Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja

Tanggal Rapat: 7 Feb 2023, Ditulis Tanggal: 2 Oct 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: M. Nurdin (Ketua Panja RUU Kesehatan)

Pada 7 februari 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Ketua Panja RUU Kesehatan tentang pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Achmad Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Timur 11 pada pukul 19.40 WIB. (Ilustrasi: Joni Tanamas Law Office)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

M. Nurdin (Ketua Panja RUU Kesehatan)
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 105 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, juncto Pasal 66 Nomor e Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pasal 57-65 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan UU, Badan Legislasi bertugas melakukan, menyiapkan, dan menyusun RUU usul Baleg dan/atau Anggota Baleg berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
  • RUU Kesehatan (Omnibus Law) telah tercantum dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2022-2024 sebagaimana keputusan DPR-RI Nomor 11/DPR-RI/II/2022-2023 dan Keputusan DPR-RI Nomor 13/DPR-RI/II/2022-2023. Selanjutnya, Badan Legislasi telah membentuk Panja Penyusunan RUU tentang Kesehatan dan Panja telah melakukan rapat-rapat sebagai berikut:
    • Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan pada 22 November 2022;
    • Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPOM, BKKBN, BPJS, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional pada 22 November 2022;
    • Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 28 pemangku kepentingan di bidang kesehatan, antara lain; IBI, PPNI, IAKMI, ISI, PDGI, PERSAKMI, IAI, PAFI, BPJS Watch, dan ADINKES;
    • Rapat Panja masing-masing pada 16, 17, 18, 19, 24, 25, 26, dan 27 Januari dilanjutkan pada 2, 6, dan 7 Februari 2023.
  • Bahwa dalam rangka menjamin hak warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik dan sehat sejahtera lahir dan batin, pembangunan kesehatan masyarakat didasarkan pada 3 (tiga) pilar; paradigma sehat, pelayanan kesehatan, dan jaminan kesehatan nasional. Untuk itu, diperlukan pengaturan RUU tentang Kesehatan dengan metode Omnibus Law yang menjadikan transformasi sektor Kesehatan dari hulu hingga hilir dapat dilaksanakan dengan baik bagi tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
  • RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) terdiri atas 20 (dua puluh) Bab dan 478 Pasal dengan pokok pembahasan yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat antara lain sebagai berikut;
    • Pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan sampai sembuh untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya yang diwujudkan melalui kewajiban BPJS membayar manfaat pelayanan rawat inap dengan tidak dibatasi jangka waktu perawatan, kuota layanan BPJS Rumah Sakit, dan berhak mendapatkan semua fasilitas pengobatan dan tindakan medis yang diperlukan untuk semua jenis penyakit;
    • Mengarusutamakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif termasuk penanggulangan kejadian luar biasa dan/atau wabah;
    • Pengaturan mengenai telekesehatan dan telemedicine untuk mengorganisasi perkembangan layanan kesehatan;
    • Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemda menyediakan akses pelayanan kesehatan primer dan rujukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, komunitas khusus, lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren, serta daerah yang tidak diminati swasta;
    • Pembedaan Rumah Sakit Pendidikan yang terdiri atas rumah sakit yang bekerjasama dengan institusi pendidikan dan rumah sakit yang secara mandiri menyelenggarakan pendidikan Profesi Dokter/Dokter Gigi Spesialis dan Sub Spesialis dengan ketentuan telah menjadi bagian sistem pendidikan akademik paling sedikit 5 tahun sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama;
    • Pembentukan Konsil Tenaga Kesehatan Tradisional yang terpisah dari Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
    • Pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang aman, berkhasiat, bermanfaat, halal, bermutu, dan terjangkau yang mengutamakan produk dalam negeri;
    • Pengaturan tentang obat bahan alam, jamu, dan obat herbal dengan mendorong penemuan invensi dan pengembangan obat bahan alam, sehingga memiliki daya saing dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif;
    • Organisasi Profesi sebagai wadah berhimpunnya tenaga medis atau tenaga kesehatan di mana setiap kelompok tenaga medis atau tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi;
    • Pembentukan Perhimpunan Ilmu oleh organisasi profesi pelibatan kolegium dan konsil dalam pengelolaan tenaga medis atau tenaga kesehatan;
    • Pengaturan terkait penjaringan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri dan pemanfaatan tenaga medis dan WNA lulusan luar negeri yang memenuhi standar kompetensi dan harus mengutamakan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI;
    • Pembentukan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan untuk akselerasi pembangunan dan memperkuat ketahanan sistem kesehatan;
    • Besaran anggaran kesehatan Pemerintah Pusat dan Pemda dialokasikan minimal sebesar 10% dari APBN atau APBD di luar gaji; dan 14) Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa saat UU ini mulai berlaku, 9 UU dalam bidang kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku.
  • Panja berpendapat bahwa RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR-RI. Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah RUU yang telah diselesaikan oleh Panja dapat diterima.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan