Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno

Tanggal Rapat: 18 Sep 2024, Ditulis Tanggal: 20 Sep 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi

Pada 18 September 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno mengenai Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan. Rapat Pleno dibuka oleh Wihadi Wiyanto dari Fraksi Gerindra dapil Jawa Timur 9 pada pukul 13.29 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Willy Aditya dari Fraksi Nasdem membacakan Laporan Panja Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan.

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 105 Ayat 1 huruf i UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Baleg bertugas menyusun melakukan evaluasi dan penyempurnaan Peraturan DPR-RI.
  • Pengabdian dan kesetiaan untuk senantiasa memperjuangkan aspirasi rakyat merupakan suatu bentuk perjuangan yang perlu diapresiasi. Untuk itu, kepada Anggota DPR-RI perlu diberikan tanda penghargaan yang mekanismenya diatur dalam Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan.
  • Berdasarkan hal tersebut di atas, Baleg selanjutnya membentuk Panitia Kerja yang diberikan tugas secara khusus untuk membahas Rancangan Peraturan ini secara intensif.
  • Untuk itu, Panja telah melakukan rapat yang dihadiri oleh Sekjen DPR-RI beserta jajarannya pada 17 dan 18 September 2024.
  • Hal-hal pokok yang mengemuka selama pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR pada Akhir Masa Keanggotaan dan kemudian disepakati secara musyawarah untuk mufakat dalam Rapat Panja secara garis besar sebagai berikut:
    • Tanda penghargaan terdiri atas Piagam Penghargaan dan Pin yang diberikan kepada semua Anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masalah keanggotaan kecuali yang bersangkutan meninggal dunia/diberhentikan karena melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik DPR-RI/dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
    • pemberian Tanda Penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan Piagam Penghargaan dan penyematan Pin Penghargaan oleh Pimpinan DPR secara simbolik kepada anggota yang mewakili fraksi dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekjen DPR-RI;
    • Selain kepada Anggota, Piagam Penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN Sekjen DPR-RI dan Tenaga Ahli pada AKD DPR serta Tenaga Ahli Fraksi; dan
    • Tanda Penghargaan dalam peraturan DPR ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024.
  • Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR pada Akhir Masa Keanggotaan terdiri dari 5 Bab, 9 Pasal, dan 2 lampiran.
  • Adapun sistematika Rancangan Peraturan ini adalah sebagai berikut:
    • Bab I Ketentuan Umum
    • Bab II Penghargaan
    • Bab III Penetapan dan Tata Cara Pemberian Tanda Penghargaan
      • Bagian Kesatu: Penetapan Pemberian Tanda Penghargaan
      • Bagian Kedua: Tata Cara Pemberian Tanda Penghargaan
    • Bab IV Ketentuan Lain-Lain
    • Bab V Ketentuan Penutup
  • Berdasarkan uraian di atas, Panja berpendapat Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR pada Akhir Masa Keanggotaan secara substantif redaksional rumusannya telah disepakati dalam Panja.
  • Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan Rapat Pleno: apakah rumusan yang telah kami hasilkan di dalam Panja dapat diterima.
  • Sebelum Panitia Kerja mengakhiri laporan ini, melalui kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Anggota Panja, Badan Keahlian Sekjen DPR, Tim Ahli, dan Sekretariat Baleg yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan pembahasan dan menghasilkan rumusan rancangan Peraturan DPR ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan