Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI

Tanggal Rapat: 13 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 4 Aug 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Perwakilan Fraksi Komisi 2 DPR-RI

Pada 13 Maret 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Komisi 2 DPR-RI tentang harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 15.45 WIB. (Ilustrasi: Klik Pendidikan)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perwakilan Fraksi Komisi 2 DPR-RI
  • Pendahuluan:
    • Komisi 2 DPR-RI melalui rapat internal Komisi 2 DPR-RI pada 24 Agustus 2020 telah memutuskan untuk melakukan penyusunan dan pembahasan RUU Kumulatif Terbuka tentang Perubahan Dasar Hukum pembentukan provinsi dan kabupaten/kota yang dasar hukumnya masih menggunakan UUDS dan/atau masih terdapat penggabungan antara satu daerah dengan daerah lain.
    • Ada 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota yang perlu dilakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukannya. Untuk 20 provinsi telah selesai dilaksanakan dan sudah diundangkan. Sementara untuk 254 kabupaten/kota, Komisi 2 DPR-RI merencanakan penyelesaiannya dalam 10 termin hingga akhir September 2024 ini.
  • Progres RUU Kabupaten/Kota:
    • 27 RUU Kab/Kota; Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Bangka Belitung (Agenda pembahasan di Komisi 2)
    • 26 RUU Kab/Kota; Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, dan Lampung (Selesai harmonisasi di Baleg)
    • 25 RUU Kab/Kota; Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali dan Nusa Tenggara Barat (Proses harmonisasi di Baleg)
  • Empat substansi perubahan:
    • Landasan hukum; UU Pembentukan 25 kab/kota ini dibuat pada masa berlakunya UU RIS dan UUDS 1950 serta rezim UU Pemerintah Daerah yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
    • Setiap kab/kota memiliki UU sendiri
    • Karakteristik daerah; Memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kab/kota dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, suku, budaya, dan lain-lain
    • Cakupan wilayah; Perlunya penegasan cakupan wilayah yang berubah dengan adanya pembentukan daerah, batas wilayah, dan kedudukan ibu kota

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan