentang Pengamanan Kompleks Parlemen dan Tata Tertib Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Internal Baleg DPR-RI

Tanggal Rapat: 31 May 2016, Ditulis Tanggal: 7 Apr 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Internal Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Pada 31 Mei 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Internal Baleg DPR-RI mengenai Laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) dan Pengambilan Keputusan Peraturan DPR-RI tentang Pengamanan Kompleks Parlemen dan Tata Tertib Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Totok Daryanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 5 pada pukul 13.39 WIB. (ilustrasi: jawapos.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Internal Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Totok Daryanto, Fraksi PAN (Pimpinan Baleg DPR-RI)

  • Terhitung mulai 6 April 2015, Badan Legislasi mendapatkan tugas untuk membuat pengaturan terkait pengamanan di lingkungan DPR-RI.
  • Panitia Kerja (Panja) telah mengundang Sekretaris Jenderal MPR, DPR, dan DPD.
  • Panja telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian dan Paspampres, serta melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Jerman dan Vietnam.
  • MPR, DPR, DPD, dan Polri telah membuat MoU terkait pengamanan terpadu. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi adanya ancaman dari internal maupun eksternal.

Firman Soebagyo, Fraksi Partai Golkar (Ketua Panja)

  • Hal-hal pokok yang telah dirumuskan sudah tertuang di dalam peraturan DPR-RI tentang Pengamanan Kompleks Parlemen.
  • Struktur organisasi pada satuan pengamanan terpadu juga sudah tertuang di dalam peraturan tersebut.
  • Pola pengamanan akan dibagi dalam beberapa zona, antara lain; zona merah 1 dan 2, dan/atau zona kuning 1 dan 2.
  • Penggunaan kartu akses untuk memasuki kawasan DPR, DPD, dan MPR sesuai dengan zona pengamanannya.
  • Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditugaskan dalam pengamanan terpadu meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Anggota Polri.
  • Telah dibentuknya Tim Pengawas (Timwas) dan Tim Pemantau sesuai dengan peraturan yang dibuat.
  • Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pengamanan terpadu  dilakukan secara berkala.
  • Peraturan ini terdiri dari 12 Bab, 57 Pasal, dan 2 lampiran.
  • Panja menyadari masih ada kekurangan dalam melakukan penyusunan peraturan DPR ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan