Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hasil Harmonisasi Lima Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi serta Hasil Penyusunan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Ketua Panja RUU Lima Provinsi dan Tim Ahli DPR-RI

Tanggal Rapat: 7 Feb 2022, Ditulis Tanggal: 19 Feb 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ketua Panja RUU Lima Provinsi dan Tim Ahli DPR-RI

Pada 7 Februari 2022, Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Ketua Panja RUU Lima Provinsi dan Tim Ahli DPR-RI mengenai Hasil Harmonisasi Lima Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi serta Hasil Penyusunan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Wahid dari Fraksi Parati Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Riau 2 pada pukul 13.08 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: jejakparlemen.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Panja RUU Lima Provinsi dan Tim Ahli DPR-RI

Ketua Panja RUU Lima Provinsi

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan juncto Pasal 105 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 66 huruf e Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib junto Pasal 66 sampai dengan Pasal 75 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Badan Legislasi bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum RUU tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR.
  • Adapun harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 5 (lima) RUU tentang Provinsi dimaksud telah dibahas secara intensif dan mendalam oleh PANJA dalam rapat-rapat baik fisik maupun virtual pada tanggal 2, 3, 5, dan 7 Februari 2022.
  • Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 5 (lima) RU tentang Provinsi yang kemudian disepakati dalam Rapat PANJA bersama Pengusul, secara garis besar adalah sebagai berikut:
    • Melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perbentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
    • Perbaikan aspek substansi di masing-masing RU sesuai dengan karakteristiknya, antara lain:
      • Penyesuaian definisi Peraturan Daerah Provinsi.
      • Tambahan norma yang mengatur mengenai delegasi kewenangan berkaitan dengan penetapan batas di lapangan secara pasti.
      • Penyempurnaan redaksi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing provinsi.
      • Penyeragaman pengaturan mengenai koordinasi dan pengarahan dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
      • Penambahan 1 (satu) pasal baru mengenai tugas Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang, setelah Undang-Undang ini berlaku di dalam Bab XIlI Ketentuan Penutup.
  • Peraturan perundang-undangan, PANJA berpendapat bahwa RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Provinsi Riau, RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan RUU tentang Provinsi Nuna Tenggara Timur dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
  • PANJA menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh PANJA dapat diterima. Sebelum kami mengakhiri laporan ini, melalui kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada para Anggota PANJA, Wakil Pengusul RUU, Sekretariat, dan Tim Ahli yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan harmonisasi kelima RUU sebagaimana dimaksud.

Tim Ahli DPR-RI

  • Pada pasal 58 terkait pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dan dari Gubernur dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan. 
  • Pada pasal 97c yaitu selain jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangannya telah diatur dal Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 48 ayat (3)., Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 58, kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peraturan Perundang-undangan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Terkait yang dinaksud dengan "Pemantauan terhadap Undang-Undang" merupakan kegiatan pemeriksaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang.
  • Yang dimaksud dengan "Peninjauan terhadap Undang-Undang" merupakan kegiatan evaluasi secara menyeluruh dan sistematis berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan dan dapat merekomendasikan dilakukannya perubahan, pencabutan, atau penggantian suatu Undang-Undang.
  • Kegiatan pemantauan dan penegasan terhadap Undang-Undang oleh DPD hanya meliputi Undang-Undang yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 22D Undang Undang Dasar Nogar Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Hasil dan Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang yang digunakan sebagai usul dalam Penyusunan Prolegnas diwujudkan berupa Naskah Akademik dan/atau rancangan Undang-Undang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan