Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial

Tanggal Rapat: 31 May 2023, Ditulis Tanggal: 9 Jun 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Komisi Yudisial

Pada 31 Mei 2023, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial mengenai Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY). Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 14.57 WIB. (Ilustrasi: Kemendag.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Yudisial
  • Revisi Undang Undang (UU) Komisi Yudisial (KY) dilatar belakangi dengan berbagai hal yaitu berkaitan dengan dinamika hukum yang berjalan selama 15 tahun di mana keberadaan Komisi Yudisial ada beberapa kali Judicial Review di mana hal ini kemudian menjadikan Komisi Yudisial secara konstitusional maupun secara regulasi menjadikan ruang geraknya makin tidak efektif dalam melaksanakan tugas konstitusional.
  • Bahwa pada realitas sehari-hari akhir-akhir ini banyaknya kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan peradilan dan Hakim dan ekspektasi publik memang kemudian menghendaki hadirnya Komisi Yudisial untuk ikut membenahi, menjaga dan ikut melakukan semacam reformasi terhadap proses-proses terhadap dinamika di lembaga peradilan khususnya para hakim yang menjadi fokus daripada konstitusi Komisi Yudisial.
  • Ssecara umum Komisi Yudisial mengajukan beberapa hal pokok yang mendasar yaitu penguatan kelembagaan dan penguatan kewenangan.
  • Penguatan kelembagaan berkaitan dengan pelayanan Komisi Yudisial terhadap masyarakat di mana KY bertugas untuk menjaga martabat dan keluhuran hakim yang di dalam UU di bridge menjadi tiga bidang yaitu pengawasan hakim, peningkatan kapasitas hakim, dan advokasi hakim.
  • Kita menjaga 964 lebih satuan kerja (satker) pengadilan di seluruh Indonesia, ada 8.600 lebih hakim di seluruh Indonesia, sementara Komisi Yudisial hanya ada di pusat dan di UU yang lama masih multitafsir ketika Komisi Yudisial membuka kantor di daerah karena di dalam UU yang lama disebutkan bahwa KY dapat membuat penghubung walaupun di ayat berikutnya tafsirnya adalah adanya organisasi atau kantor tetapi karena selama ini karena narasinya kurang jelas, maka tidak dianggap sebagai sebuah unit kerja di daerah.
  • Indikator penghubung ini tidak pernah diakui seperti halnya kantor cabang atau kantor perwakilan, ini yang kemudian mempersulit teknis kerja di lapangan karena kemudian kita tidak bisa mendapatkan kantor dan menggunakan pegawai yang lebih formal seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga kita hanya menggunakan tenaga kerja kontrak dan ini semua kemudian keputusan maupun administrasi dilakukan di pusat.
  • Terkait perubahan komposisi keanggotaan, selama ini komposisinya satu Ketua, satu Wakil Ketua dan 5 Anggota, selanjutnya kita akan coba satu Ketua dan 6 Wakil Ketua.
  • Terkait Sekretariat, kalau dilihat dari tugas Komisi Yudisial yang mengawasi di lembaga yang sangat besar maka Komisi Yudisial ini sangat ramping organisasinya. Kita hanya mempunyai satu Eselon I yaitu Sekjen yang mengatasi semuanya sehingga kita agak keteteran sehingga kita ingin menambah beberapa organ deputi di dalamnya.
  • Dalam proses seleksi calon hakim agung, kita juga ingin terlibat setidaknya pada wilayah kode etik dan pedoman perilaku hakim sejak seleksi tingkat pertama.
  • Ada tiga macam sanksi yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Kami mengajukan kalo sanksi ringan dan sedang cukup selesai di KY karena ini soal administratif, sementara yang berat dibicarakan melalui pemeriksaan bersama di Mahkamah Agung (MA).
  • Terkait KY sebagai lembaga pengawas eksternal tidak mempunyai hak immunitas. Selama ini, kalau kita memeriksa hakim dan hakimnya tidak terima maka dia bisa lapor balik. Sudah ada tiga komisioner kami yg ditersangkakan dan sampai hari ini belum dicabut status tersangkanya.
  • Kewenangan penyadapan menjadi penting karena ketika KY melakukan pemeriksaan sangat sedikit bukti-bukti yang diberikan pelapor dan ketika kita melakukan investasi juga terlalu prosedural.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan