Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan

Tanggal Rapat: 4 Dec 2023, Ditulis Tanggal: 21 Feb 2024,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ichsan Soelistio (Ketua Panja)

Pada 4 Desember 2023, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Pleno membahas Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Abdul Wahid dari Fraksi PKB dapil Riau 2 pada pukul 15.42 WIB. (Ilustrasi: Detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ichsan Soelistio (Ketua Panja)
  • Menyampaikan Laporan Ketua Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 9 (sembilan) RUU tentang Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya, perkenankan kami atas nama 9 (sembilan) Panja Harmonisasi RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat yaitu:
    • RUU tentang Kota Payakumbuh;
    • RUU tentang Kota Sawahlunto;
    • RUU tentang Kota Solok;
    • RUU tentang Kota Bukittinggi;
    • RUU tentang Kota Padang Panjang;
    • RUU tentang Kota Padang;
    • RUU tentang Kabupaten Sijunjung;
    • RUU tentang Kabupaten Solok;
    • RUU tentang Kabupaten Tanah Datar.
  • Menyampaikan laporan hasil kerja Panja dalam Rapat Pleno Badan Legislasi ini:
    • Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 105 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD juncto Pasal 66 huruf e Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pasal 66 sampai dengan Pasal 75 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan UU, Badan Legislasi bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan anggota, Komisi, atau gabungan komisi, sebelum RUU tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR.
    • Adapun harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 9 (sembilan) RUU dimaksud telah dibahas secara intensif dan mendalam oleh Panja dan Baleg dalam rapat-rapat tanggal 18 September, 25 September, 21 November, dan 4 Desember 2023.
    • Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 9 (sembilan) RUU yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul, secara garis besar adalah melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
    • Berdasarkan aspek teknis, substansi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa 9 (sembilan) RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat yaitu : RUU tentang Kota Payakumbuh, RUU tentang Kota Sawahlunto, RUU tentang Kota Solok, RUU tentang Kota Bukittinggi, RUU tentang Kota Padang Panjang, RUU tentang Kota Padang, RUU tentang Kabupaten Sijunjung, RUU tentang Kabupaten Solok, RUU tentang Kabupaten Tanah Datar dapat diajukan sebagai RUU Usul inisiatif DPR RI, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima.
  • Sebelum kami mengakhiri laporan ini, melalui kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada para Anggota Panja, Wakil Pengusul RUU, Sekretariat dan Tim Ahli yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan harmonisasi 9 (sembilan) RUU sebagaimana dimaksud.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan