Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Tanggal Rapat: 22 Aug 2022, Ditulis Tanggal: 6 Mar 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Pada 22 Agustus 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) mengenai Penjelasan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh M. Nurdin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Kalimantan Jawa Barat 10 pada pukul 13.32 WIB. (Ilustrasi:)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
  • Pendahuluan
    • Perlunya penataan Dasar Hukum yang baru didasari dengan UUD NRI Tahun 1945 terhadap pembentukan 7 (Tujuh) Provinsi yang merupakan sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental yang merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan.
    • Pengajuan 7 (Tujuh) Provinsi ini merupakan gelombang ke-3 (tiga) kelanjutan dari penataan Dasar Hukum yang baru terhadap UU Pembentukan 20 (Dua Puluh) Provinsi yang ada di Indonesia dimana sebelumnya gelombang 1 (satu) telah selesai menjadi UU sebanyak 7 (Tujuh) Provinsi dan gelombang ke 2 (dua) telah selesai menjadi 5 (lima) Provinsi.
    • RUU tentang Provinsi Bali yang sudah diharmonisasi Baleg dan akan diajukan Bersama dengan 7 (Tujuh) RUU Provinsi ini menjadi usul inisiatif DPR-RI pada Sidang Paripurna terdekat.
    • Adapun 7 (Tujuh) RUU Provinsi yang diajukan saat ini yakni:
      • RUU tentang Provinsi Sumatera Utara
      • RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan
      • RUU tentang Provinsi Jawa Barat
      • RUU tentang Provinsi Jawa Tengah
      • RUU tentang Provinsi Jawa Timur
      • RUU tentang Provinsi Maluku
      • RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah
  • Latar Belakang
    • Atas hukum pembentukan 7 (Tujuh) Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah yang masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950, UU Pembentukan Provinsi tersebut dibuat Zaman Republik Indonesia (RIS) yang bersifat Federalistik sehingga secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan bentuk negara Kesatuan Republik dan tidak sesuai lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini.
    • Pada saat UUDS 1950 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Konstitusi Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002.
    • Undang-Undang pembentukan 7 (tujuh) Provinsi tersebut telah berlaku dalam kurun waktu sangat lama, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pasal mengenai bentuk pemerintahan dan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
    • Secara yuridis dasar pembentukan berbagai UU pembentukan provinsi dapat dikatakan sudah kadaluarsa (out of date) karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan UUDS Tahun 1950 dan dalam bentuk negara RIS. Selain itu banyak materi muatan yang terdapat didalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini.
    • Regulasi tentang Pemerintahan Daerah sudah berkembang dari masa ke masa. Sejak awal masa kemerdekaan, masa RIS, masa orde baru dan hingga sampai saat ini. Saat ini ketentuan tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014.
    • Selama berlakunya UU Pembentukan Provinsi, bangsa Indonesia telah banyak mengalami perubahan tatanan kehidupan baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya kemajuan teknologi informasi yang telah mengubah hubungan antar individu, hubungan antar warga negara dengan pemerintah, hubungan antar pemerintah dengan dunia usaha, hubungan antara dunia usaha dengan masyarakat dan hubungan antar warga masyarakat baik di suatu daerah maupun dengan daerah lainnya.
  • Dasar Hukum UU Provinsi dalam Konstitusi Republik Indonesia
    • Dasar Hukum terkait 7 (Tujuh) RUU tentang Provinsi ada di dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
  • Dasar Hukum Pembentukan 7 (Tujuh) Provinsi yang Akan Dibenahi
    • Provinsi Sumatera Utara
      • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatera Dalam Tiga Provinsi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
    • Provinsi Sumatera Selatan
      • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan” dan “Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 52)”, sebagai Undang-Undang.
    • Provinsi Jawa Barat
      • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
    • Provinsi Jawa Tengah
      • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.
    • Provinsi Jawa Timur
      • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
    • Provinsi Maluku
      • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 79) Sebagai Undang-Undang.
    • Provinsi Kalimantan Tengah
      • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan